Terkait tuntutan tersebut, Badai NTB dan Kuasa Hukumnya sempat mengajukan perlawanan (ekspesi). Sayangnya, seluruh rangkaian perlawanan Badai NTB dalam kaitan itu ditolak oleh JPU, Sahrurahman, SH.
Penolakan terhadap upaya perlawanan tersebut berlangsung pada moment persidangan yang di PN Raba-Bima, dua Minggu lalu (Oktober 2026). Namun pada moment persidangan sebelumnya, di hadapan Majelis Hakim, JPU dan Kuasa Hukumnya Badai NTB sempat menangis saat membacakan isi eksepsi yang diajukanya.
Usai persidangan pembacaan eksepsi oleh Badai NTB, sidang kembali dilaksanakan pada Minggu berikutnya berikutnya moment persidangan dilanjutkan dengan jawaban JPU atas upaya perlawanan yang dilakukan oleh Badai NTB.
Pada moment itu pula, JPU masih kekeuh dengan tuntutan awalnya. Yakni Badai NTB tetap dituntut selama 1 tahun penjara. JPU terlihat masih sangat konsisten dengan tuntutan ya karena dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan Badai NTB dalam kaitan itu telah memenuhi unsur.
Oleh sebab itu, JPU menegaskan bahwa tuntutan 1 tahun penjara kepada Badai NTB dalam kasus itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kendati demikian, 3 hari lalu persidangan terkait kasus itu kembali digelar di PN Raba-Bima.
Pada moment persidangan kali ini terkuak sesuatu yang dinilai sangat menarik. Lebih jelasnya, dalam kaitan itu salah seorang Kuasa Hukum Badai NTB yakni Rafathir, SH tak muncul. Kecuali Abas, SH dkk.
Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, persidangan kali ini adalah jawaban Badai NTB atas jawaban JPU terkait upaya perlawanan yang dilakukan oleh Badai NTB Sebelumnya (Duplik). Yang dinilai tak kalah menariknya, pada moment itu Badai NTB terkesan membacakan kembali isi redaksi perlawananya pada persidangan yang digelar sebelumnya.
Usai Badai NTB menjawab penjelasan JPU dimaksud, Majelis Hakim PN Raba-Bima menutup persidangan secara resmi. Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 11 November 2026. Yakni persidangan pembacaan keputusan terkait perkara dimaksud.
Masih soal kasus ini, mantan Kuasa Hukum Badai NTB yakni Mahdin, SH (Mahdin Jr.) angkat bicara. Dalam kasus ini, Mahdin Jr. Mendesak pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Badai NTB.
"Saya berharap agar pihak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Badai NTB. Ketegasan ini dimaksudkan agar ke depan tak muncul lagi informasi sesat dimana setiap orang dituduh secara serius bersalah sebelum melewati seluruh rangkaian peradilan mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Padahal ratusan orang yang dituduh secara serius oleh Badai NTB melalui baga kloter Bongkar Bandar itu belum berstatus sebagai terlapor, terperiksa dan juga tidak divonis bersalah oleh Majelis Hakim," tanda Mahdin Jr. kepada Media ini, Kamis (29/10/2026).
Mahdin Jr. kembali menegaskan, ratusan orang yang dituduh secara serius melalui bagan kloter Bongkar Bandar tersebut adalah korban dari Badai NTB. Pasalnya, ratusan orang tersebut dihakimi secara serius tanpa melewati seluruh rangkaian proses penanganan secara hukum mula dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
"Oleh sebab itu, Badai NTB mutlak dihukum seberat-beratnya agar ke depan tidak ada lagi korban yang diperlakukan secara bar-bar. Pasalnya, NKRI ini adalah Negara Hukum. Dan di NKRI ini pula, hukum adalah Panglima. Namun hal itu justeru tidak dihargai, dihormati, ditaato dan dijunjung tinggi oleh Badai NTB. Kecuali, ia memperlakukan ratusan korban tersebut dengan cara bar-bar," tandasnya.
Upaya hukum yang dilakukan oleh para korban yakni melaporkan Badai NTB secara hukum, ditegaskanha sangatlah tepat. Antara lain yang dilakukan oleh Hilda Komala Dewi.
