Imran DPO Kasus Narkoba Tahanan PN Raba-Bima Berhasil Ditangkap Tim Rider 600 dan Polsek Balikpapan-Kaltim

Inilah DPO Bernama Imran H. Maman itu (Duduk) Bersama Aparat Gabungan Yang Menangkapnya di Balikpapan (Berdiri Bagian Belakang)

Visioner Berita Bima-Petualangan terdakwa Narkoba jenis sabu tahanan pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima yang kabur tertanggal 23 Agustus 2023 dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Imran H. Maman, dijelaskan kini berakhir di tangan Anggota Tim Rider 600 Gudpalrah Paldam VI Mulawarman yang bekerjasama dengan pihak Polsek Balikpapan Tmur-Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, terdakwa dalam kasus Narkotika jenis sabu tersebut dibekuk oleh aparat gabungan di Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan, Kota Madya Balikpapan-Kaltim pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 11.55 Wita.

Pada moment yang sama, aparat gabungan tersebut juga membekuk istrinya Imran. Namun sebelumnya, aparat gabungan yang juga melibatrkan Buser Narkoba setempat terlebih dahulu melakukan pengecekan sebuah rumah sebagai tempat penginapan Imran dan istrinya.

Sementara proses penangkapan terhadap DPO dalam kasus sabu itu (Imran), dijelaskan berlangsung lumayan lama. Yakni dimulai dari pengumpulan informasi tentang keberadaanya, pengiriman foto terdakwa oleh Aparat Gabungan kepada warga setempat dan lainya. Dan kerja keras tersebut, diakui membuahkan hasil yang sangat baik. Yakni Pasangan Suami-Istri (Pasutri) itu berhasil dibekuk oleh Aparat Gabungan.   

Dijelaskan bahwa Tempat Kejadian perkara (TKP) penangkapan Pasutri ini yakni di rumahnya Lukman alias Man. Usai dibekuk, Pasangan Suami-Istri (Pasutri) tersebut langsung digelandang untuk diamankan di Mapolsek setempat.

Setelah berhasil membekuk sekaligus mengamankan Pasutri tersebut, Aparat Gabungan tersebut langsung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Kejari Bima. Selanjutnya Kajari Bima, DR. Rahmat Fajar, SH, MH langsung memerintahkan Tim yang dikendalikan oleh Kasi Pidum setempat, Oktaviandi Samsurizal, SH untuk berangkat ke Balikpapan pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 13.50 Wita untuk tujuan menjemput Pasutri itu.

DPO, Imran H. Maman

“Alhamdulillah bahwa DPO yang kabur itu telah berhasil dibekuk oleh Aparat Gabungan TNI-Polri di Balikpapan-Kaltim. Yang dibekuk bukan saja Imran, tetapi juga istrinya. Setelah mendapat informasi bahwa Pasutri itu telah dibekuk, Kajari Bima langsung memerintahkan kami untuk terbang ke sana guna menjemputnya,” ungkap Kajari Bima melalui Kasi Pidum setempat, Oktaviandi Samsurizal, SH kepada Media ini, Jum’at malam (15/9/2023).

Namun sebelumnya yakni pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 11.45 Wita, Kasi Pidum yang akrab disapa Ivan, bersama Kasubsi Prapenuntutan, Agus Kurnia Sandy, SH, Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi, I Made Adi Estu N, SH dan Kasubsi A Intelijen, Jehan Nurul Ashar, SH berdasarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Terdakwa tersebut tiba di Polsek Balikpapan Timur. Pada saat yang bersamaan, langsung melakukan verifikasinya.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan pihak pihak terkait serta memperhatikan berbagai kondisi, maka Jum’at tanggal (15/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB kami memulangkan Pasutri tersebut. Nama istrinya adalah Rohani. Atas tertangkapnya Pasutri tersebut, kami menyampaikan apresiasidan terimakasih kepada TNI-Polri serta masyarakat setempat,” papar Ivan.

Tiba di Bima pada Jum’at sore sekitar pukul 18.00 Wita, Kajari Bima langsung memerintahkan agar Imran untuk dibawa dan dikurung di Rimah Tahanan (Rutan) kelas II B Raba-Bima. Pada moment yang bersamaan, istrinya Imran yakni Rohani langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kini Imran sudah dijebloskan kembali ke Rutan Kelas II B Raba-Bima. Dan istrinya sudah kami serahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ulas Ivan.

Sekedar catatan soal kronologis singkat tentang kaburnya Imran. Usai menjalani proses persidangan di PN Raba-Bima tertanggal 23 Agustus 2023, Imran diangkut ke Rutan Kelas II B Raba-Bima menggunakan mobil tahanan. Tiba di Rutan setempat, Imran dan sejumlah terdakwa lainya turun dari mobil tahanan yang disupiri oleh pihak Kejaksaan setempat.

Namun sebelum memasuki pintu pertama Rutan setempat, Imran langsung lari dengan kencang. Pihak Kejaksaan dan petugas Rutan setempatpun berusaha mengejarnya. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil alias Imran sukses kabur.

Atas kaburnya Imran ini, pihak Kejaksaan setempat langsung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan dengan Aparat baik TNI maupun Polri. Hal itu dimaksudkan agar membantu mencari sekaligus menangkap Imran.

Karena upaya pencarian yang berlangsung lumayan lama tak membuahkan hasil, akhirnya pihak Kejaksaan setempat menetapkan secara resmi Imran sebagai DPO. Singkatnya, kini petualangan Imran sudah berakhir. Ia dan istrinya berhasil dibekuk oleh Aparat Gabungan di Balikpapan-Kaltim. Dan atas keberhasilan Aparat Gabungan tersebut, berbagai pihak di Bima menyatakan apresiasi serta terimakasih. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.