Penanganan Dugaan Perzinahan Oknum Pimpinan Media Dengan Istri Orang Masih Terus Berjalan

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa penggerebekan oleh aparat Kepolisian Polres Bima Kota terhadap oknum pimpinan salah satu media online di Bima berinsial Y bersama istri orang berinisial LM di salah satu rumah kos di wilayah Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima beberapa waktu lalu, hingga kini masih menjadi trend topik baik di Media Sosial (Medsos) maupun di dunia nyata.

Berdasarkan pantauan Visioner baik di Medsos maupun di dunia nyata, berbagai pihak menyayangkan hal itu. Sebab, berada dalam satu kamar dengan yang bukan pasngan legal ditegaskan sebagai sesuatu yang tak lazim alias kontradiktif dengan sejumlah nilai. Diantaranya moral, agama, budaya dan norma. Oleh karenanya, berbagai pihak tersebut hingga kini memandang peristiwa tersebut dengan kacamata sosial.

Dan dalam kasus ini, suami sah LN yakni MA telah melaporkan secara resmi kasus ini ke Mapolres Bima Kota dengan delig dugaan perzinahan. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK menjelaskan bahwa penanganan kasus atas laporan MA tersebut hingga kini masih terus berjalan. Baik pelapor, terlapor maupun saksi-saksi dalam kasus ini, diakuinya telah diperiksa. “Ya, penanganan kasus ini sampai sekarang masih terus berjalan. Kita belum bisa memastikan bahwa Y dan LM benar melakukan perzinahan. Sebab, hasil visum dari RSUD Bima sampai saat ini belum kami terima,” terang Hilmi.

Sementara gelar perkara dalam kasus ini, diakuinya akan dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan hasil visum dari pihak RSUD Bima. Dan penanganan perkara ini ujarnya, masih dalam wilayah penyelidikan. “Berikan kesempatan kami untuk bekerja dalam menangani kasus ini. Penyidik Unit PPA masih terus bekerja. Tentang apakah kasus ini akan terus berlanjut atau di SP3, tentu saja akan terlihat setelah dilakukan gelar perkara,” tegasnya.

Masih terkait penanganan kasus ini, baik Y maupun LM sudah dua kali diperiksa oleh pihak penyidik. Pertama, keduanya diperiksa setalah pihak pelapor (LM) dimintai keteranganya oleh penyidik. “Pemeriksaan kedua kalinya terhadap Y dan LM, dilakukan setelah semua saksi-saksi dimintai keteranganya beberapa waktu lalu. Pemeriksaan kedua terhadapY dan LM ini, lebih kepada mencocokan keteranganya dengan keterangan sejumlah saksi,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.