Polres Dompu Kembali Tunjukan Taring, Ringkus Pengedar Sabu di Dua Lokasi
![]() |
Tim Opsnal Polres Dompu saat pengembangan di kediaman terduga M alias G di lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Rabu (23/07/2025) |
Visioner Berita Kabupaten Dompu-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan Sera Telaka dan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (23/07/2025) malam hari.
Seorang pria berinisial M alias G (32) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di lingkungan Sera Talaka, Kelurahan Bada yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H melalui KBO Resnarkoba, IPDA Sumaharto bahwa dalam menindaklanjuti laporan tersebut dirinya segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
"Hasil dari penyelidikan itu, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan target sekitar sore hari di lingkungan Sera Telaka" tutur IPDA Sumaharto, saat dikonfirmasi Visionebima.com.
Ketika penggerebekan dilakukan di Sera Telaka, kata dia, dua orang yang berada di dalam rumah berusaha melarikan diri salah satu di antaranya, yakni M alias G, berhasil diamankan, satu orang lainnya yang diketahui berinisial A berhasil kabur dan kini dalam pengejaran.
"BB yang berhasil kami amankan, 2 klip berisi kristal bening diduga sabu, 4 bundel klip kosong, beberapa klip sisa pakai; 1 timbangan digital, 2 pipet kaca, 2 skop dari sedotan, 1 gunting, uang tunai Rp15.000 dan 2 unit handphone," terang dia.
BB alias barang bukti TKP lingkungan Sera Telaka, sambung dia, dengan netto, Bruto: 1,17 gram, Netto: 0,25 gram.
Tidak puas dengan hasil itu, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan menyisir tempat tinggal terduga M alias G di lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada.
"Dirumah M alias G ini, tim menemukan, 1 kotak rokok berisi 2 klip gulung yang diduga mengandung sabu, 1 kotak rokok berisi pipet kaca, selang pipet L, sumbu, skop dari sedotan, dan tutupan botol bong dengan netto; Bruto: 1 gram, Netto: 0,07 gram," tandasnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut jajaran Polres Dompu dalam menekan peredaran narkotika.
![]() |
M alias G saat diamankan Tim Opsnal di Mako Polres Dompu, Rabu (23/07) malam hari |
“Kami akan terus bergerak menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi," tegas AKP Zuharis saat dikonfirmasi Visionerbima.com, Kamis (24/07/2025).
Kasi Humas Polres Dompu ini juga menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, karena konsekuensinya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini kata dia, terduga M alias G itu bersama dengan barang bukti diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.(rr)
Tulis Komentar Anda