Pemprov NTB Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,67 Juta
![]() |
| Gubernur Provinsi NTB, Lalu Muhammad Iqbal saat melakukan siaran pers |
Visioner Berita Provinsi NTB-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.673.86. Penetapan UMP NTB itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025.
Dr. Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa penetapan UMP dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
"Penetapan upah minimum ini kita lakukan dengan sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Daerah, daya beli pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha," ujar Gubernur NTB, Miq Iqbal sapaan akrabnya.
UMP NTB 2026, kata Miq Iqbal mengalami kenaikan Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan tahun sebelumnya. "Penetapan ini mengacu pada kebijakan Nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025," imbuhnya.
Selain mengacu pada kebijakan Nasional, penetapan UMP NTB ini adalah hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki itu, berharap kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu iklim usaha.
"Saya mengimbau seluruh perusahaan di NTB untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," tegasnya.(rr)







Tulis Komentar Anda