Dipidana Seumur Hidup Rudi Ajukan Upaya Banding

Special Moment, Rudi Dibekuk Dari Ruko di Bilangan Karara Kota Bima ke Sat Narkoba Polres Bima Kota
Visioner Berita Kota Bima-Beberapa waktu lalu, Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terpidana Kasus Narkoba dalam bentuk Sabu yakni Rudi Santoso (36). Putusan palu Majelis Hakim tersebut, sontak saja membuat Rudi “berang”. Bahkan ia menilai bahwa hadiah pidana mati tersebut, Majelis Hakim menggunakan “pasal jengkel”.

Menurut pria yang sudah lama menajdi Mu’alaf ini, putusan Majelis Hakim tersebut melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU yakni 18 tahun penjara. Kendati demikian, Rudi seolah tak ikhlas menerima putusan Majelis Hakim. Namun saat itu pula, dia mengaku akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding. Tetapi, tidak menyatakan tak akan melakukan upaya banding.

Seiring dengan perjalanan waktu, kini Rudi melalui Pengacaranya yakni Syamsudin, SH melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB. Hanya saja, pihak JPU mengaku belum menerima memori banding yang dikirim oleh Pengacara Rudi ke PT Mataram-NTB.

Kajari Bima melalui Kasi Pidum, Ronald Thomas Mendrofa, SH yang dimintai komentarnya membenarkan hal itu. Hanya saya, Ronald mengaku bahwa sampai detik ini belum menerima memori banding dimaksud.

“Iya terdakwa dan Kuasa Hukumnya mengajukan upaya banding beberapa hari yang lalu. Kami terima pemberitahuan bandingnya dari PN Raba Bima. Namun, memori banding terdakwa masih belum kami terima dari PN Raba Bima. Oleh karena itu, isi dari memori banding mengenai keberatan terdakwa belum kami ketahui,” sahutnya kepada Visioner dengan nada singkat, Jum’at (31/5/2019).

Sekedar catatan penting, dua orang terpidana kasus Narkoba jenis Sabu yakni Dian dan Tita yang divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima. Keduanya dipidana masing-masing 10 tahun penjara karena dalam persidangan terbukti memiliki, menguasai dan menjual barang haram tersebut.

Keberatan dengan putusan Majelis Hakim tersebut, akhirnya keduanya melakukan upaya banding ke PT Mataram-NTB. Hasilnya, harapan keduanya agar upaya banding dapat merubah putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima justeru tak tercapai. Kecuali, hasil banding justeru menambah masa hukuman untuk keduanya-sebut saja masing-masing 15 tahun penjara.

Kembali kepada upaya banding yang dilakukan oleh Rudi melalui Pengacaranya apakah akan mampu mengrangi masa tahanannya atau sebaliknya, tentu saja masih dinanti-nanti oleh publik. Jika berpijak pada kasus Dian dan Tita, tentu saja upaya Rudi justeru akan mendapatkan “hadiah memberatkan” dari PT Mataram-NTB. Catatan penting lainnya, Rudi merupakan orang pertama dalam kasus kejahatan di Bima yang divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim setempat.

Sekelumit kisah tentang penangakap Rudi, jajaran Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali langsung Kasat Narkoba saat itu yakni AKP H. Jusnaidin, SH. Jauh sebelum ditangkap di sebuah Ruko di bilangan Karara Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima, Rudi tercatat sebagai Target Operasi Khusus (TOK) Kapolres Bima Kota saat itu yakni AKBP Ida Bagus Winarta, S.IK.

Pada peristiwa penangkapan Rudi beserta Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg tersebut, tercatat sebagai yang terbesar perdana di NTB jika dibandingkan dengan sebelumnya dan bahkan sampai saat ini. Keberhasilan Polres Bima Kota dalam kasus ini, juga tercatat sebagai prestasi luar biasa dibawah kendali AKBP Ida Bagus Winarta, S.IK.

Masih dalam kasus ini, jajaran Narkoba Polres Bima Kota telah berbulan-bulan lamanya diintai. Hanya saja, Polisi melakukan strategi senyap dengan tujuan agar tidak diketahui oleh siapapun. Sebelum dibekuk, Ida Bagus Winarta nampaknya terlebih dahulu sudah melakukan pemetaan secara kongkriet hingga akhirnya Rudi berhasil digulung di Ruko itu pula.

Pada saat pembekukan yang disaksikan oleh halayak ramai hingga membuat arus lalu lintas di jalan Gajah Mada tersebut, Rudi sedang bersama dengan seorang perempuan, namun sebelumnya Buser saat dibawah kendali Bripka Abdul Hafid terlebih dahulu menangkap seorang pria. Hanya saja seiring dalam perjalanan penanganan kasusnya, seorang wanita dan dan pria dimaksud tidak terbukti terlibat dalam kasus Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg itu. Dan akhisnya keduanya dilepas, namun dijadikan sebagai saksi.

Saat membekuk Rudi, Polisi berhasil menyita sejumlah BB. Selain sabu seberat 1 Kg, Polisi juga mengamankan sejumlah ATM milik Rudi, handphone (HP) alat penghisap, DVR, CCTV, Toys (alat kelamin buatan), sejumlah bong dan pipa penghisap yang harganya dinilai mahal, alat-alat kecantikan, multi vitamin, korek gas, alat pembungkus sabu, uang tunai dalam jumlah lumayan besar, dan lainnya.

Tak hanya itu, pada moment tersebut Polisi juga menyita sebuah kendaraan mewah merk Mitsubshi Pajero clasik berwarna hitam. Mobil mewah tersebut diketahui adalah hasil gadai dari Muhammad, SH ke Rudi dan ditenagarai keras untuk mengangkut sabu seberat 1 Kg itu Mataram ke Bima. Kini mobil tersebut telah disita secara resmi oleh Negara setelah Rudi divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.

Sebelum dibekuk oleh Buser Restik Polres Bima Kota di Ruko berlantai dua itu, Rudi berprofesi sebagai Pengusaha Jagung dengan wilayah operasi Kabupaten dan Kota Bima serta Dompu. Tak hanya itu, Rudi juga sempat membuka usaha nasi di depan Ruko di bilangan Karara Kota Bima. Namun, usaha nasi tersebut hanya berlangsung beberapa waktu saja. Sejumlah pihak menduga, Rudi membuka usaha dimaksud hanya untuk mengelabui agar Polisi tidak mencium modus operandi sebagai bandar Narkoba jenis Sabu.

Singkatnya, petualan seorang Pengusaha Jagung bernama Rudi Santoso akhirnya berujung pada kasus Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg. Sejak awal proses penanganan kasus ini, Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota tetap konsisten memasang Pasal memberatkan sesuai KUHP untuk Rudi yakni ancaman pidana seumur hidup. Alhasil, Majelis Hakim PN Raba-Bima menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Rudi. Namun, kini Rudi mengajukan upaya banding dengan harapan dapat merubah putusan Majelis Hakim dimaksud. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.