Imbas Virus Covid-19, PN Bima Terapkan Sidang Jarak Jauh
Kepala Pengadilan Negeri Bima, Harris Tewa |
Visioner Berita
Kota Bima-Imbas
dari virus Corona, Pengadilan Negeri Raba Bima mulai menerapkan sidang secara
online. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus mematikan
tersebut. Kepala Pengadilan Negeri Bima, Harris Tewa mengatakan, sidang dengan
sistem online itu sefektif dilakukan mulai Senin Senin (30/3/2020) hingga 14
hari ke depan.
Hal
itu kata dia, sesuai dengan petunjuk dan imbauan dari Pemerintah tentang sidang
jarak jauh (Online) dalam menghindarai penularan wabah corona yang kian
mengkhawatirkan.
Dalam
imbauan itu, dijelaskannya dalam pencegahan Covid-19 dengan sosial distence
atau meniadakan kerumunan dan perkumpulan massa untuk menghindari penularan
virus corona, Sidang di Pengeadilan dapat dilakukan dengan sistem online selama
masa darurat bencana wabah penyakit virus corona. “Sidang online ini dilakukan
mulai hari ini hingga masa inkubasi. Para terdakwa tetap berada di Rumah
Tahanan (Rutan). Sedangkan Jaksa Penuntut umum dan saksi tetap berada di Kantor
kejaksaan tanpa harus ke Pengadilan,” ujarnya.
Sementara
itu, untuk sidang kasus pedata juga dilaksanakan dengan sistem yang sama. Dimana
bagi para pihak yang menginginkan sidang kasus perdata dapat mengajukan melalui
aplikasi online yang sudah disediakan
oleh petugas pengadilan. “Meski sidang ini dilakukan secara online, dalam
pelaksanaannya tetap terbuka. Hanya saja para pengunjung tidak boleh masuk ke
ruang sidang, kecuali pihak terkait yang diperbolehkan masuk,” pungkasnya.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda