Oknum Polisi Berpangkat Bripka “Dikurung” Jaksa Dalam Kasus Dugaan Kayu Hasil Ilegal Loging

Kajari Raba-Bima, Suroto, SH, MH (Kanan)
Visioner Berita Bima-Nasib “malang” kini menimpa seorang oknum Polisi asal Polres Bima Kabupaten, Bripka TF. Selasa (9/6/2020), Bripka TF “dikurung” oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima karena diduga terlibat dalam kasus kayu yang diduga dari hasil ilegal loging.

Sementara Barang Bukti (BB) dalam kasus tersebut yakni sebanyak 549 batang kayu sonokeling. Dan dalam kasus itu pula, Jaksa juga mengamankan BB lainya yakni sebuah mobil tronton dengan Nopol n Nopol Z 9712 HB yang digunakan untuk mengangkut ratusan batang kayu sonokeling dimaksud dan lainya. “Ya, dia sudah ditahan secara resmi. Bripka TF kini berstatus sebagai tahanan Jaksa. Ia ditahan terhitung sejak tanggal 8-27 Juni 2020,” tegas Kajari Bima, Suroto SH, MH kepada sejumlah awak media.

Sebelum dilakukan penahanan, yang bersangkutan sempat mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak merestuinya karena pertimbangan tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam kasus ini, oknum Polisi tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahu dengan denda paling sedikit senilai Rp500 juga-paling banyak Rp2,5 miliar sesuai ketentuan UU nomor 18 tahun 2013 pasal 87 dan 88 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan (P3H),” terang Kajari Bima.

Suroto kemudian menjelaskan, kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda NTB. “Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus ini ditangani oleh pihak Polda NTB. Polda NTB melimpahkan kasus ini kepada kami yakni beberapa hari lalu. Saat tersangka dengan BB dilimpahkan, Jaksa langsung menyatakan P21 karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kasus ini ditahap 2 dan kemudian tersangkanya ditahan secara resmi,” terangnya.

Inilah BB Berupa Mobil Tronton dan Kayu Sonokeling Tersebut Yang Diamankan Oleh Pihak Kejari Raba-Bima
Secara umum, Kajari Bima menjelaskan bahwa peristiwa pengamanan kayu tersebut oleh Tim Polda NTB di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Maret tahun 2020. Pada moment tersebut, Tim Polda NTB menemukan adanya mobil tronton yang memuat kayu sonokeling sebanyak ratusan batang kayu sonokeling tanpa disertai dengan bukti-bukti administrasi yang sah.

“Atas dasar itu, Tim Polda NTB langsung mengamankan tersangka dengan sejumlah BB. Selanjutnya, kasusnya ditangani oleh pihak Polda NTB. Setelah melewati berbagai proses dan tahapan, akhirnya kasus ini dilimpahkan oleh pihak Polda NTB kepada Kejari Raba-Bima,” ulasnya.

Singkatnya, kini oknun Polisi berpangkat Bripka berstatus sebagai tahanan Jaksa. Sejumlah BB termasuk satu unit mobil tronton juga ikut diamankan. “Penanganan kasus ini tetap dilakukan secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Insya Allah setelah melewati masa tahanan Jaksa, kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima untuk disidangkan,” pungkasnya.

Liputan langsung sejumlah awak media di Kejari Raba-Bima pada Selasa (9/6/2020) melaporkan, mpada saat berkasa perkara, BB dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan terlihat adanya sejumlah personil Polda NTB yang ikut mengawalnya. Dan pada saat itu pula, mobil tronton pengangkut kayu tersebut terlihat sempat mengalami gangguan pada ACUnya saat memasuki kantor Kejari Raba Bima.

Akibatnya, jalan raya sempat mengalami kemacetan dalam durasi waktu beberapa menit lamanya. Namun setelah ACUnya normal, akhirnya kendaraan dengan muatan kayu sonokeling berjumlah ratusan batang itu berhasil masuk ke pekarangan kantor Kejaksaan dan selanjutnya diamankan.

Masih dalam liputan langsung sejumlah awak media, di hari itu pula tersangka yang dikawal ketat oleh Tim Polda NTB terlihat berada di ruang Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejaksaan setempat dalam waktu sekitar lebih dari satu jam lamanya. Dan pada saat itu pula, terlihat seorang Pengacara yakni Bambang Purwanto SH, MH yang mengaku sebagai Kuasa Hukum tersangka. “Ya, saya adalah Kuasa Hukum tersangka,” sahut Bambang dengan nada singkat. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.