Seorang Warga dan Oknum Pelajar Digulung Buser Restik Karena Bawa Narkoba

Terduga Pelaku berinisial IMS dan IMR berikut BB Narkoba Jenis Sabu


Visioner Berita Kota Bima-Perang melawan Narkoba oleh pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Erwin Ardiansyah, SH, MH melalui Sat Narkoba bukan sekedar wacana. Aksi nyata Sat Narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba melalui Kanit Restik (kendali lapangan), Bripka Abdul Hafid tampaknya kain membuktikan keberhasilannya dalam mengungkap serta menggulung para pelakunya.

Setelah sebelumnya berhasil membuktikan sederetan keberhasilan spektakuler dalam pengungkapan kasus Narkoba baik kecil, menenangah maupun besar-kini Tim Buser Restik dibawah kendali Bripka Abdul Hafid kembali membuktikan keberhasilannya. Jum’at (7/12/2018) sekitar pukul 22.00, dua orang terduga pelaku Narkoba jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu seberat 0,43 gram.

Dua orang terduga pelaku tersebut, yakni IMS (29) warga asal Dusun Turelinggampo Desa Kombo Kecamatan Wawo, dan seorang oknum pelajar berinisial IMR (17) warga asal Dusun Kananga Desa Kombo Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima. BB Narkoba jenis Sabu tersebut, ditemukan oleh aparat pada bungkusan rokok Gudang garam (GG) Surya 12 yang disimpannya pada laci bagian depan sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam yang dikendarai oleh keduanya.

Keduanya, digulung oleh Tim Buser Restik di jalan raya lintas utama Sape Wawo. Usai dibekuk, keduanya langsung digelandang ke Sat Narkoba guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasat Narkoba Polres Bima Kota melalui Kaur Narkoba, Ipda Budi Rohadi, SH pun membenarkan adanya peristiwa pembekukan terhadap kedua terduga pelaku itu. “Ya, kini keduanya sudah ditahan di Sel Tahanan Sat Narkoba Polres Bima Kota seembari dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Budi, Sabtu (8/12/2018).

Budi kemudian menjelaskan tentang BB yang berhasil disita oleh pihaknya dalam kasus ini. Yakni, 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu 0,43 gram, 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam Surya 12, 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio GT warna merah hitam dan 1 ( satu) buah kunci kontak. “Soal saksi dalam kasus ini, yakni masyarakat umum dan beberapa personil Tim Buser Restik,’ terangnya.

Budi menandaskan, peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku yakni atas adanya informasi aktual dari masyarakat. Informasi tersebut, yakni ada seseorang yang diduga membawa Narkotika Jenis Shabu menuju Kecamatan Wawo. “Setelah menerima informasi ciri-ciri terduga pelaku  tersebut, selanjutnya Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Restik, Bripka Abdul Hafid langsung melakukan pengintaian di sekitar perbatasan Wawo dgn Sape,’ tandasnya.

Setelah melihat terduga melintas, kemudian Team melakukan penghadangan dan kemudian melakukan penggeledahan. Pada saat penggeledahan berlangsung, Team langsung melakukan pengamanan terhadap  dua terduga pelaku dan memanggil masyarakat agar bersedia menyaksikan para petugas yang saat itu melakukan penggeledahan terhadap badan kedua terduga.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, akhirnya petugas berhasil menemukan BB Narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam bungkusan GG Surya 12 di laci depan sebelah kiri sepeda motor tersebut yang diketahui milik IMS. Selanjutnya pelaku dan saksi serta  BB dimaksud langsung dibawa ke Kantor sat Narkoba Polres Bima guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,’ pungkas Budi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.