Pegawai Dishub Kabupaten Bima ini Ngaku Punya Lahan Puluhan Are di KSN Amahami

Ramli: Jangan Ditulis Anu-Anu, Nanti Anda Akan Kebagian Jatah Kalau Tanah itu Terjual
PNS Dishub Kabupaten Bima, Ramli SH
Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus penimbunan, pengkavlingan hingga mensertifikat lahan di Kawasan Strategis Nasional (KSN) di Amahami Kota Bima oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima hingga kini masih berlangsung. Dalam kaitan itu, Pansus juga telah mengantongi sedikitnya 15 lembar sertifikat atas nama perorangan dan rencananya akan mintai keterangannya. Pasalnya, menurut Pansus yang dinakhodai oleh H. Armansyah, SE bahwa sertifikat tersebut diterbitkan secara sporadis.

Tak hanya itu, di kawasan itu juga terkuak nama-nama oknum lainnya yang melakukan pengkavlingan laut, menimbun dan telah memiliki SPPT. Desas-desus tentang adanya oknum PNS asal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima yakni Ramli, SH sebagai pemilik tanah puluhan are bermodalkan SPPT di sana pun akhirnya terkuak.

Bahkan ada yang menduga bahwa Ramli ini juga menjadi bagian dari transaksi jual-beli tanah di KSN Amahami itu. Kepada Visioner, Rabu (24/4/2019)-secara gamblang Ramli mengaku memiliki lahan seluas puluhan are di kawasan Amahami itu. Namun, Ramli membantah dugaan keterlibatannya sebagai bagian dari pihak yang melakukan transaksi jual-beli tanah di KSN Amahami itu.

“Ya, saya memang punya tanah seluas puluhan are di KSN Amahami itu. Tanah tersebut ada yang sudah punya SPPT dan ada pula yang masih berstatus garapan. Tetapi, dugaan bahwa saya terlibat transaksi jual-beli tanah di KSN Amahami itu adalah tidak benar,” kata Ramli.

Ramli kemudian mengaku, tanah seluas 20 are di sebelah barat pasar Amahami itu dibelinya dari Ilyas. Namun, dia enggan menjelaskan tentang nominal uang yang dikeluarkannya untuk membeli lahan seluas 20 are itu. “Saya beli lahan itu kepada Ilyas sekitar lima tahun silam. Status tanah itu belum bersertifikat, tetapi baru di SPPT atas nama Ramli saja. Sebaiknya jangan di tulis anu-anu beritanya, nanti anda akan kebagian jatah kalau semua tanah saya di sana sudah laku dijual,” harap Ramli.

Sementara tanah seluas 25 are di KSN Amahami tepatnya di dekat jembatan itu, juga diakuinya sebagai miliknya. Status tanah tersebut juga masih SPPT. Tanah itu diakuinya bukan dibeli atau diperoleh dari siapa-siapa, tetapi, sejak awal digarap sendiri dalam bentuk tambak. “Saya mulai menggarap tanah itu sekitar 20 tahun silam. Dan SPPT tanah tersebut adalah atas nama saya sendiri,” terang Ramli.

Selain itu, Ramli mengaku juga punya tanah seluas 8 are pada lokasi lain tetapi masuk dalam KSN Amahami. Lagi-lagi ujarnya, tanah tersebut bukan dibeli atau diperolehnya dari siapa-siapa. Melainkan tanah itu sejak awal digarapnya sendiri. Namun terkait tanah itu, Ramli mengkau belum memiliki SPPT. “Saya garap sendiri tanah itu dalam bentuk tambak. Kalau bisa beritanya dipoles dengan bagus, sebab saya bukan seperti orang lain yang lupa sama kawan sendiri,” tutur Ramli.

Terkait persoalan tanah di KSN Amahami yang tengah ditangani oleh Pansus DPRD Kota Bima, Ramli mengaku tidak tahu. Meski demikian, Rami menyatakan akan siap berhadapan dengan Pansus. “Saya sangat siap berhadapan dengan Pansus DPRD Kota Bima jika dipanggil secara resmi,” pungkas Ramli. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.