Pengembalian Uang Negara Bukan Benturan Kejati Teruskan Kasus Masjid Terapung-“Sesaat Lagi Akan Ada Tersangka”

Dedi Irawan, SH
Visioner Berita NTB-Pihak Pelaksana proyek pembangunan Masjid Terapung di kawasan pantai Amahami Kota Bima secara resmi telah mengembalikan uang negara sebesar Rp67 juta sebagaimana temuan BPK. Penjelasan tersebut, belum lama ini diperoleh dari Kabid Bina Marga sekaligus PPK pelaksanaan pembangunan itu yakni Ririn Kurniawati ST, MT.

Sementara pada sesi lainnya, Kejati NTB tercatat sudah lumayan menangani kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Masjid Terapung ini. Proses penyeledikinan terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Ibadah bernilai belasan miliar rupiah tersebut tergolong sudah berjalan sejak beberapa bulan silam.

Hasil penyelidikan secara intensif pihak Kejati NTB dalam kaitan itu, pun terkuak telah menemui titik terang. Oleh karenanya, pengembalian uang negara sesuai temuan BPK terkait pembangunan Masjid Terapun ini bukan menjadi benturan bagi penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di dalamnya.

Selasa (14/5/2019), Visioner mendapatkan informasi penting bahwa dalam penanganan kasus tersebut dinilai semakin menunjukan titik terang yang “mengarah kepada adanya tersangka”. Namun, siapa saja oknum yang diinformasikan bakal dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini, hingga sekarang belum diketahui.

Catatan penting lainnya, saat ini pihak Kejati NTB sudah meningkatkan penanganan kasus itu dari penyelidikan intelijen ke penyelidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Langkah maju bagi peningkatan status itu diakui setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (14/5/2019).

Upaya gelar perkara dimaksud, juga melibatkan Kajati NTB, Wakajati NTB, Asisten, para koordinator, para kasi bidang Intel dan Pidsus, dan para Penyelidik. Hasilnya, dugaan yang mengarah kepada adanya tersangka kian menunjukan titik terang. “Dari hasil gelar perkara terkait kasus ini, diputuskan ditingkatkan dari penyelidikan Intel ke Bidang Pidsus,” beber Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, SH.

Tegas Dedi, ebelum penanganan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan oleh Pidsus-Tim akan melakukan penyelidikan tambahan guna melengkapi data-data maupun keterangan yang sebelumnya sudah dilakukan pada saat penyelidikan intelijen. “Jika ada pemanggilan pihak terkait, hal tersebut bersifat tambahan,” jelas Dedi.

Soal upaya penetapan tersangka dalam kasus ini, nampaknya Dedi enggan mendahului hasil penyelidikan. Tetapi dia menegaskan, jika sudah ada dua alat bukti yang kuat maka upaya penetapan tersangka akan dilakukan oleh pihaknya. Namun untuk sementara waktu, pihaknya belum menetapkan siapapun sebagai tersangkanya. “Jika semua unsur tindak pidananya sudah terpenuhi, maka penetapan tersangkanya akan segera dilakukan,” pungkas Dedi.

Sekedar catatan, pengerjaan pembangunan Masjid Terapung di kawasan pantai Amahami Kota Bima ini menghabiskan anggaran Rp 12.400.000.000. Proyek ini dikerjakan oleh PT Mayalia, yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur (Lotim). (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.