Diduga Kayu Sonokeling Senilai Rp5 Miliar Cacat Aministrasi, Kapten Satria Turun Dari Pesawat Langsung ke Pelabuhan Bima


Moment Pengecekan Kayu 5 Container di Pelabuhan Bima Oleh Kompipan A 742/SWY Yang Juga Melibatkan Intel Kodam, Intel Korem dan Dantim BAIS NTB (27/2/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Nama Dankipan A 742/SWY yakni Kapten Inf Satria Perkasa Bahar, sesungguhnya tak tabu bagi masyarakat Bima. Namanya semakin meroket atas kesuksesanya bersama pasukanya di dalam mengungkap kasus ilegal loging bersama para pelakunya di kawasan hutan tutupan negara di kawasan Kecamatan Parado Kabupaten Bima, NTB pasca kehadiran Kepala BNPB RI, Letjend TNI Doni Monrado di Bima beberapa bulan silam.

Kesuksesan yang sama, juga dicetak oleh Satria bersama pasukanya terhadap pelaku ilegal loging di kawasan hutan tutupan negara di Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima sekitar dua bulan silam. Pasca kehadiran Kepala BNPB RI di Bima hingga saat ini, pihak TNI khususnya Kompi senapan A 742/SWY dibawah kendali Kapten Inf Satria Perkasa Bahar-hingga kini terlihat masih sangat konsisten di dalam melakukan pengamanan, penjagaan serta pengamanan kawasan hutan di Kabupaten Bima.

Berkat asupan ketegasan sikap guna dalam menyelamatkan hutan dari Kepala BNPB RI, Pangdam IX/Udayana dan Danrem 162/WB, Kompi Senapan A 742 yang membangunan kerjasama yang kuat dengan Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Mustafa Kamal tampaknya mampu membuktikan kehebatanya di dalam memberangus para pelaku ilegal loging di Kabupaten Bima.

Lepas dari keberhasilanya di dalam menyikapi pelaku ilegal loging baik di Parado maupun Lambitu, dalam bulan ini tercatat sejumlah pengungkapan kasus ilegal loging oleh pihak TNI di Bima. Baik pelaku maupun barang bukti baik dalam bentuk kayu sonokeling maupun rimba camburan yang diduga keras bersumber dari kawasan hutan tutupan negara hingga kini masih diamankan.

Sementara lima oreang pelaku ilegal loging di kawasan hutan tutupan negara di Parado yang semula diduga dilepas oleh Polisi, namun kini telah dimasukan kembali ke dalam sel tahanan yang salah satunya karena sikap tegas pihak TNI di Bima. Sementara barang bukti sekitar puluhan ribu kubik kayu di Parado yang diamankan itu, diakui masih berada di Parado.  

“Bagi TNI, tak ada ampun bagi pelaku ilegal loging. “Lima terduga pelaku yang sebelumnya sempat dilepas itu, kini telah dimasukan kembali ke dalam tahanan. Sementara barang bukti kayu hasil pencurian di kawasan Parado, hingga kini masih di sana dalam pengawasan ketat kami. Pertimbangan pembiayaan menjadi kendala tersendiri untuk mengangkut kayu tersebut dari hutan Parado ke lokasi yang lebih aman,” ungkap Dankipan A 742/SWY, Kapten Inf Satria Perkasa Bahar. 

Lepas dari itu, Kamis (27/2/2020) Satria Danton 2 Kompipan A 742/SWY, Letnan Ruslin kembali membuktikan ketegasanya dalam menghadapi kasus dugaan ilegal loging. Kamis sore sekitar pukul 15.30 Wita, Satria yang baru turun dari pesawat langsung terjun ke Pelabuhan Bima yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat.  Tujuanya, untuk melihat secara langsung kayu sonokeling sebanyak 5 container yang diduga keluarkan oleh pegawai KSDA Bima berinisial DV dari Resort KPH setempat pada Kamis malam sekitar pukul 2.30 dinihari waktu setempat, dan kemudian dibawa ke Pelabuhan Bima. “Mendapat informasi bahwa kayu tersebut dibawa ke Pelabuhan Bima tanpa koordinasi dengan pihak KPH, akhirnya sore ini saya terjun ke Pelabuhan Bima guna mengecek kelengkapan dokumen administrasinya,” tegas Satria.

Inilah 5 Container Kayu Yang Diduga Cacat Aministrasi Itu
Setelah dilakukan pengecekan secara detail alias menyeluruh ungkap Satria, hampir semua dokumen administrasinya diduga cacat. “Sebelum saya tiba dilokasi, anggota saya sempat berdebat dengan oknum di sini tentang dokumen kayu sonokeling ini. Hal tersebut, dilaporkan oleh anggota kepada saya. Perdebatan tersebut, nampaknya tak berujung. Namun begitu saya tiba di lokasi dan mengecek seluruh dokumenya yang kemudian dipadukan dengan UU yang berlaku, akhirnya mereka tak berkutik. Setelah menyatakan bahwa hampir semua persyaratan dokumen kayu ini cacat secara yuridis, mereka pun tak bisa berbuat apa-apa,” tandas Satria.

