Baba Ngeng:Pelaksana Hanya Tahu Mengerjakan Proyek Setelah Semua Proses dan Tahapan Terlewati

Inilah Proyek Pembukaan Jalan Baru Sekaligus Pengerasan Oleh Baba Ngeng itu
Visioner Berita Kota Bima-Mulyono yang akrab disapa Baba Ngeng, membenarkan bahwa dirinyalah yang mengerjakan proyek pembangunan jalan lingkar di kawasan Amahami dengan pagu Rp12 M. Pengakuan tersebut, dijelaskannya kepada Visioner pada Senin (4/3/2-19). Pelaksanannya proyek pembangunan tersebut, spesifikasinya pembukaan jalan baru sekaligus pengerasan.

“Pagu anggarannya bersumber dari APBD 2 Kota Bima tahun 2018. Pekerjaan proyek pembangunan tersebut telah selesai dikerjakan dan juga sudah dilakukan serah terima dengan Dinas PUPR Kota Bima, Namun, masa pemeliharaan terhadap proyek tersebut akan berakhir sekitar Juni 2019,” jelas Baba Ngeng.

Dari pagu anggaran belasan miliar tersebut, diakuinya bukan sekedar pembukaan jalan baru dan pengerasan. Tetapi, juga iclud dengan pengaspalan jalan di lingkar pasar Amahami sepanjang ratusan meter. “Proyek pembangunan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan PT. Adi Mas Jaya Perkasa. Yang jelas, pembayarannya oleh Dinas PUPR Kota Bima adalah melalui APBD 2 Kota Bima,” terang Kontraktor yang diakui tidak pernah bersentuhan dengan peristiwa hukum karena mengedepankan mutu-kualitas pekerjaan ini.

Terkait dengan bahwa di atas pembangunan yang dikerjakan itu disebut-sebut sebagai wilayah laut dan dinyatakan sebagai aktivitas ilegal alias tanpa izin sebagaimana tudingan Pansus DPRD Kota Bima atas hasil koordinasi dengan pihak DKP NTB, Baba Ngeng menyatakan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan pihak pelaksana.

“Pelaksana hanya tahu melaksanakan kegiatan pembangunan setelah melewati sejumlah proses dan tahapan sesuai aturan yang berlaku. Lebih jelasnya, proyek tersebut dilaksanaka tentu saja didahului oleh adanya pengumuman lelang. Dalam pengumuman lelang, tentu saja tertera apa saja yang menjadi persyaratannya. Perysratannya itu kita ikuti, kita masukan dan kemudian diseleski-pada akhirnya ditetapkan sebagain pemenang tender. Selanjutnya, kami melakukan pekerjaan proyek pembangunan tersebut,” paparnya.

Dan di dalam kontrak bagi pelaksanaan proyek pembangunan itu, diakuinya tertera sejumlah persyaratan. “Jalan tersebut karena dikerjakan oleh Kota Bima, maka hal itu merupakan jalan Kota. Tetapi soal apakah pembangunan tersebut berada di jalan Kota atau Provinsi NTB, sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan kami sebagai pelaksana proyek. Sebab, sebagai pelaksana hanya tahu mengerjakan setelah semua proses dan tahapan dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.  

Pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, dinyatakan selesai pada Bulan Desember 2019. “Pembanghunannya sudah selesai dikerjakan, sudah di PHO dan juga sudah diaudit oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tentang bagaimana hasil dari audit BPK tersebut, sampai sekarang saya belum tahu. Kemungkinan besar hasil audit tersebut akan diketahui pada 2019 ini,” ucapnya.

Pertanyaan tentang apakah pelaksanaan proyek pembangunan tersebut telah sesuai dengan besteknya, ia menegaskan bahwa sesungguhnya tertera dalam kualitas pekerjaannya pula. “Jika proyejk pembangunan tersebut telah dibayarkan oleh Pemerintah, itu berarti bahwa syarat besteknya telah terpenuhi baik secara kualitas maupun pada aspek kuantitasnya,” tuturnya..

Sejak awal hingga akhir pelaksanaan proyek pembangunan itu paparnya, juga didampingi oleh pihak Tim TP4D yang didalamnya ada Dinas PUPR Kota Bima, Instansi terkait,  Kepolisian dan Kejaksaan. Tahapan pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, sejak awal hingga tentu saja dilakukan dengan sangat teliti pula. “Tetapi untuk memastikan hal itu, tentu saja akan muncul pada hasil audit yang dilakukan oleh pihak BPK,” sebutnya.

Bersamaan dengan pemberitaan ini, Baba Ngeng menyampaikan klarifikasi kepada awak media termasuk Visioner. Yakni, terkait pelaksanaan proyek pembangunan berpagu Rp12 M tersebut diakuinya tidak masuk dalam daftar perkara yang sedang ditangani oleh pihak Kajati NTB.

“Sampai saat ini, yang saya tahu bahwa pekerjaan proyek ini tidak termasuk perkara yang sedang ditangani oleh pihak kajati NTB. Kabar yang menyebutkasn bahwa saya telah diperiksa oleh Kajati NTB, itu jelas tidak benar. Buktinya, sampai saat ini saya belum dipanggil apalagi diperiksa oleh Penyidik Kajati NTB. Tetapi ketika suatu waktu saya dipanggil dan ada kaitannya dengan proyek ini, tentu saja akan memenuhinya,” tutur Baba Ngeng.

Singkatnya, Ngeng juga membantah bahwa sepanjang peroyek pembangunan yang dikerjakan itu terdapat pohon mangrove yang ditimbun dengan tanah dan material lainnya. “Jujur saja, sejak saya memulai pekerjaan proyek pembangunan tersebut sama sekali tidak menemukan satu pohon mangrove sekalipun,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.