Demi Martabat-Kehormatan, Rencananya Ribuan Massa Etnis Donggo Besok Turun ke Jalan

Kasus Erma Masih Lanjut, LAMDO Laporkan Akun FB Helmin Kecik
Rafidin H. Baharudin S.Sos Memberikan Keterangan Secara Resmi Kepada Penyidik Tipiter Polres Bima Kabupaten (31/7/2019)
Visioner Berita Bima dan Dompu-Catatan sejumlah media massa menjelaskan, warga Etnis Donggo dari berbagai penjuru NKRI marah atas penghinaan yang dilakukan oleh Erma Sulistia Ningsih di Media Sosial (Medsos) beberapa waktu lalu, diakuinya nyata adanya. Tingkat kemarahan Etnis Donggo yang sebelumnya sempat menurun, kini dinilai kembali meningkat karena sikap Ketua Lembaga Adat dan Syariat Donggo (LASDO) Arifin J. Anat yang dinilai berbicara kontradiktif pada salah satu media online.

Sikap yang dinilai muncul atas nama personal Ketua LASDO tersebut, praktis saja ditanggapi miring oleh Etnis Donggo dari berbagai penjuru NKRI baik di Medsos maupun melalui jalur WA Group Etnis Donggo. Sementara itu, tekad Etnis Donggo di sejumlah wilayah baik di Kabupaten Bima, Kota Bima dan bahkan dari kabupaten Dompu untuk turun ke jalan (aksi demosntrasi) menuntut penegakan hukum dan harapan agar Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE segera menindak tegas Erma sesuai ketentuan yang berlaku pun tak bisa duibendung.

Kamis (1/8/2019), rencananya ribuan massa asal Etnis Donggo akan menggela r aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bima di Desa Godo Kecamatan Woha dan di depan Mapolres Bima Kabupaten. Dan isu terkini menyebutkan, Ketua LASDO yakni Arifin J. Anat selaku Ketua LASDO tidak akan dilibatkan dalam aksi dimaksud.

Menyongsong rencana aksi tersebut, dalam beberapa hari terakhir hingga malam ini, seluruh Etnis Donggo menggelar rapat konsolidasi guna mempersiapkan banyak hal. Sekedar catatan penting, aksi demonstrasi yang digelar besok (1/8/2019) diakui sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah politik dan dijanjikan tak akan ada gerrakan anarkis. Kecuali, massa aksi fokus pada penegakan hukum dan meminta Bupati Bima menindak tegas Erma sesuai ketentuan yang berlaku sesuai UU Kepegawaian.

Lepas dari itu, laporan Rafidin H. Baharudin S.Sos di Mapolres Bima Kabupaten terhadap Erma ini diakui masih diproses secara hukum. Pelapor atas nama Etnis Donggo ini (Rafidin H. Baharudin S.Sos, Red) pada Rabu (31/7/2019) dimintai keterangan secara resmi oleh Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten.

“Saya selaku opelapor atas nama Etnis Donggo, tadi sudah dimintai keterangan secara resmi oleh Unit Tipiter Polres Bima Kabupaten. Ini menggambarkan bahwa proses penanganan hukum atas kasus ini masih berlanjut. Selanjutnya, laporan ini juga diharapkan agar diperkuat oleh dua saksi yang diajukan,” tegas angfgota DPRD terpilih asal PAN periode 2019-2024 sekaligus Ketua PWI Cabang Bima ini.

Rafidin juga menjelaskan, Penyidik melayangkan sejumlah pertanyaan pada moment tersebut. Antara lain apakah dirinya mengenal Erma atau tidak, dan apakah laporan tersebut benar atas nama Etnis Donggo atau sebaliknya. Tak hanya itu, Penyidik juga mempertanyakan apakah ada jalan damai atau merestui permohonan maaf Erma atau sebaliknya.

“Sebelum atau saat melaporkan kasus ini, sama sekali saya tidak mengenal Erma. Tetapi saya mengenalnya ketika datang ke Kantor saya bersama H. Ghazali Ama La Nora pada malam itu. Pertanyaan serius melaporkan kasus ini, ya jelas sangat serius. Sementara soal damai atau memaafkannya, perdamaian tidak ditentukan oleh seorang diri. Dan memaafkannya atas nama manusia sebagaimana ajaran Agama Islam adalah harus,” terangnya.

Pertanyaan Penyidik apakah Etnis Donggo merasa terhina atau tercemar karena postingan Erma di Medsos dimaksud, Rafin mengaku bahwa itu jelas adanya. “Lho iya, karena dia menyampaikan hal itu di ruang publik (Medsos). Pada moment tersebut, sedikitnya kurang dari sembil pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik terhadap saya dan semuanya telah dijawab dengan baik. Selanjutnya, tergantung bagaimana saksi memperkuat keterangannya di hadapan Penyidik,” harapnya.

