Rudi Dipindahkan Penahanannya di Lapas Raba-Bima

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP H. Jusnaidi, SH
Visioner Berita Kota Bima-kasus tertangkapnya terduga bandar Narkoba bernama Rudi Santoso dengan Barang Bukti (BB) 1 Kg, hingga detik ini masih segar dalam ingatan publik. Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus terheboh se NTB itu, pun terkuak jawabannya. Kapolres Bima Kota AKBP Ida bagus Winarta, SIK melalui Kasat Narkoba setempa AKP H. Jusnaidi menjelaskabn bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam pemberkasan.

Namun, Jusnaidi memastikan bahwa Rudi yang diancam dengan pidana mati tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Rudi dinyatakan sebagai tersangka tunggal. Sementara itu, BB Narkoba jenis sabu yang diamankan dari kos sewaan Rudi di bilangan Karara Kota Bima, secara resmi telah dimusnahkan di halaman kantor Polres Bima Kota belum lama ini yang disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.

Masih soal Rudi, jika semula penahanannya dilakukan di sel tahanan Polres Bima Kota, namun kini sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raba-Bima dibawah kendali H. Abdul Halik S.Sos (Ka Lapas). “Penahanan Rudi dari Polres Bima Kota sudah dipindahkan ke Lapas Raba-Bima. Rudi dipindahkan penahanannya, tercatat sudah sekitar seminggu lebih. Penanganan kasusnya, kini masih dalam pemberkasan. Insya Allah, penanganan kasus tersebut akan dipecepat,” janji Jusnaidi.

Kasat yang hobi bulutangkis dan berhasil mengungkap kasus besar terkait Narkoba di wilayah Polres Bima Kota ini menyatakan, tak ada ruang penangguhan penahanan bagi Rudi. Namun sampai dengan detik ini, status penanganan kasus tersebut belum masuk ke tahapan P19 dan P21. “Kami masih bekerja. Insya Allah proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara maraton agar secepatnya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan setempar,” sahutnya.

Sampai dengan detik ini, Rudi didampingi oleh seorang Pengacara yakni Jaharudin , SH. Pembuktian bahwa Jaharudin menjadi Pengacaranya Rudi, yakni ketika yang bersangkutan dalam pemusnanaha BB Sabu yang menggiring Rudi ke dalam jeruji besi. “Pada pemusnahan BB Sabu tersebut juga melibatkan banyak pihak termasuk BNNK Bima dan Jaharudin sebagai Pengacaranya,” tandasnya.

Selain kasusnya Rudi, pihaknya juga sedang menangani kasus Narkoba lainnya yakni BH dan isterinya bernama FT dengan BB  Narkoba jenis sabu seberat sekitar 3,8 gram lebih. Dalam kasus ini, BH yang semula ditangkap dan diamankan kinib telah dibebaskan dengan status wajib lapor.

“BH tak dapat dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, saat penangkapan berlangsung tak ada BB di tangan yang bersangkutan. Dan dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, tak menemukan adanya indikasi yang dapat menggiring BH sebagai tersangka. Justeru yang jadi tersangka daam kasus ini adalah FT selaku isterinya BH. Sekali lagi, untuk memastikan seseorang dalam penanganan kasus itu harus disertai dengan BB,” tegasnya.

Jusnaidi kembali menegaskan, dalam kasus ini hanya FT sebagai tersangka tunggal. Proses penanganan kasus ini, juga masih dalam pemberkasan. “Insya Allah penanganan kasus ini akan dipercepat untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Dua kasus Narkoba yang sedang ditangani, masih dalam penanganan secara maraton,” jelasnya.

Lepas dari itu, Rudi yang sempat berbincang singkat dengan Visioner di sel tahananan Polres Bima Kota. Perbincangan singkat tersebut, berlangsung sebelum Rudi dipindahkan penahanannya ke Lapas Raba-Bima.

“Alhamdulillah di sel tahanan saya sudah intens sholat. Dan saya membeli sajadah untuk sholat, itu muncul dari bantuan orang lain di luar sel tahanan. Maksudnya, mereka menyarankan agar saya terus mengingat Allah di dalam sel tahanan. Oleh karenanya, saya harus banyak berterimakasih dan apresiasi kepada mereka. Dan hanya satu permintaan saya secara jujur, menulis berita jangan hanya pada keburukan setiap orang. Namun sisi kebaikannya juga harus diberitakan. Misalnya sebelum terjebak dalam kasus Narkoba ini, saya juga ikut mensejahterakan para petani jagung baik di Dompu maupun di Bima,” harap Rudi dengan nada singkat belum lama ini. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.