Demi Martabat-Kehormatan, Rencananya Ribuan Massa Etnis Donggo Besok Turun ke Jalan
Kasus Erma Masih Lanjut, LAMDO Laporkan Akun FB
Helmin Kecik
Dugaan
penghinaan terhadap Etnis Donggo melalui Medsos, ternyata bukan saja terjadi di
Bima. Tetapi hal yang sama, juga terjadi di Kabupaten Dompu. Atas hal itu, pihak Lembaga Adat Masyarakat Donggo (Lamdo)
Kabupaten Dompu melaporkan akun FB atas nama "Helmin Kecik" ke Polres
Dompu pada Selasa, 30 Juli 2019.
Rafidin H. Baharudin S.Sos Memberikan Keterangan Secara Resmi Kepada Penyidik Tipiter Polres Bima Kabupaten (31/7/2019) |
Visioner Berita
Bima dan Dompu-Catatan
sejumlah media massa menjelaskan, warga Etnis Donggo dari berbagai penjuru NKRI
marah atas penghinaan yang dilakukan oleh Erma Sulistia Ningsih di Media Sosial
(Medsos) beberapa waktu lalu, diakuinya nyata adanya. Tingkat kemarahan Etnis
Donggo yang sebelumnya sempat menurun, kini dinilai kembali meningkat karena
sikap Ketua Lembaga Adat dan Syariat Donggo (LASDO) Arifin J. Anat yang dinilai
berbicara kontradiktif pada salah satu media online.
Sikap
yang dinilai muncul atas nama personal Ketua LASDO tersebut, praktis saja
ditanggapi miring oleh Etnis Donggo dari berbagai penjuru NKRI baik di Medsos
maupun melalui jalur WA Group Etnis Donggo. Sementara itu, tekad Etnis Donggo
di sejumlah wilayah baik di Kabupaten Bima, Kota Bima dan bahkan dari kabupaten
Dompu untuk turun ke jalan (aksi demosntrasi) menuntut penegakan hukum dan harapan
agar Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE segera menindak tegas Erma
sesuai ketentuan yang berlaku pun tak bisa duibendung.
Kamis
(1/8/2019), rencananya ribuan massa asal Etnis Donggo akan menggela r aksi
demonstrasi di depan Kantor Bupati Bima di Desa Godo Kecamatan Woha dan di
depan Mapolres Bima Kabupaten. Dan isu terkini menyebutkan, Ketua LASDO yakni
Arifin J. Anat selaku Ketua LASDO tidak akan dilibatkan dalam aksi dimaksud.
Menyongsong
rencana aksi tersebut, dalam beberapa hari terakhir hingga malam ini, seluruh
Etnis Donggo menggelar rapat konsolidasi guna mempersiapkan banyak hal. Sekedar
catatan penting, aksi demonstrasi yang digelar besok (1/8/2019) diakui sama
sekali tidak ada kaitannya dengan masalah politik dan dijanjikan tak akan ada
gerrakan anarkis. Kecuali, massa aksi fokus pada penegakan hukum dan meminta
Bupati Bima menindak tegas Erma sesuai ketentuan yang berlaku sesuai UU
Kepegawaian.
Lepas
dari itu, laporan Rafidin H. Baharudin S.Sos di Mapolres Bima Kabupaten
terhadap Erma ini diakui masih diproses secara hukum. Pelapor atas nama Etnis
Donggo ini (Rafidin H. Baharudin S.Sos, Red) pada Rabu (31/7/2019) dimintai
keterangan secara resmi oleh Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima
Kabupaten.
“Saya
selaku opelapor atas nama Etnis Donggo, tadi sudah dimintai keterangan secara
resmi oleh Unit Tipiter Polres Bima Kabupaten. Ini menggambarkan bahwa proses
penanganan hukum atas kasus ini masih berlanjut. Selanjutnya, laporan ini juga
diharapkan agar diperkuat oleh dua saksi yang diajukan,” tegas angfgota DPRD
terpilih asal PAN periode 2019-2024 sekaligus Ketua PWI Cabang Bima ini.
Rafidin
juga menjelaskan, Penyidik melayangkan sejumlah pertanyaan pada moment
tersebut. Antara lain apakah dirinya mengenal Erma atau tidak, dan apakah laporan
tersebut benar atas nama Etnis Donggo atau sebaliknya. Tak hanya itu, Penyidik
juga mempertanyakan apakah ada jalan damai atau merestui permohonan maaf Erma
atau sebaliknya.
“Sebelum
atau saat melaporkan kasus ini, sama sekali saya tidak mengenal Erma. Tetapi
saya mengenalnya ketika datang ke Kantor saya bersama H. Ghazali Ama La Nora
pada malam itu. Pertanyaan serius melaporkan kasus ini, ya jelas sangat serius.
Sementara soal damai atau memaafkannya, perdamaian tidak ditentukan oleh
seorang diri. Dan memaafkannya atas nama manusia sebagaimana ajaran Agama Islam
adalah harus,” terangnya.
Pertanyaan
Penyidik apakah Etnis Donggo merasa terhina atau tercemar karena postingan Erma
di Medsos dimaksud, Rafin mengaku bahwa itu jelas adanya. “Lho iya, karena dia
menyampaikan hal itu di ruang publik (Medsos). Pada moment tersebut, sedikitnya
kurang dari sembil pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik terhadap saya dan
semuanya telah dijawab dengan baik. Selanjutnya, tergantung bagaimana saksi
memperkuat keterangannya di hadapan Penyidik,” harapnya.