Sejak awal dirinya beraada di Pelabuhan Bima hingga kembali ke Kompipan A 742/SWY, diakuinya tak seorangpun dari pihak KSDA maupun KPH setempat yang ada di lokasi. Kayu sebanyak 5 container dengan perkiraan harga sekitar Rp5 miliar itu, diduga milik salah seorang Pengusaha kayu asal Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. “Insya Allah Jum’at besok (28/2/2020) kita bongkar semua dokumenya di hadapan pihak Pengusaya Kayu ini, KSDA dan pihak KPH Bima. Tadi kami sudah meminta pihak KSDA dan KPH Bima untuk sama-sama turun ke Pelabuhan Bima. Untuk membuktikan apakah dokument adminsitrasi kayu ini legal atau ilegal, tentu saja akan kita buktikan besok secara bersama-sama,” ujarnya.

Satria kembali mengungkap, semua dokumen persyatan atas kayu yang akan diangkut ke Surabaya itu tidak ada yang asli. Keterangan awal yang diperoleh pihaknya dari mereka, dokumen aslinya akan menyusul besok (28/2/2020).

“Untuk langkah awal, sudah kami konfirmasi dengan Kepala KPH, yakni pak Akhyar. Dari konfirmasi awal itu, Pak Akhar mengaku bahwa dari seluruh kayu memang ada yang diambil dalam wilayah penguasaanya (Balai KPH Bima). Sisanya, katanya dari wilayah lain. Kata Pak Ahyar, kayu ini diamankan oleh pihaknya sejak Rabu malam di Wawo hingga Kamis malam guna mengecek kelengkapan dokumennya. Namun pada Kamis pagi dinihari waktu setempat, kayu tersebut diambil oleh pihak KSDA Bima dan kemudian dibawa ke Pelabuhan Bima. Singkatnya, kami sudah mengecek seluruh dokumen kayu ini. Semuanya dalam bentuk foto copy dan diduga cacat aministrasi<’ duganya lagi.

Satria menambahkan, rencana kayu sebanyak 5 container tersebut akan diangkut ke Surabaya pada tanggal 29 Pebruari 2020. Namun pada tahapan pengecekan dokumenya secara seksama nantinya benar-benar ilegal, tentu pihaknya akan menahan dan mengamankan kayu itu. “Kami bisa menahan dan mengamankan jika dokumenya tidak lengkap. Untuk melakukan pengecekan secara bersama-sama kayu tersebut, kita juga harus menunggu Dandim 1608/Bima, Letkol Inf. Mustafa Kamal. Namun terkait kayu ini, saya sudah melakukan koordinasi awal dengan Pak Dandim 1608/Bima. Sekali lagi, kita tunggu Pak Dandim Tiba di Bima baru kita terjun kembali ke Pelabuhan Bima untuk memastikan legal dan tidaknya dokumen kayu ini,” ulasnya.    

Kapten Inf Satria Perkasa Bahar (Loreng) Saat Mengecdek Kelengkapan Dokumen Administrasi 5 Container Kayu di Pelabuhan Bima itu (27/2/2020)
Hingga berita ini ditulis, pihak KSDA Bima belum berhasil dikonfirmasi. Namun DV yang sempat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media melalui saluran selulernya pada Kamis pagi (27/2/2020) menyatakan, mengangkut kayu tersebut dari Resort KPH setempat merupakan haknya KSDA. Dan ia menegaskan, itu bukan hak pihak KPH. Melalui saluran selulernya itu pula, DV mengaku bahwa semua persyaratan administrasi kayu tersebut sudah resmi.

Sementara Kepala Balai KPH Maria Donggo Masa, Ahyar S.Hut yang dimintai tanggapanya menjelaskan, awalnya pihak KPH mendengar informasi dari masyarakat dan diperkuat oleh laporan anggota Resort akan ada tiga mobil kontainer bermuatan kayu sonokeling menuju Pelabuhan Bima. Tak lama, dua mobil kontainer pun ditahan di Kecamatan Ambalawi saat melintas dan satu kontainer ditahan setelah tiba di depan Kantor Resort Asakota Kota Bima.

Setelah diperiksa, ketiga mobil kontainer yang bermuatan kayu tersebut telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa liar Dalam Negeri (SATS-DN) sehingga KPH mengamankan semua kayu dalam kontainer.

“Dari hasil pemeriksaan dokumen, bahwa pemilik kayu yakni CV. UD Ridho yang tak lain milik Hj Efi istri dari Sekretaris Camat Wera, sudah mengajukan permohonan ijin SATS-DN namun belum dikeluarkan oleh BKSDA.  Jika merujuk pada aturan dan SOP, bahwa setiap ada peredaran Kayu Sonokeling Dalam Negeri Wajib Menggunakan Dokumen SATS-DN, jika dokumen itu tidak ada jelas sudah melanggar,’ jelasnya kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/02/2020).

Disesalkannya, kehadiran pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam unit Bima-Dompu saat mengambil dan menarik paksa 3 mobil kontainer yang kesemuanya telah diamankan di Resort Asakota, tak sedikit pun menghargai pihak KPH. Padahal, sebelumnya pihak KPH telah mendapat amanat dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menjaga dan mengamankan kayu tersebut sebelum ditunjukan dokumen lengkap.

Diakuinya, meski belum keluar ijin SATS-DN dari BKSDA sebagai surat ijin keabsahan jalan dari gudang menuju tempat tujuan Surabaya, namun beberapa dokumen dan ijin lainnya seperti BAP, verifikasi dan pembuktian akan keberadaan kayu itu sudah dilengkapi setelah diperiksa. “Sekali lagi saya tegaskan, bahwa dasar kami mengamanan kayu tiga kontainer tersebut karena tidak memiliki SATS-DN dari BKSDA. Apalagi kayu ini sudah nyata nyatanya keluar dari gudang, ya tentu harus dilengkapi ijin SATS-DN lah,” pungkas Ahyar. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.