Enggan Konraktor Rugi Karena Pengembalian Uang Negara, Walikota Desak Dinas PUPR Perkuat Pengawasan

Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE bersama Kadis PUPR setempat, Muhammad Amin S.Sos
Visioner Berita Kota Bima-Rabu siang (21/11/2018), Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE menggelar kegiatan Sidak pada Dinas PUPR Kota Bima. Kehadirang orang nomor satu di Kota Bima sekaligus mantan anggota DPR RI selama dua periode utusan Partai Golkar ini, lebih kepada menekankan sekaligus mendesak Dinas PUPR agar memperkiua sistim pengawasan pada setiap pelaksanaan proyek pembangunan fisik di Kota Bima oleh kontraktor baik saat ini, esok dan selanjutnya.

Ketegasan ini, diakuinya berlandaskan adanya kerugian sejumlah Kontraktor sebelumnya dalam bentuk mengembalikan uang negara setelaha danya temuan BPK terkait pelaksanaan proyek pembangunan fisik.

“Mereka ada yang mengembaliang uang negara Rp900 juta, Rp800 juta, Rp100 juta dan paling sedikit Rp50 juta. Hal itu jelas merugikan kontraktor itu sendiri. Untuk itu, diharapkan kedepannya hal itun tidak boleh terjadi lagi. Oleh karenanya, sistim pengawasan dari Dinas PUPR untuk kedepannya harus diperkuat,” imbuh Walikota Bima di dampingi oleh Kadis PUPR setempat, Muhammad Amin S.Sos..   

Pengembalian uang uang ke kas negara oleh para kontraktor tersebut tandasnya, dipicu oleh adanya temuan BPK lantaran fisik pekerjananya tidak sesuai bestek. Peristiwa pengembalian uang negara dimaksud jelasnya, terjadi pada tahun anggaran 2018. “Sekali lagi, untuk kedepannya hal itu tidak boleh terjadi lagi. Maka cara mengantisipasinya yakni hanya dengan memperketat sistim pengawasan di lapangan oleh Dinas PUPR dan instansi lainnya yang memiliki kegiatan pembangunan fisik,” desaknya.

Disdarinya, kurangnya sistim pengawasan yang terjadi hingga kontraktor mengembalikan uang ke kas negara itu lebih karena keterbatasan pegawai. “Salah satu titik lemahnya berada di situ. Maksudnya, jumlah pegawai yang terbatas tidak sebanding dengan jumlah proyek pembangunan fisik yang tersebar di mana-mana.

“Maka langkah yang akan diambil adalah memfungsikan sumber daya pengawas yang ada pada sejumlah instansi dan kemudian dikombinasikan dengan Tim TP4D. Cara ini akan dilakukan dengan tujuan mengantisipasi agar kasus pengembalia uang negara oleh kontraktor sebelumnya tak lagi terjadi di kemudian hari. Dan, kita juga enggan kontraktor mengalami kerugian karena hal itu. Tetapi, politicall will kontrakltor yang melaksanakan kegiatan proyek pembangunan fisik sesuai dengan besteknya juga bersifat mutlak. Ya, pekerjaan diawali oleh niat baiknya untuk membangun tentu saja mereka akan bekerja secara baik pula,” tegasnya.

Seiring dengan memperkuat sistim pengawasan di lapangan untuk kedepannya, maka para kontraktor juga ditekankan agar melaksanakan pekerjaan pembangunan fisik di daerah ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam kontraknya. “Iya dong, pengawasan yang kuat juga harus berjalan seiring dengan mutu dan kualitas pekerjaan proyek pembangunan fisik yang ditam;pilkan oleh para kontraktor, maksudnya keduanya harus berjalan secara bersamaan,” jelasnya.

Di tahun 2018 ini tandasnya, ada pekerjaan pembangunan fisik yakni pembukaan jalan baru di wilayah Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota dengan pagu anggaran yang lumayan besar. Proyek pembangunan tersebut bebernya, telah dilakukan PHO oleh tim teknis. Namun, BPK menemukan ada fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan besteknya.

“Akibatnya, ratusan juta uang dikembalikan ke kas negara oleh Pelaksananya. Jika sudah demikian, tentu saja pihak Pelaksana itu sendiri yang mengalami kerugian. Untuk itu, kedepan sistim pengawasan harus diperkuat agar hal ini tidak lagi terjadi,” pungkasnya.
Pada Rabu siang itu juga, Lutfi melakukan pertemuan dengan jajaran Dinas PUPUR Kota Bima termasuk pihak PPKnya. Pada pertemuan yang memakan waktu sangat singkat tersebut, Lutfi menekankan agar kedepan nsistim pengawasan terhadap setiap pelaksanaan pembangunan fisik oleh para Kontraktor harus diperketat. (Rizal/Buyung/Wildan/Nana/Gilang/AL

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.