Diduga Dihina Melalui Medsos, Kapolres Bima Kota Resmi Laporkan Akun Bima Mawardy

Kasus Aji Mesy dan Iron Diinformasikan Tetap Berlanjut

Inilah Laporan Kapolres Bima Kota
Visioner Berita Kota Bima-Nampaknya Akun Facebook (FB) atas nama Bima Mawardy, kini harus berhadapan dengan persoalan yang dinilai sangat serius. Yakni Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK, MH telah melaporkannya secara resmi ke Unit Tipiter Sat Reskrim setempat. Erwin melaporkan Akun FB terlapor karena diduga melakukan penghinaan melalui Media Sosial (Medsos)  Facebook yang ditengarai erat kaitannya dengan ITE.

Sebelum laporannya masuk secara resmi di Unit Tipiter, terlebih dahulu Erwin melakukan pengaduan pada SPKT Polres Bima Kota Nomor:ADUAN/K/337/VII/2019/NTB/Res Bima Kota, Tanggal 13 Juli 2019. Pelapornya adalah Erwin Ardiansyah S.IK, MH dalam perkara dugaan penghinaan melalui Medsos (ITE).

Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus itu yakni melalui Medsos (FB) pada hari Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 19.00 Wita. Dalam pengaduan tersebut, juga menjelaskan tentang kronologisnya. Yakni terlapor menuliskan status pada akun FB miliknya yang bernama Bima Mawardy dengan isi status “Pak Kapolres Bima Kota doyan sabu2. Dari kemarin saya laporin ada bandar sabu, anak buahnya cuti semua”.

Atas kejadian tersebt, pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima untuk ditindaklanjuti. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK yang dimintai komentarnya membenarkan adanya laporan dimaksud. “Akun FB bernama Bima Mawardy tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Pelapor pada Sabtu (13/7/2019),” terang Hilmi kepada Visioner.

Hilmi kemudian mengaku, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Tipiter Polres Bima Kota. Dan saat ini, Penyidik Tipiter sedang berada di Mataram untuk berkonsultasi sekaligus meminta keterangan ahli. “Ya, sekarang penyidik sedang melakukan hal itu. Penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan,” terangnya.

Himli kemudian menegaskan, penanganan kasus ini akan tetap ditangani secara serius oleh pihaknya. “Laporan pihak pelapor ini akan tetapi dindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Slanjutnya kami akan memintaui keterangan sejumlahj saksi, meminta keterangan sejumlah ahli dan setelah itu akan dimintai keterangan pihak terlapor. Oleh karenanya, berikan kesempatan kami untuk bekerja secara serius dalam menangani kasus ini,” paparnya.

Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK, MH
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK, MH yang dimintai komentarnya membenarkan telah melaporkan akun FB atas nama Bima Mawardy ke Unit Tipiter Sat reskrim setempat. “Ya saya sudah melaporkannya secara resmi, selanjutnya silahkan rekan-rekan Wartawan mengkonfirmasi Kasat Reskrim setempat,” jelas Erwin kepada Visioner, Minggu (14/7/2019).

Erwin menegaskan, dirinya sangat serius menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Erwin, terkait laporan ini juga telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kapolda NTB. Dan pada postinganyua di FB, yang bersangkutan juga diduga menyebutkan bahwa Kapolda NTB membeking sabu-sabu. “Kita tunggu saja proses penanganan selanjutnya. Sekali lagi, saya serius menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan prosesdur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik Akun FB bernama Bima Mawardy yang dimintai komentarnya hanya menjawab dengan nada yang sangat singkat. “Atur enaknya bagaimana menurut kalian, saya ikut saja,” sahutnya ketika ditanya oleh Visioner melalui saluran WAnya, Minggu malam (14/7/2019).

Lepas dari itu, dua kasus yang berkaitan dengan ITE yakni laporan Walikota Bima terhadap Akun FB atas nama Aji Mesy dan laporan Wakil Walikota Bima terhadap akun FB atas nama Iron juga diakui berlanjut sampai ke proses hukum selanjutnya. Penjelasan tersebut diperoleh Visioner melalui informasi yang beredar di Mapolres Bima Kota, Minggu (17/7/2019).  (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.