Kasus Agus Mawardi Atas Laporan Bupati Bima Dilimpahkan Dari Kejati NTB ke Kejari Bima

Inilah Moment Pihak Kejati NTB dan Subdit Cyber Crime Polda NTB Menyerahkan Berkas Perkara Agus Mawardy Kepada Pihak Kejari Bima itu (28/11/2019)
Visioner Berita Kota Bima-Belum lama ini, pihak Polres Bima Kota melalui Unit Tipiter Sat Reskrim melimpahkan secara resmi kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) dengan tersangka Agus Mawardy atas laporan mantan Kapolres setempat, AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK. Pelimpahan alias P21 atas kasus tersebut, juga bersamaan dengan kasus ITE yang melibatkan M. Yasin alias Aji Mesy atas laporan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE.

Sementara pertanyaan publik tentang sudah sejauhmana penanganan kasus dugaan pencemaran lewa Medsos oleh Agus Mawardy terhadap Bupati Bima, H. Indah Dhamayanti Putri, SE di Mapolda NTB melalui Subsdit Cyber Crimenya pun kini terjawab sudah. Kamis (28/11/2019), Subdit Cyber Crime Polda NTB melimpahkankan berkas tahap 2 bagi penanganan kasus tersebut Kejati NTB.

Dan pada Kamis siang (28/11/2019) pihak Kejati NTB yang melibatkan Kasi Penkum, Dedy Irawan, SH, MH, Jaksa Fungsional pada Kajati NTB, Rudy Gunawan, SH bersama Kasubdit Cyvber Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, S.IK secara resmi menyerahkan berkas penanganan kasus tersebut dengan tersangka Agus Mawardy kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka dalam kasus tersebut, diterima oleh Kasi Intel Kejari Bima, Ihwanul Faturrahman, SH. Liputan langsung Visioner pada moment tersebut, selain pelimpahan berkas perkara juga dilakukan pemeriksaan dalam beberapa enit terhadap Agus Mawardy oleh Jaksa Fungsional Kejati NTB, Rudy Gunawan, SH. Sementara rombongan dari Kejati NTB maupun Polda NTB yag mengawal pelimpahan berkas perkara itu terlihat lebih dari satu orang.

Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, MH yang dimintai komentarnya menjelaskan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Polda NTB dengan tersangka Agus Mawardy ini yakni pada Kamis pagi (28/11/2019). “Kami menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 tersebut dari Polda NTB pada pagi harin ini juga. Selanjutnya, kami melimpahkan lagi berkas perkara ini dengan tersangkanya kepada pihak Kejari Raba-Bima,” jelas Dedi.

Dedy kemudian menerangkan, pelimpahan penanganan kasus tersebut ke Kejari Bima karena locus deligtinya di Bima pula. “Maka sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba-Bima, tentu saja sepenuhnya penangananya dilakukan oleh Kejari Bima. “Tentang siapa Jaksa yang bertindak sebagai JPU dalam kasus ini, tentu saja menjadi kewenangan Kajari Bima untuk memilihnya,” terangnya.

Dedy menyatakan, tahapan penanganan kasus ini resmi memasuki tahap dua (di P21). Sementara unsur tindak pidananya, pu diakuinya sudah terpenuhi mulai dari barang bukti (BB), keterangan saksi-saksi bai dari umum maupun ahli. “Secara resmi perkara ini sudah di P21, dan Agus Mawardy pun telah dinyatakan sebagai tersangka. Artinya, semua unsur tidak pidananya sudah terpenuhi,” urainya.

Menjawab pertanyaan kapan penangaan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan ke PN Raba Bima untuk disidangkan, Dedy mengaku dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Soal kapan kasus ini dilimpahkan penangananya ke PN Raba-Bima untuk disidangkan, semuanya tergantung di sini. Tetapi berdasarkan SOP, kasus ini dilimpahkan ke PN Raba Biman yang setelah 12 hari ditangani oleh Kejaksaan,” paparnya..  

