Petualangan Dua Orang Terduga Sepsialis Bajing Loncat Berakhir Ditangan Resmob

Dua Terduga Spesialis Bajing Loncat (Duduk) Bersama Pasukan Resmob Sat Brimob Bataliyon C Pelopor (Berdiri)
Visioner Berita Kota Bima-Ramainya warga yang datang berbelanja di pasar raya Kota Bima, bukan saja memberikan keuntungan bagi para pedagang. Namun situasi keramaian tersebut, juga diduga dimanfaatkan oleh pelaku pencurian. Salah satunya, dilokasi itu diduga sering terjadi aksi pencurian rokok milik warga yang datang berbelanja oleh pelaku pencurian. Pelaku pencurian rokok itu, kerap disebut sebagai bajing loncat.

Kasus kriminal yang satu ini, disebut sangat meresahkan para pedagang maupun pembeli di pasar raya Kota Bima. Karena meresahkan, akhirnya kasus itu dilaporkan kepada Mapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota. Dari laporan tersebut, pasukan Reserse Brimob (Resmob) Sat Brimob Bataliyon C Pelopor dibawah kendali Kanit Resmob, Bripka Ardi Baron Bayu Seno langsung bergerak guna melakukan pengintaian.

Dari hasil pengintaian selama lebih dari satu hari, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 14.30 wita pasukan Resmob berhasil menangkap dua orang terduga pelaku bajing loncat. Yakni Jainul (39) warga asal dusun Oi Na’ Desa Palibelo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima dan M. Tayeb (warga satu dusun dengan Jainul).

Kedua terduga pelaku yang berprofesi sebagai petani ini, dibekuk oleh Resmob atas adanya pengaduan resmi dengan nomor: STTLP / K / 38 / III / 2020 / Polres Bima Kota / Sek Rasanae Barat. Usai dibekuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua terduga langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Brimob Bataliyon C Pelopor guna dilakukan pemeriksaan awal.

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan oleh pasukan Resmob dalam kasus ini, yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Mio GT warna putih biru tanpa Nomor Polisi (Nopol), buah jaket levis warna biru, 1 buah topi levis warna biru dan 1 buah helm warna merah.

“Sementara 1 ball rokok yang dicurinya di pasar raya tersebut, diakui oleh terduga pelakiu telah dijual ke orang yang tidak dikenalnya di pelabuhan Bima seharga Rp1 juta. Itu pengakuan terduga saat kami melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Bataliyon C Pelopor,” ungkap Kanit Resmob, Bripka Ardi Baron Bayu Seno, Jum’at (13/3/2020).

Ardi kemudian menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Kata Ardi, dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Brimob-pihaknya mendapatkan titik terang tentang komplotan terduga pelaku yang beroperasi di sekitar pasar raya Kota Bima.

“Selanjutnya kami melaporkan kepada Kasi Intel Sat Brimob Polda NTB. Setelah itu, kami diperintahkian untuk segera melakukan pengungkapan. Langkah selanjutnya, kami melakukan pemantauan di sekitar rumah terduga pelaku dan di wilayah pasar raya Kota Bima sebagai pangkalanya,” terangnya.

Tak lama kemudian, Tim Opsnal mendapat Informasi dari jaring yang menyebutkan bahwa kedua orang terduga pelaku tersebut melintasi jalan raya menggunakan kendaraan dan kemudian mangkal di pertokoan di pasar raya Kota Bima. “Dari informasi tersebut, kami langsung menuju TKP. Di TKP itu pulalah kami langsung menangkap keduanya, dan selanjutnya digelandang di Mako Brimob Bataliyon C Pelopor untuk dilakukan pemeriksaan awal,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal oleh pihaknya, kedua terduga pelaku mengakui perbuatanya. BB berupa rokok sebanyak 1 ball dari hasil pencurian tersebut, diakui oleh kedua terduga pelaku telah dijualnya ke orang tidak dikenalnya di wilayah Pelabuhan Bima. “Kami sedang melakukan penelusuran terhadap BB yang telah dijual oleh kedua terduga pelaku itu,” tuturnya.

Dalam catatan pasukan Resmob, kedua terduga pelaku merupakan spesialis pencurian barang belanjaan (rokok) milik warga yang datang berbelanja pada distributor di wilayah pasar raya Kota Bima. “Peristiwa kriminal tersebut, diakui sangat meresahkan masyarakat. Keresahan itu lahir karena kasus dimaksud seringkali terjadi di pasar raya Kota Bima,” bebernya.

Sementara hal yang memudahkan pihaknya dalam mengungkap kasus ini, diakuinya karena adanya hasil rekaman CCTV. Rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri terduga pelaku tersebut, dijadikan sebagai bukti petunjuk dalam memantau keberadaan terduga pelaku selama tiga hari di wilayah pasar raya Kota Bima, dimulai sejak awal kejadian hingga kedua orang terduga pelaku itu berhasil ditangkap. “Semua barang yang digunakan kedua terduga pelaku untuk melakukan pencurian di pasar raya Kota Bima itu berhasil kami amankan. Sementara uang Rp1 juta dari hasil penjualan rokok tersebut, diakui telah dibagi dua oleh kedua terduga pelaku,” tuturnya.

Selain itu, pasukan Resmob juga memiliki catatan tersendiri terkait sepeda motor yang digunakan oleh kedua terduga pelaku tersebut. Maksudnya, sepeda motor tanpa Nopol alias tidak menggunakan plat yang sudah diamankan itu diduga diperoleh dari hasil pencurian. “Sekali lagi, sepeda motor tersebut ditengarai diperoleh dari hasil pencurian,” duganya.

Singkatnya, penanganan kasus tersebut diakuinya telah dilimpahkan oleh Resmob ke Mapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota. “Baik kedua terduga pelaku maupun BB yang berhasil diamankan, secara resmi telah kamim limpahkan kepada pihak Polsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota. Pelimpahan penanganan kasus tersebut, yakni setelah kami melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Bataliyon C Pelopor,” pungkas Ardi.  (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.