Kasus Video “Menghina” Lutfi-Feri, Parlan Berpotensi Besar Jadi Tersangka

Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH
Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan penghinaan Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri) yang dilakukan oleh oknum Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan Usman alias Parlan dinyatakan telah ditingkatkan penanganannya ke penyidikan oleh pihak Polres Bima Kota melalui Tim Gakumdu. Dalam kasus ini, Parlan berpotensi besar untuk dijadikan sebagai tersangka. Demikian ditegaskan oleh Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH kepada Visioner di ruang kerjanya, Rabu (16/5/2018).

“Unsur-unsur tindak pidana pemilu (Tipilu) yang dilakukiannya sudah terpenuhi. Karenanya, penanganan kasus tersebut sudah ditingkatkan penyidikan, dan kini ditangani oleh Tim Gakumdu Polres Bima Kota,” tegas Sukarman.

Sukarman menjelaskan, peningkatan penanganan kasus oknum yang videonya sempat viral “sejagat” dalam kasus mobil berplat MAN yang ditilang oleh Sat Lantas Polres Bima Kota itu (Parlan), karena unsur-unsur Tipilu yang dilakukannya dalam kasus itu nyatakan telah memenuhi unsur pada pembahasan ditingkat Gakumdu yang dikendalikan oleh Ketua Tim Pemeriksa (Katim Riksa), Ipda Dediansyah. “Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan penanganannya ke Polres Bima Kota pada Selasa (15/5/2018).  

Katimriksa, Ipda Dediansyah
Kendati unsur Tiplu dalam kasus ini telah terpenuhi katanya, namun sampai detik ini Parlan belum dinyatakan sebagai tersangka. Sebab, pihak penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif baik terhadap pelapor maupun sejumlah saksi yang diajukannya. “Untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut, silahkan tanyakan kepada Katimriksa. Namun dalam penanganan kasusnya oleh Panwaslu, Parlan berpotensi besar jadi tersangka,” ulasnya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya menyatakabn bahwa Parlan telah melanggar pasal 69 huruf B dan C sesuai ketentuan UU nomor 10 tahun 2016. Pada huruf B tersebut paparnya, adalah menghina seseorang, agama, suku, RAS, golongan, Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup, Cawalikot-Cawawalikot, dan atau Parpol. Sedangkan penjelasan hufu C, adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Parpol, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat.

“Sementara sangksi pidananya sesuai pasal 187 point 2 pada UU nomor 10 tahun 2018 ayat 2 adalah penjara paling singat 3 bulan atau paling lama 18 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu-paling banyak Rp6 juta. “Jadi, sanksi pasal yang dikenakan  kepada Parlan ini lebih seksi dari apa yang dilakukan oleh Camat Raba, H. Surfil SH, MH dan Darussalam. Untuk itu, kita tunggu bagaimana perkembangan penanganan oleh Pihak Polres Bima Kota. Sekali lagi, untuk hal itu silahkan wartawan tanyakan ke Katimriksa saja,” pungkas Sukarman.

Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan Usman alias Parlan 
Secara terpisah, Ketua Timriksa Ipda Dediansyah yang dimintai komentarnya melalui selulernya menejelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan pemeiksaan sebanyak enam orang saksi dalam kasus ini. Dan hari ini (16/5/2018) jelasnya, Parlan juga dilakukan pemeriksaan sebagai pihak terlapor. “Dalam pemeriksaan dilakukan oleh penyidik, Parlan mengakui bahwa video yang berisikan kampanye dan menghina Paslon dimaksud adalah bersumber dari dirinya. Maksudnya, Parlan sama sekali tidak membantah video dan isinya itu,” terang Dediansyah, Rabu (16/5/2018).

Dalam kasus ini, sebelum pihak terlapor ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu pihaknya melakukan gelar perkara. “Insya Allah, Kamis (17/5/2018) gelaqr perkara dalam kasus ini akan digelar. Jika dalam gelar perkara, Parlan dinyatakan sebagai tersangka maka selanjutnya yang bersangkutan akan kita panggil. Tujuan panggilan tersebut, berorientasi kepada pemeriksaan Parlan sebagai tersangka dalam kasus sebagaimana dilaporkan oleh pihak pelapor,” sebutnya.

Menjawab pertanyaan target pelimpahan penanganan kasus ini ke Pengadilan, mantan Kanit Buser Polres Manggara Barat (Mabar) NTT sekaligus mantan penyidik profesional ini menyatakan, direncanakan akan dilaksanakan sekitar minggu depan. “Insya Allah minggu depan kasus ini akan dilimpahkan penanganannya ke PN Raba-Bima. Soal unsur Tipilu yang dilakukan oleh Parlan dalam kasus ini,k menurut penyidik ya sudah terpenuhi,” pungkas pria ganteng yang juga menjabat sebagai Kanit Pidum pada Sat Reskrim Polres Bima Kota ini. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.