Persoalan
Erma sudah menyampaikan permohonan dan adanya harapan agar kasus ini berakhir
dengan jalan damai, Rafidin menegaskan bahwa itu merupakan persoalan lain. “Polisi
juga mempertanyakan hal itu, saya tegaskan nanti dulu membicarakan masalah itu.
Periksa dulu semua saksi termasuk saksi ahli. Ada juga pertanyaan dari mana
saya tahu bahwa Erma mencemarkan Etnis Donggo, saya saya juga jawab bahwa hal
itu diketahui melalui Group WA Etnis Donggo. Dan di berbagai Group WA tersebut,
Etnis Donggo tidak terima atas sikap Erma di Medsos itu,” tandasnya.
Lamdo Laporkan Akun FB Helmin Kecik ke Mapolres
Dompu
Pengurus Lamdo Laporkan Akun FB Helmin Kecik di Mapolres Dompu |
Akun
tersebut diduga telah menghina suku Donggo dengan kata-kata yang menyakitkan
"Suku Donggo Anjir" (selengkapnya materi laporan lihat di surat). Laporan
resmi tersebut, disampaikan Ketua Lamdo Dompu Drs. Nasrullah M. Saleh, M.Pd
sekitar pukul 14.30 Wita, ditemani Sekretaris Kahar Muzakar, Wakil Ketua Drs.
Masran Yasin, Mustamin, SE, dan sejumlah pengurus lain dan perwakilan pemuda
dari beberapa Desa di Kabupaten Dompu.
Sebelum
langkah hukum itu diambil, terlebih dulu sejumlah pengurus Lamdo menggelar
rapat di rumah Ketua sekaligus Sekretariat Lamdo. Rapat dipimpin Ketua Lamdo
Drs. Nasrullah M. Saleh, M.Pd. Dihadiri dan diikuti Sekretaris Kahar Muzakar,
Wakil Ketua Drs. Masran Yasin, Mustamin, SE dan Jamal Kasim, SH, Ketua Bidang Hukum
Suharto Baco, SH, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Teknologi
(Humas dan IT) Sarwon Al Khan, S.Sos, Tokoh Agama Ustadz Abdul Haris, unsur
pemuda Jonifrianto, Rikiman, S.Pd dan M. Nur, S.Pd.
Rapat
mendadak tersebut, menyikapi situasi dan kondisi memanas di kalangan etnis
Donggo Dompu dan Bima beberapa hari terakhir. Sikon itu terkait adanya ujaran
yang dianggap melecehkan dan menghina suku Donggo oleh akun FB Helmin Kecik. Setelah
mendengarkan berbagai pandangan, pendapat, usul dan saran dari peserta rapat,
akhirnya diputuskan masalah tersebut dilaporkan secara hukum ke Polres Dompu.
Alasan
melaporkan akun tersebut:
Status tersebut telah menimbulkan reaksi yang luar biasa dari kalangan etnis
Donggo, baik di dunia nyata maupun dunia maya atau medsos. Bahkan, pada Senin
(29/7/2019) malam perwakilan pemuda Donggo dari sejumlah desa di Dompu
berkumpul dan hampir mengambil langkah (tindakan) sendiri. Karena itu, untuk
meredam reaksi serta gejolak yang lebih luas, dan mengantisipasi terjadinya
hal-hal yang tidak diinginkan, maka harus dilaporkan dan diproses secara hukum.Kedua,
Hingga saat ini sudah beberapa kali terjadi kasus penghinaan terhadap Suku
Donggo, selalu berakhir dengan pemberian maaf dan penyelesaian secara
kekeluargaan. Tetapi kasus yang sama terus terulang. Karena itu, melaporkan
kasus ini secara hukum agar ada efek jera dan tidak terjadi lagi kasus serupa
pada masa mendatang, baik oleh oknum yang sama maupun oknum-oknum lainnya. Dan ketiga,
agar ada kepastian hukum, maka penyelesaian kasus ini secara hukum adalah harga
mati.
Hal
tersebut, diperkuat oleh Lamdo Kabupaten Dompu yakni Sarwon Al Khan. Sarwon
menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat pengurus Lamdo, pasca dilaporkan ke
Polres Dompu maka diharapkan kepada semua lapisan masyarakat (komunitas) Donggo
Dompu agar menghormati proses hukum yang yang sedang berjalan. Selanjutnya, percayakan
penanganan dan penuntasan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Berikan
kesempatan dan biarkan polisi bekerja sesuai Tupoksi, mekanisme dan aturan yang
berlaku. Tugas kita mengawal dan memastikan bahwa proses penanganan yang
dilakukan pihak kepolisian berjalan sesuai koridor sesungguhnya,” tegas Sarwon.
Ditegaskan,
pasca dilaporkan secara hukum atas kasus tersebut diharapkan semua elemen di
komunitas Donggo Dompu agar tidak ada lagi upaya-upaya, tindakan, sikap,
perbuatan dan pernyataan di luar keputusan Lamdo, apalagi hal tersebut terjadi
atau dilakukan di luar koordinasi dan pengetahuan Lamdo. Bila terjadi, maka itu
dilakukan oknum atau kelompok yang mungkin merasa memiliki hak sebagai warga
negara, namun bukan menjadi tanggung jawab Lamdo. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda