![]() |
| Terduga Pelaku Sabu (FI), TKP Pengungkapan dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota (15/5/2026) |
Visioner Berita Kota Bima-Gester merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu yang diakui lebih dari satu kali masuk penjara setelah dibekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima. Kendati demikian, Gester disebut-sebut tak pernah kapok alias kembali “dagang sabu”.
Namun demikian, perjuangan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Aiptu Rachmansyah, SH bersama pasukanya tak kenal menyerah. Perjuangan keras melawan peredaran Sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsungoleh Kapolres setempat, AKBP Mubiarto Kristanto, S.IK, MM melalui Kasat Resnarkoba setempat, AKP Jahyadi Sibawaih, S.H ditegaskan tak kenal menyerah.
Alhasil, belum lama ini Gester, NRL dan MSD berhasil “digulung” oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Armansyah, SH. Uniknya, pengungkapan kasus ini dilakukan di tuiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
TKP I di depan rumah NRL. Dan TKP II dan III di dalam kamar berbeda di rumah NRL. Total berat sabu dalam kaitan itu diakui lebih dari 6 gram (berat brutto). Spesifikasinya, 4,59 gram di tangan Gester (TKP) pertama. TKP II seberat 2,07 gram (berat brutto). Dan TKP III seberat 2,99 gram (berat brutto).
Usai dibekuk, Gester dkk langsung digelandang bersama Barang Bukti (BB) ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kabar terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com mengungkap, ketiga nama tersebut sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan “dipastikan akan hidup lama di dalam penjara”.
“Gester adalah residivis dan kasus sabu yang lebih dari satu kali keluar masuk penjara. Pasca keluar dari penjara, Gester kembali dagang sabu. Dan kini ia kembali dibekuk. Sementara NRL dan MSD merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama diintai dan Alhamdulillah kini berhasil dibekuk,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, SH, belum lama ini kepada sejumlah Awak Media.
Usai membekuk Gester dkk, “jihad” melawan peredaran sabu di Wilkum Polres Bima Kota oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota belum berakhir. Tim Opsnal kembali membuktikan keberhasilanya dalam pengungkapan di sejumlah TKP di Kota Bima.
“Setidaknya sudah lebih dari 20 kasus Sabu yang berhasil diungkap di awal hingga Mei 2026. Dalam kaitan itu, BB sudah diamankan di Mapolres Bima Kota. Dan rata-rata terduga pelaku sudah ditetapkan semua sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” tandas Jahyadi.
Usai membuktikan keberhasilan dalam kaitan itu, beberapa hari lalu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Rachmansyah kembali membuktikan keberhasilanya yang dinilai spektakuler. Yakni pengungkapan kasus sabu seberat hampir 1 ons alias 87,44 gram (berat brutto) di Desa Naru Kecamatan Sape-Kabupaten Bima, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 00.00 dini hari waktu setempat..
Jahyadi (Kasat Resnarkoba Polres Bima) menandaskan, terduga pelaku dalam kasus sabu 87,44 gram ini berinisial FI (27). Terduga pelaku diakuinya sebagai Target Operasi Khusus (TOK) yang sudah lama diintai yang kini berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Sebelum FI dibekuk tegas Jahyadi, terlebuih dahulu petugas pelakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam. Namun sebelumnya, Tim Opsnal terlebih dahulu menerima informasi yang bersifat akurat (A1) dari masyarakat.
“Usai menerima informasi akurat tersebut, Tim Opsnal langsung Bergerak Cepat (Gercep). Tiba di TKP, Tim Opsnal langsung berpencar dan memeping lokasi agar terduga tidak melarikan diri. Setelah semuanya akurat dan matang, Tim Opsnal langsung merangsek masuk ke TKP pengungkapan dan berhasil membekuk terduga pelaku bersama BB narkotika diduga sabu dimaksud,” tandas Jahyadi.
Jahyadi menandaskan, dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat Tim Opsnal menemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga diduga jenis sabu seberat 28,78 gram (berat brutto) dan 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 5,06 gram (berat brutto). Tak hanya itu, dalam kaitan itu Tim Opsnal juga ikut mengamankan sejumlah BB lain berupa plastik klip kosong, dua tas kecil warna abu-abu dan hitam, satu unit Handphone (HP) merk Infinix warna hijau serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga diperoleh dari hasilo dagang sabu.
Jahyadi mengungkapkan, selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan ke TKP II. Yakni di kamar kos milik FI. Kamar kos itu bernomor 110 yang berlokasi di Desa Naru. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti pendukung. Diantaranya antaranya satu bungkus plastik klip kosong, satu buah tas kecil warna merah muda, satu unit HP, satu buah timbangan, dua korek buah api, dua buah alat hisap sabu (bong), satu buah kaca, satu buah sumbu, empat buah isolasi, tiga buah pipet sendok dan satu kotak hitam.
“Hasil interogasi, FI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SU. Berdasarkan pengakuan itu, Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP III di kamar kos milik SU nomor 113 di Desa Naru. Namun saat penggerebekan berlangsung, SU tidak ada di tempat,” tandas Jahyadi.
Kendati demikian, petugas berhasil menemukan BB barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 48,46 gram dan 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,90 gram diduga sabu yang disimpan di dalam laci meja dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam.
“Di TKP itu pula, Tim Opsnal juga menemukan alat hisap sabu dan satu buah pipet sendok.Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 87,44 gram,” terang Jahyadi.
Jahyadi kembali menegaskan, seluruh barang bukti dan terduga pelaku yang berhasil tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk dilalakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara terduga berinisial SU, ditegaskanya hingga kini masih diburu oleh pihaknya.
“Pengungkapan ini merupakan yang ke sekian kalinya oleh Tim OpsnalSatresnarkoba Polres Bima Kota. Insya Allah upaya ;pemberantasan peredaran sabu di Wilkum Polres Bima Kota tak ada kata berhenti. Dalam kaitan itu juga dibutuhkan kesadaran partisipatif dari berbagai elemen masyarakat. Jika menemukan adanya pelaku yang melakukan transaksi jual beli sabu, kami meminta agar segera melaporkan kepada kami,” imbuhnya. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)