Persoalan Erma sudah menyampaikan permohonan dan adanya harapan agar kasus ini berakhir dengan jalan damai, Rafidin menegaskan bahwa itu merupakan persoalan lain. “Polisi juga mempertanyakan hal itu, saya tegaskan nanti dulu membicarakan masalah itu. Periksa dulu semua saksi termasuk saksi ahli. Ada juga pertanyaan dari mana saya tahu bahwa Erma mencemarkan Etnis Donggo, saya saya juga jawab bahwa hal itu diketahui melalui Group WA Etnis Donggo. Dan di berbagai Group WA tersebut, Etnis Donggo tidak terima atas sikap Erma di Medsos itu,” tandasnya.

Lamdo Laporkan Akun FB Helmin Kecik ke Mapolres Dompu

Pengurus Lamdo Laporkan Akun FB Helmin Kecik di Mapolres Dompu
Dugaan penghinaan terhadap Etnis Donggo melalui Medsos, ternyata bukan saja terjadi di Bima. Tetapi hal yang sama, juga terjadi di Kabupaten Dompu. Atas hal itu,  pihak Lembaga Adat Masyarakat Donggo (Lamdo) Kabupaten Dompu melaporkan akun FB atas nama "Helmin Kecik" ke Polres Dompu pada Selasa, 30 Juli 2019.

Akun tersebut diduga telah menghina suku Donggo dengan kata-kata yang menyakitkan "Suku Donggo Anjir" (selengkapnya materi laporan lihat di surat). Laporan resmi tersebut, disampaikan Ketua Lamdo Dompu Drs. Nasrullah M. Saleh, M.Pd sekitar pukul 14.30 Wita, ditemani Sekretaris Kahar Muzakar, Wakil Ketua Drs. Masran Yasin, Mustamin, SE, dan sejumlah pengurus lain dan perwakilan pemuda dari beberapa Desa di Kabupaten Dompu.

Sebelum langkah hukum itu diambil, terlebih dulu sejumlah pengurus Lamdo menggelar rapat di rumah Ketua sekaligus Sekretariat Lamdo. Rapat dipimpin Ketua Lamdo Drs. Nasrullah M. Saleh, M.Pd. Dihadiri dan diikuti Sekretaris Kahar Muzakar, Wakil Ketua Drs. Masran Yasin, Mustamin, SE dan Jamal Kasim, SH, Ketua Bidang Hukum Suharto Baco, SH, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Teknologi (Humas dan IT) Sarwon Al Khan, S.Sos, Tokoh Agama Ustadz Abdul Haris, unsur pemuda Jonifrianto, Rikiman, S.Pd dan M. Nur, S.Pd.

Rapat mendadak tersebut, menyikapi situasi dan kondisi memanas di kalangan etnis Donggo Dompu dan Bima beberapa hari terakhir. Sikon itu terkait adanya ujaran yang dianggap melecehkan dan menghina suku Donggo oleh akun FB Helmin Kecik. Setelah mendengarkan berbagai pandangan, pendapat, usul dan saran dari peserta rapat, akhirnya diputuskan masalah tersebut dilaporkan secara hukum ke Polres Dompu.

Alasan melaporkan akun tersebut:

Status tersebut telah menimbulkan reaksi yang luar biasa dari kalangan etnis Donggo, baik di dunia nyata maupun dunia maya atau medsos. Bahkan, pada Senin (29/7/2019) malam perwakilan pemuda Donggo dari sejumlah desa di Dompu berkumpul dan hampir mengambil langkah (tindakan) sendiri. Karena itu, untuk meredam reaksi serta gejolak yang lebih luas, dan mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka harus dilaporkan dan diproses secara hukum.Kedua, Hingga saat ini sudah beberapa kali terjadi kasus penghinaan terhadap Suku Donggo, selalu berakhir dengan pemberian maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan. Tetapi kasus yang sama terus terulang. Karena itu, melaporkan kasus ini secara hukum agar ada efek jera dan tidak terjadi lagi kasus serupa pada masa mendatang, baik oleh oknum yang sama maupun oknum-oknum lainnya. Dan ketiga, agar ada kepastian hukum, maka penyelesaian kasus ini secara hukum adalah harga mati.

Hal tersebut, diperkuat oleh Lamdo Kabupaten Dompu yakni Sarwon Al Khan. Sarwon menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat pengurus Lamdo, pasca dilaporkan ke Polres Dompu maka diharapkan kepada semua lapisan masyarakat (komunitas) Donggo Dompu agar menghormati proses hukum yang yang sedang berjalan. Selanjutnya, percayakan penanganan dan penuntasan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Berikan kesempatan dan biarkan polisi bekerja sesuai Tupoksi, mekanisme dan aturan yang berlaku. Tugas kita mengawal dan memastikan bahwa proses penanganan yang dilakukan pihak kepolisian berjalan sesuai koridor sesungguhnya,” tegas Sarwon.

Ditegaskan, pasca dilaporkan secara hukum atas kasus tersebut diharapkan semua elemen di komunitas Donggo Dompu agar tidak ada lagi upaya-upaya, tindakan, sikap, perbuatan dan pernyataan di luar keputusan Lamdo, apalagi hal tersebut terjadi atau dilakukan di luar koordinasi dan pengetahuan Lamdo. Bila terjadi, maka itu dilakukan oknum atau kelompok yang mungkin merasa memiliki hak sebagai warga negara, namun bukan menjadi tanggung jawab Lamdo. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.