"Hukum adalah Panglima tertinggi di NKRI ini. Jangan sembarangan menjustifikasi bahwa setiap orang bersalah sebelum diputus secara sah dan meyakinkan bersalah oleh pihak Majelis Hakim. Namun yang dilakukan oleh Badai NTB dalam kaitan itu telah merampas kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh sebab itu, sekali lagi saya mendesak Majelis Hakim PN Raba-Bima untuk menghukum berat Badai NTB guna menghindari terjadinya hal yang sama di kemudian hari. Dari kasus ini, saya juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak meniru cara bar-bar dimaksud. Sebaliknya, tentu saja akan dihadapkan dengan Sanski pidana," imbuhnya.
Mahdin Jr. juga mengaku sangat menyayangkan sikap dan tindakan Badai NTB di ruang persidangan di PN Raba-Bima usai persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU terkait kasusnya. Yang dilakukan Badai NTB dalam kaitan tu, ditegaskanha bukan saja menodai etika persidangan. Tetapi juga dinilainya telah melukai Marwah Majelis hakim yang sejatinya harus dihargai, dihormati dan dijunjung tinggi oleh siapapun dan di manapun.
"Ya, etika persidangan dinodai oleh Badai NTB. Pun demikian halnya dengan Marwah Majelis Hakim yang mulia. Dan saya sangat percaya dan yakin bahwa peristiwa itu menjadi penilaian penting bagi pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Sekali lagi, peristiwa yang dilakukan oleh Badai NTB di ruang persidangan tersebut justeru akan memberatkan dirinya dan tidak boleh ditiru oleh siapapun," tegasnya lagi.
Mahdin Jr. mengaku sangat meyakini bahwa dalam kasus ini Badai NTB tak akan lolos dari jeratan hukum alias akan mendekam di balik jeruji besi (penjara). Dalam kasus ini pula, Mahdin Jr. menyatakan bahwa vonis Majelis Hakim bisa saja di atas tuntutan JPU, selaras dengan tuntutan JPU dan bahkan bisa di atas 6 bulan penjara.
"Sebab, hal itu merupakan kewenangan mutlak pihak Majelis Hakim yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Soal pernyataan pihak tertentu bahwa tuntutan JPU dalam kasus ini tidak terbukti, itu hanya asumsi. Sebab, yang memastikan Badai NTB bersalah atau sebaliknya dalam kasus ini adalah kewenangan mutlak pihak Majelis Hakim. Sekali lagi, keyakinan saya sangat kuat bahwa dalam kasus ini Badai NTB akan divonis penjara oleh pihak Majelis Hakim," paparnya.
Keyakinan itu ditegasnya tidak serta-merta. Berbagai upaya hukum yang dilakukan Badai NTB dalam kasus ini guna menghindari sanksi pidana diakui terpental alias gagal.
"Diantaranya upaya Prapidnya ditolak. Eksepsinya ditolak oleh JPU. Oleh sebab itu, sekali lagi saya berkeyakinan bahwa dalam kasus ini Badai NTB akan divonis penjara oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima," tuturnya.
Proses penanganan kasus ini mulai dari Polres Bima, di P-21 oleh pihak Kejaksaan hingga kini memasuki "ruang genting bagi Badai NTB" dianggapnya sebagai pintu masuk bagi penanganan puluhan kasus yang dilaporkan oleh para korban yang dituduhnya secara serius melalui bagan kloter Bongkar Bandar.
"Ya, ini pintu masuk bagi puluhan laporan lainya di Polres Sumbawa, Polres Dompu, Polres Bima, Polres Bima dan di Polda NTB. Dan dari puluhan laporan tersebut sama-sama memiliki potensi besar menggiring Badai NTB ke dalam jeruji besi. Sebab, soal itu saya percaya bahwa Badai NTB tidak mampu membuktikan keterlibatan mereka secara hukum," kata Mahdin Jr.
Masih soal Badai NTB, catatan terkini sejuah Awak Media mengungkap hal yang dinilai sangat menarik. Yakni dikabarkan ada 30 laporan resmi dari pihakk pelapor.
Yakni di Polres Sumbawa, Polres Dompu, Polres Bima, Polres Bima Kota dan di Polda NTB. Dan informasi terkini yang diperoleh sejumlah Awak Media mengungkap, puluhan laporan di Polres di Pulau Sumbawa itu sudah ditarik secara resmi penangananya oleh pihak Reskrimsus Polda NTB. (JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)