Selain Ancaman Pokok, Kini Oknum Paman Setubuhi Keponakan Dibawah Umur Ditambah Pasal Pemberatan
![]() |
ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com |
Visioner Berita Kota Bima-Kisah nyata yang dialami anak dibawah umur di Kota Bima, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) dinilai sangat memprihatinkan. Bunga diduga keras disetubuhi oleh paman kandungnya berinisial ABR alias BS sejak duduk di bangku kelas III di salah satu SDN di Kota Bima dan ditengarai berakhir pada tanggal 7 Mei 2025.
Catatan investigatif Media Online www.visionerbima.com mengungkap sesuatu yang dinilai sangat menarik terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) ini. Yakni dugaan untensitas upaya negosiasi oleh pihak terduga pelaku kepada pihak korban. Sayangnya, upaya acap kalidihadapkan dengan jalan buntu.
Sebab, pihak korban yang didampingi oleh LPA Kota Bima sejak awal hingga saat ini masih sangat konsisten membawa kasus ini untuk ditungtaskan melalui keputusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Pertanyaan tentang sejauh mana penanganan kasus ini oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK pun akhirnya terjawab.
“Kami pastikan bahwa penanganan kasus ini mutlak berjalan sesuai alurnya. ABR alias BS sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. SPDP terkait penanganan kasus ini pula sudah kami kirim kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima,” ungkap Dwi kepada Media Online www.visionerbima.com, beberapa hari lalu.
Dwi menjelaskan, dalam kasus ini ABR alias BS dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Itu merupakan ancaman pokok yang iterapkan kepada ARB alias BS.
“Karena korban adalah keponakan kandungnya, maka Penyidik menambahkan sanksi pidana tambahan kepada ARB alias BS. Yakni sepertiga dari ancaman pokok. Lebih jelasnya, dalam kasus ini ARB alias BS dijerat dengan pasal tambahan. Total ancaman hukuman bagi ARB alias BS dalam kasus ini yakni 20 tahun penjara,” terang Dwi.
Terapan sanksi pidana tambahan dimaksud, juga berlaku pada tersangka-tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan sksual terhadap anak dibawah umur. Yakni ayah kandung terhadap anak kandung, paman kandung kepada keponakan kandung dan saudara kandung terhadap saudara kandungnya sendiri.
“Pasal pemberatan ini lazim diberlakukan kepada para tersangka sebelumnya yang sudah divonis penjara oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Penerapan pasal pemberatan ini pula diberlakukan kepada ARB alias BS. Sebab, Bunga merupakan keponakan kandung dari teduga pelaku dimaksud,” tandas sosok Kasat yang dikenal tak banya bicara tetapi serius di dalam bekerja ini.
Dwi menyatakan, langkah hukum selanjutnya yang dilakukan Penyidik terkait penanganan kasus ini yakni mempercepat penuntasan berkas perkara, sehingga penanganan kasusnya bisa dilimpahkan secara cepat kepada pihak Kejari Bima. Sementara berkas penanganan kasus ini ditingkat Penyidik, diakuinya kini hampir rampung.
“Dalam kasus ini, korban didampingi secara konsisten oleh pihak LPA Kota Bima. Tak hanya itu, korban juga didampi gi oleh dua orang Pengacara yakni Radiaturrahman, SH (Radit) dan Muchsin, SH (Rigen),” papa Dwi.
Dijelaskanya pula, dalam penanganan kasus ini penyidik telah membuktikan kinerja terbaiknya. Yakni mulai dari tahapan Penyelidikan hingga saat ini. Lebih jelasnya Penyidik bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
“Tak ada toleransi bagi setiap pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur. Penanganan kasus anak, tentu saja bersifat khusus. Dan UU yang mengatur soal itu pun berlaku khusus. Penanganan kasus ini merupakan salah satunya yang paling datensi keras. Dan tentu saja dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan anak dibawah umur khususnya di Polres Bima Kota, tak satu pelakupun yang lolos dari jeratan hukum (dipenjara dalam waktu lama),” ulas Dwi.
Belajar dari kasus ini, Dwi kembali mengingatkan agar semua pihak mutlak memetik pelajaran besar dan paling berharga. Anak-anak diingatkan untuk tidak dibiarkan dalam keadaan sendirian di rumah dan di manapun ia berada. Para orang tua, keluarga dan lingkungan didesaknya agar memperkuat fungsi kontrol dan pengawasan terhadap anak-anak.
“Dalam kasus anak di Wilayah Hukum (Wilkum) Pores Bima Kota khususnya, lebih dari tiga pelakunya adalam orang-orang di sekitarnya. Untuk itu, kami kembali menghimbau kepada semua pihak agar senantiasa waspada sejak dini. Dan upaya sosialisasi oleh berbagai pihak termasuk Media Massa, diharapkan bisa dilakukan secara terus-menerus agar tindak pidana kejahatan yang sama dapat diminimalisir di kemudian hari,” imbuh Dwi. (RIZAL/AL/DK/AA/DINO)
Tulis Komentar Anda