Kado Awal Tahun, Satres Narkoba Polres Bima Kota Berhasil Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Seberat 0,69 Gram

Terduga Pelaku Inisial MS Alias FL Bersama BB
Visioner Berita Kota Bima-Lagi-lagi di awal tahun 2020 keberhasilan anggota Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh IPTU Masdidin SH (Kasat Narkoba) berhasil membekuk pria berinisial MS alias FL (30 tahun), terduga pengedar Narkoba asal Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima di bekuk dalam kasus Narkoba jenis sabu seberat 0,69 gram.

Peristiwa pembekukan berlangsung di Wilayah Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima, Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 14.30 Wita. Dari tangan pria tersebut, polisi mengamankan 1 buah kotak korek api berisi 8 lembar plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,69 gram dengan sejumlah barang bukti lain.
Selain sabu-sabu 0,69 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar plastik klip berisi sumbu,  2 buah sendok pipet, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 sendok pipet, 1 rangkaian bong,1 rangkaian tutup bong,1 korek api gas, dompet, 1 HP kecil merek LG  dan uang tunai Rp40. 000. Pengungkapan ini tercatat sebagai salah satu keberhasilan Kapolres Bima Kota di awal tahun 2020.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, IPTU Hasnun menjelaskan, penangkapan terduga pengedar Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku tersebut sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di tempat tinggal terduga pelaku.
“Setelah tim mendapat informasi A1 terkait dengan terduga, selanjutnya Kasat Resnarkoba IPTU Masdidin SH mengumpulkan tim opsnal  yang dipimpin  oleh Ka Tim Opsnal, Bripka Thaufarrahman, S.H,” katanya.

Usai memastikan aktualitas informasi, kemudian Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota langsung menuju TKP dan menangkap terduga pelaku.
“Pada saat itu terduga pelaku berinisial MS alias FL sedang duduk di emperan rumah (TKP) dan langsung diamankan oleh tim. Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan, tim memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan rumah (TKP). Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan BB narkotika yang disimpan di dalam kotak korek api yg disembunyikan di batang pohon sekitar tempat duduk terduga,” jelas IPTU Hasnun.

Dari hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku,berinisial MS alias FL mengakui bahwa BB Narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya. “Selanjutnya barang bukti dan para terduga pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasubag Humas Polres Bima Kota.(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.