Kasus Penyesuaian Ijazah M.AP “Kelas Jauh”, Dari Sejumlah Nama Diusulkan Hanya Malik Yang Lolos?


Diduga BKPSDM Kota Bima Masih Sembunyikan Data
Plt Kabag Humas Kota Bima, H. A.Malik SP, M.AP
Visioner Berita Kota Bima-Titik terang kasus penyesuaian ijazah pasca Sarjana kelas jauh atau kelas kerjasama antara STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya untuk tujuan penjenjangan karier di Pemkot Bima, kini makin terkuak. Informasi terkini menyebutkan, dari puluhan nama yang disebutkan oleh Subid Mutasi pada BKPSDM Kota Bima, Ismail-namun kini baru terkuak satu nama yang melakukan penjenjangan karier menggunakan Ijazah Pasca Sarjana (S2) produk kelas jauh (kerjasama) itu.

Yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas Setda Kota Bima, H. A.Malik SP, M.AP. Sejumlah sumber rahasia mengungkap, dari sejumlah nama PNS yang mengusulkan penyesuaian golongan menggunakan Ijazah S2 kerjsama STISIP dengan Universitas Brawijaya itu hanya Malik yang lolos. Sementara yang lainnya, diakuinya dinyatakan tidak lolos.

“Ya, hanya Malik saja yang lolos, sementara sejumlah nama lainnya dinyatakan tidak lolos. Kami tidak tahu, kenapa hanya malik saja yang Lolos. Mestinya kalau Malik Lolos, tentu saja kami harus mendapatkan perlakuan yang sama. Oleh karenanya, silahkan lanjutkan pertanyaan itu kepada pihak BKPSDM Kota Bima,” beber sumber dimaksud, Sabtu malam (12/1/2019).

Secara gamblang sejumlah sumber ini menjelaskan, akibat penyesuaian penjenjangan karier tersebut sampai saat ini pihaknya masih bergolongan III C. Sementara Malik, diakuinya kini sudah bergolongan III D.

“Tidak ada kenaikan pangkat secara istimewa oleh Pemerintah kepada Malik. Sebab, ia juga tidak memiliki keriar yang istimewa pula selama berpredikat sebagai PNS di Kota Bima. Sementara naiknya golongan Malik secara signifikan tersebut, lebih disebabkan oleh melakukan penjenjangan karier menggunakan Ijazah M.AP kelas jauh hasil produk kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malam saat itu,” ungkap sejumlah sumber ini.

Sejumlah sumber ini juga menyadari, program study pasca sarjana kerjasama STSIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malang tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Melainkan, hal itu merupakan domaint STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Pula.

“Tetapi dengan Ijazah itu, sejumlah personil PNS mencoba menggunakannya untuk penyesuaian golongan. Tetapi, nama-nama kami ditolak-sementara Malik diterima (melakukan penjenjangan karier menggunakan Ijazah M.AP hasil produk kerjasama antara STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya itu),” tandasnya.  

Sejumlah sumber ini, juga mengaku tidak tahu adanya surat resmi dari BKN regional wilayah 10 yang membolehkan PNS di Kota Bima untuk melakukan penyesuaian ijazah M.AP kelas jauh hasil produk kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malang untuk tujuan penjenjangan karier.

“Dari data-data sekaligus informasi yang dikumpulkan menyebutkan, sejumlah nama yang bergelar M.AP kelas jauh itu mengaku tidak pernah tahu adanya surat dari BKN regional wilayah 10 dimaksud. Namun, lagi-lagi data dan informasinya hanya Malik saja yang lolos melakukan penyesuaian ijazah pasca sarjananya untuk penjenjangan karier,” bongkar sumber.

Sejumlah sumber tersebut, mengungkap bahwa program pasca sarjana antara STISIP dengan Universitas Brawijaya Malang sudah lama dibekukan karena diduga bermasalah. “Ada banyak M.AP kerjasama STSIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malang yang tidak lolos melakukan penyesuaian golongan, dan mereka adalah angkatan Malik pula. Dan kalau tidak salah, salah seorang PNS pada DPKAD Kota Bima yakni Rizal juga lolos melakukan penyesuaian Ijazah kelas jauh dimaksud,” ungkap sumber ini lagi.

Kata sejumlah sumber, Malik menyelesaikan study pasca sarjana dimaksud yakni pada saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bima. Setelah digedung Dewan kota Bima, ia kemudian ikut tes CPNSD formasi S1 sekitar tahun 2010. “Kalau tidak salah, sekitar tahun 2011 atau 2012 dia melakukan penjenjangan karier menggunakan Ijazah M.AP produk kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malang,” pungkas sumber.

Seiring dengan terkuaknya peristiwa ini, kian menguak persoalan yang dinilai sangat menarik. Plt Kabag Humas Setda Kota Bima, H. A.Malik SP, M.AP misalnya-enggan memberikan klarifikasi baik melalui saluran WA maupun melalui telephone. “Banyak maaf, saya masih berada di luar Kota. Saya akan memberikan penjelasan kepada Anda setelah kembali ke Bima,” ujar  mantan anggota DPRD Kota Bima yang diduga paling banyak menggunakan SPPD saat menjabat sebagai Kasubag pada Bagian OPA Setda Kota Bima ini (Malik) dengan nada singkat.

Hal menarik lainnya, salah seorang pegawai pada bagian AP Setda Kota Bima, Ade Langsa M.AP juga mengaku melakukan penyesuaian ijazah kelas jauh hasil kerjasama STSIP Mbojo Bima dengan Unirversitas Brawijaya Malang. Namun, ia mengaku alumni sebelum Malik. Maksudnya, Ade lebih dulu menyelesaikan study pasca sarjana tersebut ketimbang Malik.

