Pegawai Dishub Kabupaten Bima ini Ngaku Punya Lahan Puluhan Are di KSN Amahami
Ramli: Jangan Ditulis Anu-Anu,
Nanti Anda Akan Kebagian Jatah Kalau Tanah itu Terjual
PNS Dishub Kabupaten Bima, Ramli SH |
Visioner Berita
Kota Bima-Penanganan
kasus penimbunan, pengkavlingan hingga mensertifikat lahan di Kawasan Strategis
Nasional (KSN) di Amahami Kota Bima oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima
hingga kini masih berlangsung. Dalam kaitan itu, Pansus juga telah mengantongi
sedikitnya 15 lembar sertifikat atas nama perorangan dan rencananya akan mintai
keterangannya. Pasalnya, menurut Pansus yang dinakhodai oleh H. Armansyah, SE
bahwa sertifikat tersebut diterbitkan secara sporadis.
Tak
hanya itu, di kawasan itu juga terkuak nama-nama oknum lainnya yang melakukan
pengkavlingan laut, menimbun dan telah memiliki SPPT. Desas-desus tentang
adanya oknum PNS asal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima yakni Ramli, SH
sebagai pemilik tanah puluhan are bermodalkan SPPT di sana pun akhirnya
terkuak.
Bahkan
ada yang menduga bahwa Ramli ini juga menjadi bagian dari transaksi jual-beli
tanah di KSN Amahami itu. Kepada Visioner, Rabu (24/4/2019)-secara gamblang
Ramli mengaku memiliki lahan seluas puluhan are di kawasan Amahami itu. Namun,
Ramli membantah dugaan keterlibatannya sebagai bagian dari pihak yang melakukan
transaksi jual-beli tanah di KSN Amahami itu.
“Ya,
saya memang punya tanah seluas puluhan are di KSN Amahami itu. Tanah tersebut
ada yang sudah punya SPPT dan ada pula yang masih berstatus garapan. Tetapi, dugaan
bahwa saya terlibat transaksi jual-beli tanah di KSN Amahami itu adalah tidak
benar,” kata Ramli.
Ramli
kemudian mengaku, tanah seluas 20 are di sebelah barat pasar Amahami itu
dibelinya dari Ilyas. Namun, dia enggan menjelaskan tentang nominal uang yang
dikeluarkannya untuk membeli lahan seluas 20 are itu. “Saya beli lahan itu
kepada Ilyas sekitar lima tahun silam. Status tanah itu belum bersertifikat,
tetapi baru di SPPT atas nama Ramli saja. Sebaiknya
jangan di tulis anu-anu beritanya, nanti anda akan kebagian jatah kalau semua
tanah saya di sana sudah laku dijual,” harap Ramli.
Sementara
tanah seluas 25 are di KSN Amahami tepatnya di dekat jembatan itu, juga diakuinya
sebagai miliknya. Status tanah tersebut juga masih SPPT. Tanah itu diakuinya
bukan dibeli atau diperoleh dari siapa-siapa, tetapi, sejak awal digarap
sendiri dalam bentuk tambak. “Saya mulai menggarap tanah itu sekitar 20 tahun
silam. Dan SPPT tanah tersebut adalah atas nama saya sendiri,” terang Ramli.
Selain
itu, Ramli mengaku juga punya tanah seluas 8 are pada lokasi lain tetapi masuk
dalam KSN Amahami. Lagi-lagi ujarnya, tanah tersebut bukan dibeli atau
diperolehnya dari siapa-siapa. Melainkan tanah itu sejak awal digarapnya
sendiri. Namun terkait tanah itu, Ramli mengkau belum memiliki SPPT. “Saya
garap sendiri tanah itu dalam bentuk tambak. Kalau bisa beritanya dipoles
dengan bagus, sebab saya bukan seperti orang lain yang lupa sama kawan sendiri,”
tutur Ramli.
Terkait persoalan tanah
di KSN Amahami yang tengah ditangani oleh Pansus DPRD Kota Bima, Ramli mengaku
tidak tahu. Meski demikian, Rami menyatakan akan siap berhadapan dengan Pansus.
“Saya sangat siap berhadapan dengan Pansus DPRD Kota Bima jika dipanggil secara
resmi,” pungkas Ramli. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda