Perkara KDRT dan Laporan Persetubuhan Dicabut, Bunga Berbohong di Hadapan Penyidik

Saat Divisum “Bagian Tertentu” Bunga Masih Utuh

ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com

Visioner Berita Kota Bima-Tertanggal 30/3/2024 seorang Kepala Rumah Tangga (KRT) asal salah satu Desa di Kecamatan Sape-Kabupaten Bima berinisial AN ditangkap Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim setempat, Iptu Hero Suharjo, SH. Ia dibekuk dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial AM.

Usai dibekuk, AN langsung dikerangkeng di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dari kasus ini, juga terkuak kasus dugaan AN setubuhi anak kandungnya-sebut saja Bunga yang masih berusia 18 tahun. Hal itu dijelaskan beradasar laporan Bunga kepada ibu kandungnya dimaksud (AM)

Namun seiring dengan perjalanan penanganan kedua kasus itu, terkuak dugaan kebohongan Bunga. Pada proses pemeriksaan selanjutnya terhadap Bunga, di hadapan penyidik ternyata Bunga “berbohong”. Lebih jelasnya, pada proses pemeriksaan tersebut Bunga mengaku tidak pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya itu.  

Masih soal yang satu ini, di hadapan penyidik Bunga menyatakan bahwa pengakuan dirinya disetubuhi oleh ayah kandungnya itu dilakukan atas dasar merasa kasihan terhadap ibu kandungnya itu yang dianaiya secara terus-menerus oleh AN.

“Maafkan saya. Saya tidak pernah disetubuhi oleh ayah kandung saya itu. Saya mengaku disetubuhi oleh ayah kandung saya karena saya merasa kasihan terhadap ibu saya yang terus dianiaya oleh ayah kandung saya itu pula,” papar Bunga di hadapan penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, belum lama ini.

Atas kebohongan yang dilakukanya dalam kaitan itu, Bunga meminta maaf kepada ayah kandungnya, penyidik dan berbagai pihak, termasuk Media Massa. Selain itu, Bunga berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama (berbohong).

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, AN membantah keras dugaan keterlibatanya dalam kasus dugaan melakukan persetubuhan terhadap Bunga. Namun AN tidak membantah bahwa dirinya sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu.

“Demi Allah dan demi Rasulullahm, saya tidak pernah setubuhi anak kandung saya itu. Tetapi soal menganiaya istri, itu sering kali saya lakukan,” tegas AN kepada Media Online www.visionerbima.com saat diwawancara di dalam sel tahanan Polres Bima Kota waktu itu.

Secara terpisah kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.TrK, S.IK yang dimintai komentarnya menyatakan bahwa kasus KDRT yang dilaporkan oleh AM tersebut telah dicabut secara resmi. Proses pencabutan perkara yang masih dalam tahapan penyelidikan tersebut, diakuinya atas pertimbangan hukum bahwa kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

“Proses perdamaian keduanya tersebut juga telah dituangkan secara resmi melalui berita acara. Moment perdamaian keduanya disaksikan oleh sejumlah pihak. Antara lain penyidik dan sejumlah saksi,” tandas Punguan kepada Media ini dua hari lalu.

Melalui surat pernyataan damai tersebut tandasnya, AN berjanji tak akan mengulangi perbuatanya. Sebaliknya, AN berjanji akan diap berhadapa dengan konsekuensi hukum yang berlaku.

“Dalam kaitan itu pula, AN berjanji akan kembali hidup rukun dengan istri dan anak-anaknya. Dan ia juga berjanji tak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Namun jika dia mengulangi kembali perbuatanya, dia berjanji siap menerima konsekuensi hukum,” ulas Punguan.

Terkait kasus dugaan persetubuhan yang telah dilaporkan oleh Bunga tersebut, Punguan memastikan telah dicabut. Dan dalam kaitan itu, Punguan mengungkapkan bahwa Bunga telah berbohong di hadapan penyidik.

“Awalnya dia mengaku diduga disetubuhi oleh ayah kandungnya itu. Namun pada keterangan berikutnya di hadapan penyidik, ia mengaku tidak pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya tersebut. Dan dia mengaku bahwa pengakuanya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya itu atas dasar kasihan terhadap ibu kandungnya yang dianiaya secara terus-menerus oleh ayah kandungnya itu pula. Itu artinya dia telah berbohong. ,” beber Punguan.

Dalam kasus ini, diakuinya bahwa penyidik telah melakukan sejumlah tahapan. Antara lain memintai keterangan awal dari Bunga dan sejumlah saksi yang diajukanya. Namun dugaabn kebohongan Bunga juga terkuat melalui hasil visum.

“Hasil visum pada bagian tertentunya Bunga dijelaskan masih utuh. Itu artinya bahwa Bunga belum pernah disentuh oleh siapapun,” terang Punguan.

Kendati telah berbohong, Punguan menjelaskan bahwa AN telah memaafkan Bunga. Oleh sebab itu, Bunga dan ibu kandungnya telah kembali hidup bersama di salah satu Desa di Kecamatan Sape.

“Kita semua berharap agar keluarga ini bisa hidup rukung dan tenteram sampai kapanpun. Dan kesalahan-kesalahan  yang mereka lakukan, diharapkan tidak terulang di kemudian hari. Dari kasus ini, kami juga berharap agar berbagai pihak untuk tidak melakukan hal serupa,” imbuh Punguan. (ISRAT/JOEL/FAHRIZ/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.