Kasubdit Cyber Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri (Berdiri) Bersama Agus Mawardy (Duduk Berbaju Merah)
Dalam kasusn ini, Agus Mawardy diakuinya tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, ancaman hukumaya 4 tahun penjara sesuai ketentuan yang terterap dalam UU ITE pasal 27 ayat 3. “Sampai sejauh ini tak ada kendalam dalam menangani kasus tersebut. Harapan kami, ya agak penanganan kasus ii bisa berjalan dengan baik. Selain itu, kami juga berharap agar semua pihak lebih bijak menggunakan Medsos. Sebaliknya, tentu saja akan berhadapan dengan konsekuensi hukum,” imbuhnya.

Secara terpisah, Kasubdit Cyber Crime Polda NTB yakni Kompol Yusuf Tauziri, S.IK yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa berkas penangaan kasus itu telah di P21 oleh pihak Kejati NTB dan kemudian diteruskan penangananya kepada Kejari Raba-Bima, Kamis (28/11/2019). “Kasus ini di P21 oleh pihak Kejati NTB, Kamis (28/11/2019). Sebelumnya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejati NTB karena saksi-saksi umum dalam kasus ini hampir semuanya dari Bima dengan jumlah lebih dari 4 orang. Koordinasi dimaksud bertujuan untuk memastikan wilayah penanganan hukum atas kasus ini. Sebab, sesuai dengan UU Kehakiman menjelaskan, penanganan kasus tersebut tentu saja dilakukan di mana wilayah saksi-saksi itu berada,” jelasnya kepada Visioner, Kamis (28/11/2019).

Terkait wilayah penanganan kasus tersebut ujarnya, bisa didasarkan oleh locus deligti dan bisa pula berdasarkan didasarkan oleh wilayah domislinya saksi-saksi. “Karena saksi-saksi dalam kasus ini dominan berdomisili di Bima, itu berarti proses penangananya bisa dilakukan oleh pihak Kejari Bima. Dan atas dasar itu pulalah yang menjadi dasar pertimbangan untuk dilimpahkan ke Kejari Bima,” tutur mantan Wakapolres Bima Kota ini.

Menjawab pertanyaan tentang seberapa jauh keyakinan pihaknya untuk memastikan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur tidak pidana sesuai UU ITE hingga Agus Mawardy ditetapkan sebagai tersangka, Yusuf menyatakan bahwa semuanya berlandaskan adanya BB, pengakuan saksi-saksi baik dari umum, ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa. “Tak hanya itu, tetapi juga didukung oleh barang bukti (BB), bukti petunjuk dan tersangka mengakui perbuatanya. BB yang disita dalam kasus ini haya Handphone (HP) milik tersangka, namun sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan pula.  Namun sebelum HP tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan, tentu saja sudah kami extrack data terlebih dahulu,” tandas Yusuf.

 Artinya kata Yusuf,  unsur tindak pidana dalam penanganan kasus ini semuanya sudah terpenuhi. Ahli bahaqsa yang dimintai keterangan dalam kasus ini adalah dari kantor bahasa di Mataram-NTB, ahli pidananya dari Unram-NTB dan ahli ITE dari ID-SIRTI (lembaga yang menyediakan ahli ITE dibawah naungan Menkominfo RI). “Terpenuhinya unsur tindak pidana hingga memastikan Agus Mawardy dalam kasus ini bukan semata-mata berdasarkan asumsi dari penyidik. Tetapi didukung oleh BB, keterangan saksi-saksi umum, tiga ahli. Selain itu, Agus Mawardy sebagai tersangkanya pun mengakui perbuatanya. Oleh karenanya, kami sangat yakin bahwa tindak pidana dalam kasus ini sudah terpeuhi,” tegas Yusuf.  

Namun untuk membuktikan apakah secara hukum Agus Mawardy bersalam atau sebaliknya dalam kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bima ini, tentu saja dibuktikan melalui palu Majelis Hakim PN Raba Bima. Lepas dari itu, pihaknya menghimbau kepada publik agar memetik hikmah kasus ini dalam menggunakan Medsos. “Sampai saat ini kami tak henti-hentinya menghimbau kepada semua pihak untuk menggunakan Medsos secara arif dan bijaksana. Hal ini dimaksudkan agar kedepanya tak ada lagi masyarakat yang dijerat oleh tindak pidana ITE. Sebaliknya, tentu saja akan berhadapan dengan konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam UU ITE,” desaknya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.