Dan, Ade juga mengaku lebih dulu menjadi PNS ketimbang Malik. “Terkait program pasca sarjana kerjasama antara STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malang tersebut, bukan bernama kelas jauh. Tetapi, namanya kelas kerjasama dan saya salah satunya yang menggunakan ijazah itu untuk melakukan penyesuaian golongan,” sahut Ade.  

Ade mengaku, melakukan penjenjangan karier menggunakan ijazah pasca sarjana dimaksud bukan tanpa alasan. Tetapi, hal tersebut dilakukan atas adanya surat resmi dari KBN Regional wilayah 10. Namun sebelum kebijakan itu berlangsung, terlebih dahulu BKN Regional wilayah 10 menerima surat resmi dari Universitas Brawijaya Malang.

“Memang saat itu terjadi penolakan penyesuaian ijazah untuk penjenjangan karier. Namun oleh pihak STSIP Mbojo Bima bersurat ke Universitas Brawijaya dan kemudian diteruskan kepada BKN Regional wilayah 10. Akhirnya, atas hal itulah pihak BKN Regional wilayah 10 mengeluarkan surat resmi tentang bolehnya kami melakukan penyesuaian ijazah hasil kerjasama STISP dengan Universitas Brawijaya Malang itu. Untuk lebih jelasnya, silahkan anda tanyakan ke BKN Regional wilayah 10 atau ke Universitas Brawijaya Malang,” katanya.

Lagi-lagi, Visioner terus mencoba meminta sekaligus menggali data soal itu kepada Kepala BKPSDM Kota Bima, Drs. H. Supratman M.AP. Sayangnya, sampai dengan detik ini diduga pihak BKPSDM Kota Bima masih menyembunyikan data itu. “Saya belum memegang data itu. Yang tahu soal itu semua adalah Subid kepangkatan yakni Ismail. Namun sampai sekarang, Ismail belum masuk kantor,” tegas Supra, Minggu (13/1/2019).

Kenapa hanya Malik Malik dan Adelansa yang lolos melakukan penjenjangan karier menggunanakan ijazah pasca sarjana kelas kerjasama tersebut-sementara yang lainya tidak lolos?, nampaknya Supratman menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan pihak BKN. “Tugas kami di BKD hanya mengusukan, sementara yang memutuskan kenaikan pangkat maupun golongan dimaksud merupakan kewenangan pihak BKN. Sekali lagi, keputusan penyesuaian golongan dan kepangkatan tersebut adalah kewenangan BKN Regional wilayah 10, bukan kami di BKD,” ulasnya.

Siapa saja nama PNS bergelar Pasca sarjana kelas kerjasama STISIP dengan Universitas Brawijaya Malang yang diusulkan ke BKN Regional wilayah 10 untuk penjejangan karier?, lagi-lagi Supratman mengaku belum tahu.

“Mungkin yang tahu soal itu ya Pak Muhtar Landa (Sekda) Bima. Sebab, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala BKD Kota Bima. Tetapi kan tergantung, pengusulannya berbeda-beda. Maksudnya, tahun pengusulannya tidak sama.Namun yang saya tahu, program study pasca sarjana kelas jauh tersebut juga dilakukan oleh mereka-mereka yang senior. Tetapi, mereka tidak melakukan penyesuaian ijazah untuk penjenjangan karier karena sudah lewat alias kebanyakan dari mereka sudah bergolongan III C dan tidak perlu lagi melakukan penyesuaian,” tandasnya.

Menariknya ungkap Supratman, BPK pada zaman Walikota Bima Drs. HM. Nur Latif (Almarhum) pernah menemukan adanya kerugian negara akibat penyesuaian ijazah kelas jauh oleh sejumlah PNS di Kota Bima. Akibat temuan tersebut, akhirnya sejumlah PNS dimaksud melakukan pengembalian uang negara. “Ya, kasus itu memang pernah terjadi pada saat Drs. HM. Nur Latif menjabat sebagai Walikota Bima. Dan selanjutnya sejumlah PNS tersebut, hanya menggunakan S2 kelas jauh tersebut, hanya sebagai gelarnya saja,” beber Supratman.

Secara terpisah Setda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH yang dimintai komentarnya, dengan tegas menyatakan tidak tahu soal itu. Sebab, hal tersebut dilakukan sebelum dia menjabat sebagai Kelapa BKD. Dan setelah dirinya menjabat sebagai Kepala BKD, upaya penyesuaian ijazah Pasca sarjana tersebut sudah terjadi. “Saya sama sekali tidak tahu soal itu. Oleh karenanya, tanyakan kepada Kepala BKD Kota Bima sebelum saya. Saya menjadi Kepala BKD Kota Bima pada oktober 2012. Namun sebelumnya, saya menjabat sebagai Kadis Sosial Kota Bima. Sementara Kepala BKD setempat sebelum saya adalah Drs. H. Sukri M.Si,” tegas Muhtar Landa, Minggu (13/1/2019).

Disinggung soal gelar MH yang melekat dalam dirinya, ia menyatakan itu legal. Gelar Pasca sarjana tersebut, diakuinya diperoleh melalui program sutdy yang dilakukan pada Universitas Mataram (Unram) NTB.

“Sebelumnya, saya pernah mengikti program Pasca sarjana kelas jauh dari hasil kerjasama STIH Bima dengan Unram. Namun karena itu bermasalah, akhuirnya saya melanjutkan prgram Pasca Sarjana secara legal pada Kampus Unram Mataram NTB. Untuk lebih jelasnya, silahkan buka situs website milik Unram Mataram NTB dan di situ juga tertera nama saya,” terangnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.