Di Sape Kabupaten Bima, Paman Ditengarai Setubuhi Keponakan Masih SMP Kelas II

ILUSTRASI, Dok.Gambar, google.com
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur bukan saja dilakukan oleh Anton )supir honorer pada BPBD Kota Bima) dan Yani warga asal Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba-Kota Bima. Tetapi yang lebih parah lagi adalah peristiwa peristiwa yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Bentuknya Selasa (10/12/2049) Minggu lalu, seorang Paman berinisial AK diduga keras mensetubuhi keponakanya sendiri yang masih duduk di kelas II SMP-sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Visioner mengetahui kejadian ini, yakni saat Bunga yang didampingi ayah kandungnya bersama sejumlah saksi dimintai keteranganya oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (18/12/2019).

Di ruangan PPA tersebut, bunga datang bersama ayah kandungnya dengan menggunakan pakaian olah raga dengan logo salah satu SMP. Ayah kandung Bunga yang mewanti-wanti namanya tidak dimediakan, mengungkap kronologisnya kepada Visioner. Pada saat sebelum kejadian, Bunga yang masih menggunakan sarung sedang berada di dalam WC di rumahnya sendiri (Bunga) menggunakan sarung. Tak lama kemudian, AK datang dan selanjutnya memaksa Bunga untuk melayani nafsu bejatnya.

“Saat itu Bunga dipaksa untuk melayaninya. Namun anak saya ini menolaknya, tetapi terus melancarkan seranganya. Bunga tak bisa berteriak karena mulutnya disumpel oleh pelaku menggunakans arung,” ungkapayah kandung Bunga.

Kendati demikian, pelaku masih terus memaksa hingga sarung yang digunakan Bunga terlepas. Dan dalam kondisi Bunga seperti itu, pelaku sempat “melakukan sesuatu”, namun “tak sampai”. “Beberapa saat kemudian, istri perlaku tiba-tiba datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat langsung suaminya yang sedang melakukan sesuatu terhadap Bunga. Atas hal itu, istri pelaku langsung berteriak. Selanjutnya kabur dari TKP dan dan sejak saat itu hingga kini tidak diketahui di mana keberadaanya,” bebernya.

Usai peristiwa memalukan itu terjadi, pihaknya langsung melaporkanya secararesmi kepada Polisi. Kini kasusnya sedang ditangani secara serius oleh Unit PPA Polres Bima Kota. “Pelaku adalah paman dari anak saya. Saya tidak tahu kenapa dengantega dia melakukan hal sebejat itu kepada keponakanya ini,” ujarnya dengan nada heran.

Kendati demikian, ayah kandung Bunga dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini harus dituntaskan hingga mendapatkan kepastian hukum melalui palu Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Maksudnya, pihaknya sangat serius menindaklajuti kasus ii sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami sudah melaporkanya secara resmi. Selanjutnya, kami berharap agar Polisi segera menangkap pelakunya.” Harapnya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga SIK yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa Bungga telah melaporan kasus ini secararesmi kepada pihaknya. Karenanya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota sedang bekerja secara serius menanganinya. “Baik Bunga maupun sejumlah saksi masih dimintai keteranganya oleh Penyidik PPA. Setelah korban maupun saksi diomintai keteranganya, maka AK akan dipanggil secara resmi,” tegas Hilmi.

Berdasarkan ketrangan pihak korban, AK telah melarikan diri usai kejadia berlangsung, dan hingga kini dikabarkan tidak ada di Kecamatan Lambu. Oleh sebab itu, Hilmi menghimbau agar segera menyerahkan diri secara baik. Sebab, dengan ia melarikan diri justeru akan memberatkanya pula. “Semakin ia melarikan diri maka semakin akan memberatkan dirinya pula. Oleh sebab itu, kami himbau agar yang bersangkutan segera meyerahkan diri,” imbuh Hilmi.

Himli menegaskan, kasus ini akan tetap ditangani secara serius sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku. Korbannya adalah anak dibawah umur, sementara pelakunya berstatus sudah berkeluarga. “Ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yangdilakukan oleh orang dewasa. Saat ini kami sedang berkonsentrasi memintai keterangan terhadap korban dan sejumlah saksinya. Dan dalam waktu dekat, kami akan melayangkan panggilan secara resmi terhadap istri pelaku untuk dimintai keteranganya sebagai saksi,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.