Pemkab Bima-KOMPAK Gelar Lokakarya Kewenangan Camat

Dari Moment Lokakarya Kewenangan Camat

Visioner Berita Kabupaten Bima-Pemerintah Kabupaten Bima atas dukungan  Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Bima menggelar Lokakarya Kajian Pelaksanaan Kewenangan Camat  selama dua hari Rabu - Kamis (22 dan 23 Mei 2019) di aula Hotel Mutmainah Kota Bima.

Bupati Bima yang diwakili Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Muhammad Qurban, SH dalam sambutannya saat membuka Lokakarya Rabu (22/5) menekankan pentingnya keberadaan camat sebagai perpanjangan tangan pimpinan daerah.             

Qurban yang didampingi Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima Drs H. Muzakkir, M.Sc mengatakan, Sesuai PP nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, tugas camat  melaksanakan tugas kewenangan yang diberikan oleh Bupati yang sifatnya delegatif.                 

"Kewenangan sudah didelegasikan oleh Bupati dan  dilakukan review atas apa yang sudah dilaksanakan berkaitan dengan kewenangan di tingkat kecamatan tersebut". Ungkap Qurban.

District Coordinator KOMPAK Bima Asrullah SH mengatakan, lokakarya ini secara khusus menghadirkan 50 peserta yang terdiri dari 18 Camat dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, tim teknis Kecamatan (PTPD), kepala perangkat daerah terkait dan perwakilan KOMPAK.

Dikatakan Asrullah, lokakarya ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. "Mengacu pada PP nomor 17/2018 tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di tingkat kabupaten maupun kota baik dari aspek tugas dan fungsi organisasi, SDM dan sumber pembiayaannya sehingga memerlukan pengaturan tersendiri melalui peraturan pemerintah tersebut". Ungkapnya.

Dalam konteks inilah maka pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat penting dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah di kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di kecamatan. 

"Di tingkat kabupaten Bima, telah diterbitkan Keputusan Bupati Bima nomor 118.45/755/03.1/2017 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Bima kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah" Jelas Asrullah.

Sementara itu, Narasumber dari KOMPAK Ridho Makruf memaparkan, lokakarya selama dua hari yang mengundang para Camat dan perangkat terkait ini ditujukan untuk melihat dan mendapatkan masukan bagaimana selama 2 tahun ini SK Bupati tersebut diimplementasikan di tingkat kecamatan

Ditambahkannya,  lokakarya juga membahas peran kecamatan berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan pemerintah Desa sesuai amanat Peraturan pemerintah tersebut. "Ini yang dievaluasi agar ke depan fungsi pembinaan dan pengawasan desa oleh Camat berjalan secara efektif". Tandasnya.

(Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Bima Tim didukung oleh Komunikasi Publik Diskominfostik). (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.