Sampai Sejauh Ini Hanya Tekson Pembunh Wawan Hermawan-YS Hanya Dijadikan Saksi

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza S.IK
Visioner Berita Kota Bima-Kasus pembunuhan sadis terhadap warga asal Kelurahan Kendo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima yakni Wawan Setiap sekitar tiga bulan silam, hingga detik ini dinilai masih segar dalam ingatan publik. Pun, peristiwa tak wajar yang menimpa anak kandung dari Pegawai Sipil pada Polres Bima Kabupaten tersebut, masih ditangani oleh pihak Polres Bima Kota melalui Sat reskrim dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK.

Desakan masyarakat khususnya keluarga korban agar polisi mampu mengungkap terduga pembunuhan lain alias bukan hanya Takdir alias Teko alias Tekson aja, tampaknya belum tercapai. Buktinya, sampai dengan detik ini Polisi hanya menetapkan Tekson sebagai pelaku pembunuhan dimaksud. “Sampai sejauh hanya Tekson yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Wawan Setiawan,” jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza S.IK.

Hanya saja, Akmal belum menjelaskan apakah peristiwa pembunuhan yang masih ditanganinya itu akan kembangkan lagi atau sebaliknya. “Sampai detik ini Tekson masih bungkam alias tidak mau bicara. Pertanyaan demi pertanyaan tentang dengan siapa ia melakukan pembunuhan, TKP awalnya di mana dan apa motifnya pun tidak dia suarakan. Bahkan sampai detik ini, ia tidak mengakui perbuatannya. Sementara dua orang saksi kunci berinisial TK dan YS menyatakan bahwa mayat korban dibawa oleh Tekson dari tempat yang belum diketahui hingga dibuang ke lokasi mayat itu ditemukan,” tandasnya.

Keterangan dari dua saksi kunci tersebut, diakuinya telah di BAP secara resmi oleh Penyidik. Dalam keterangan seorang saksi kunci berinisial YS, mengaku bahwa mayat korban diangkutnya berdua dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha N Max warna hitam ke tempat pembuangannya. Di atas motor tersebut, YS mengaku Tekso di bagian depan dan mayat korban berada di tengah,” tandasnya.

Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan katanya, keterangan dua orang saksi kunci tersebut memberikan keyakinabn bahwa Tekson sebagai tersangka dalam kasus ini. “Kendati demikian, Tekson telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan. Sementara SPDP kasus ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Raba-Bima,” ujar Akmal.

Apakah YS yang mengangkut mayat korban ke tempat pembuangan bersama Tekso tidak ditetapkan sebagai tersangka?. “Dalam kasus ini, YS adalah saksi. Pun demikian halnya dengan TK. Intinya, sampai sejauh ini hanya Tekson yang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangkanya. Motif pembunuhan, diduga karena dendam,” sebutnya.

Dan sampai dengan saat ini, pihaknya belum berhasil mengungkap TKP awal korban dibunuh. Masalahnya kata Akmal, sampai dengan detik ini Tekson masih membungkam alias tidak mau menyebutkan di mana TKP utamanya. “Sampai sekarang, TKP utamanya belum berhasil diungkap. Kecuali yang sudah pasti adalah TKP ke 2 dan TKP ke III. TKP ke 2 adalah di Kendo di mana korban diankut oleh Tekson dan YS. Dan TKP ke 3 adalah di lokasi mayat korban ditemukan,” tandas Akmal.

Catatan lain Visioner dalam kasus ini menjelaskan, Polisi telah melakukan olah TKP, melakukan visum luar di RSUD Bima dengan hasil yang menjelaskan bahwa korban dibunuh, dan upaya berikutnya adalah menggali kembali kuburan untuk diotopsi. Selain itu, pengungkapan kasus pembunuhan ini tergolong cepat hingga Polisi menetapkan Tekso sebagai terduga otak pelakunya. Sementara BB yang diamankan oleh Polisi adalah sebuah sepeda motor milik Tekson untuk mengangkut mayat ke tempat dan pakaian korban. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.