Terkait Kasus Tewas Tak Lazimnya Putri, Inilah Ketegasan Ketua LPA Kota Bima

Ketua LPA Kota Bima, Juhriati SH, MH
Visioner Berita Kota Bima-Tragedi kematian tak wajar yang menimpa Putri warga asal Kabupaten Mangarai-NTT yang ditemukan dalam posisi “digantung” pada Kamis (14/5/2020), hingga kini masih menjadi peristiwa terheboh. Peristiwa ini pun tercatat sebagai yang tersadis dalam sejarah kasus tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur jika dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya.

Betapa tidak, Putri diduga disetubuhi terlebih dahulu lalu dibunuh dan kemudian digantung di depan kamar kosnya oleh seorang terduga pelaku berinisial PW yang hingga kini masih diamankan di Mapolres Bima Kota. Peristiwa miris yang diakui meyayat rasa kemanusiaan baik warga Bima maupun NTT pada umumnya ini, tampaknya semakin meningkatkan adrenalin polisi untuk mengungkap terduga pelakunya.

Alhasil, dari kerja keras dan profesional Polisi kian membuktikan titik terang adanya terduga pelaku tunggal dalam kasus yang disebut telah memenggal, cita-cita, harapan, kebahagian dan masa depan bocah mungil bernama Putri ini. Penderitaan yang sama atas kasus ini, terntu saja sangat dirasakan oleh kedua orang tua Putri beserta keluarganya, dan umumnya warga NTT.

Di beranda Media Sosial (Medsos) misalnya, ratusan ribu nitizen menitipkan banyak harapan kepada aparat penegak hukum agar segera membuka tabir alias pelaku sebenarnya dalam kasus yang memicu derain air mata tak henti-hentinya ini. Tak hanya itu, para nitizen di medsos juga mengusung ketegasan agar pelakunya dihukum mati, dikebiri dan seumur hidup.

Hingga berita ini ditulis, tangisan histeris dari kedua orang tua korban beserta keluarganya masih saja terjadi atas kepegian Putri untuk selamanya. Sementara tangisan dan kepedihan teramat dalam atas kematian tak wajar yang menimpa Putri, juga masih saja terjadi pada warga NTT di Bima yang tergabung dalam Paguyuban Flores, Sumba, Timor dan Alor (FLOBAMORA). Dan dalam kasus ini pula, Paguyuban FLOBAMORA menegaskan agar terduga pelaku dihukum seberat-beratnya. Tak hanya itu, pihak FLOBAMORA juga berjanji akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.

Sementara itu, pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota dibawah kendali Ketua LPA Juhriati misalnya, sejak awal hingga saat ini terlihat sangat konstratif di dalam mendampigi korban dalam kasus yang tergolong sadis dan biadab itu. Sejak awal hingga saat ini, pihak LPA Kota Bima masih terus bersama Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam penanganan kasus kematian tak wajar yang menimpa bocah mungil yang dikenal pendiam bernama Putri tersebut.

Berbagai upaya pendampingan yang dilakukan oleh pihak LPA, pun disebut-sebut adanya titik yang teramat terang dalam penanganan kasus ini. Upaya LPA menghadirkan saksi kunci dalam kasus ini pun diakui telah membuahkan hasil yang dinilai sangat baik pula. Seperti apa ketegasan dan harapan LPA terkait kasus ini, berikut catatan singkatnya,-  

“Sebagai Lembaga Pemerhati dan pejuang hak-hak anak kami sangat berduka atas peristiwa yang menimpa anak perempuan yang tergantung dalam keadaan tidak bernyawa. Fenomena ini menggambarkan bahwa anak memanglah dewasa ini berada pada keadaan yang yang sangat rentan dengan kekerasan dan yang lebih memilukan lagi bahwa pelakunya adalah orang-orang terdekatnya. Dengan kerentanan inilah maka seyogyanya bahwa haruslah ada sistim perlindungan anak terpadu,” tegas Ketua LPA Kota Bima, Juhriati SH, MH kepada Visioner pada Senin malam (18/5/2020).

Perlindungan terhadap anak bukan hanya kewajiban orangtuanya masing-masing, namun haruslah juga melibatkan peran negara, pemerintah dan juga masyarakat sosialnya. Artinya bahwa sudah saatnya pemerintah dan masyarakat memikul kewajiban dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk didalamnya mencegah serta menindak pelaku kekerasan terhadap anak. Hal ini menjadi sangat penting karena maraknya kasus kekerasan terhadap anak, yang pelakunya bukan saja orang lain tetapi telah banyak juga dilakukan oleh orang terdekatnya.

Penindakan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak khususnya pelaku kekerasan seksual  haruslah diawasi dan kawal sebagai bentuk melindungi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan. Dan untuk kasus bocah perempuan yang gantung diri ini kami dari LPA akan mendapingi dan mengawal kasus ini sehingga keadilan bagi anak dan keluarga benar-benar diwujudkan. Pelaku harus diberikan sanksi seberat-beratnya (seumur hidup) sebagai hukuman pokoknya serta ditambah dengan hukuman "Kebiri".

“Semoga aparat penegak hukum dapat memastikan keadilan dengan memberikan hukuman tambahan Kebiri bagi pelaku. Sehingga dengan hukuman yang seberat-beratnya akan memberikan edukasi hukum serta sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak,” harapnya.

Kepada orangtua agar lebih mawas dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap anak. Bahwasanya anak sangat rentan dari para pelaku kejahatan. Jangan abaikan orang-orang sekitar, karena berbagai kasus kekerasan seksual justru pelakunya adalah orang terdekat.  

“Mewaspadai menjadi corong awal memberikan perlindungan dari kerentanan kekerasan anak. Kalau bukan sekarang kapan lagi kita melindungi anak..... Karena esok adalah terlambat. Sayangi anak dengan memberikan sistim perlindungan-perlindungan yang dimulai dari keluarga, pemerintah serta masyarakat,” pungkas Juhriati. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.