Imbas Virus Covid-19, PN Bima Terapkan Sidang Jarak Jauh

Kepala Pengadilan Negeri Bima, Harris Tewa
Visioner Berita Kota Bima-Imbas dari virus Corona, Pengadilan Negeri Raba Bima mulai menerapkan sidang secara online. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus mematikan tersebut. Kepala Pengadilan Negeri Bima, Harris Tewa mengatakan, sidang dengan sistem online itu sefektif dilakukan mulai Senin Senin (30/3/2020) hingga 14 hari ke depan.

Hal itu kata dia, sesuai dengan petunjuk dan imbauan dari Pemerintah tentang sidang jarak jauh (Online) dalam menghindarai penularan wabah corona yang kian mengkhawatirkan.

Dalam imbauan itu, dijelaskannya dalam pencegahan Covid-19 dengan sosial distence atau meniadakan kerumunan dan perkumpulan massa untuk menghindari penularan virus corona, Sidang di Pengeadilan dapat dilakukan dengan sistem online selama masa darurat bencana wabah penyakit virus corona. “Sidang online ini dilakukan mulai hari ini hingga masa inkubasi. Para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan). Sedangkan Jaksa Penuntut umum dan saksi tetap berada di Kantor kejaksaan tanpa harus ke Pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk sidang kasus pedata juga dilaksanakan dengan sistem yang sama. Dimana bagi para pihak yang menginginkan sidang kasus perdata dapat mengajukan melalui aplikasi online  yang sudah disediakan oleh petugas pengadilan. “Meski sidang ini dilakukan secara online, dalam pelaksanaannya tetap terbuka. Hanya saja para pengunjung tidak boleh masuk ke ruang sidang, kecuali pihak terkait yang diperbolehkan masuk,” pungkasnya.(TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.