Pasca Nikah Anak Wakil Ketua Dewan, Walikota, Wabup, Ketua Dewan dan Puluhan Anggota Legislatif Dilaporkan ke Polisi

Bukti Laporan Sahbudin, S.Ag ke Mapolres Bima Kota
Visioner Berita Kota Bima-Akad nikah anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, SH di tengah pandemi Covid-19 dan dinilai melanggar Protab Covid-19 serta Perwali masih menjadio topik paling trend sampai sekarang. Berbagai tanggapan miring publik pun ikut mewarnai kegiatan yang diduga dihadiri oleh banyak orang itu, termasuk Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE yang hadir sebagai saksi kunci dan Wakil Walikota setempat, Feri Sofiyan, SH.

Yang hadir pada moment tersebut, bukan saja Walikota-Wakil Walikota Bima. Tetapi juga anggota DPR RI dari PAN, H. Muhammad Syafrudin, ST, MM, Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan S.Adm, Wakil Ketua DPRD setempat, Hj. Rini Anggriany dan puluhan anggota Legislatif lain serta para kepala SKPD/OPD di Kota Bima.

Pasca akad nikah yang dilangsungkan pada Minggu (31/5/2020) itu, ada beberapa pihak yang mengambil langkah hukum. Beberapa orang Pengacara melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, SH kepada Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Tak hanya itu, Wakil Walikota Bima pun dilaporkan secara hukum karena ikut menghadiri acara akad nikah dimaksud. Pihak yang melaporkan adalah Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19.

Bukan itu saja, para Advokat lainya dibawah kendali Syaiful Islam SH juga melaporkan Walikota Bima ke Unit Tpiter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Delig aduanya pun sama dengan yang dilaporkan oleh Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19 (Nukrah, SH dan Arifudin, SH). Yakni Walikota Bima dinilainya melanggar Protab Covid-19 serta Perwali tahun 2020.

Yang tak kalah menariknya, Rabu (3/6/2020) muncul lagi laporan yang sama ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Yakni seorang warga Kota Bima, Syahbudin S.Ag secara resmi melaporkan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H. Dachlan M. Noer, anggota DPR RI dari PAN, H. Muhammad Syafrudin, ST, MM, Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, SE, Wakil Ketua Dewan setempat, Hj. Rini Anggriany, Kajari Bima, puluhan orang anggota Legislatif lainya dan beberapa Kepala SKPD/OPD Kota Bima. “Semua pejabat publik yang hadir pada moment akad nikah itu, sudah saya laporkan ke Mapolres Bima Kota,” ujar Sahbudin, S.Ag kepada Visioner, Rabu (3/6/2020).

Sahbudin mengatakan, Kamis (4/6/2020) akan kembali ke ruang Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota guna memberikan keterangan terkait laporanya tersebut. “Insya Allah besok saya dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai pelapor oleh Penyidiki Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sejumlah saksi telah saya ajukan dalam laporan tersebut. Mereka (sejumlah saksi), juga akan segera dimintai keteranganya oleh Penyidik,” ujarnya.

Deliga aduanya, yakni dugaan pelanggaran Protap Covid-19 dan Perwali tahun 2020. Langkah hukum yang ditempuhnya dalam kaitan itu, diakuinya sangatlah serius. Sebab, pihak-pihak yang telah dilaporkan itu juga ikut hadir pada acara akad nikah anaknya Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, SH. “Dalam kasus tersebut, semua pejabat publik telah saya laporkan secara resmi,” terangnya.

Pada kegiatan akad nikahnya anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima tersebut, bukan saja Walikota-Wakil Walikota Bima saja yang hadir. Dan hanya melaporkan Walikota Bima dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima dalam kaitan itu, dinilainya sebagai sesuatu yang tidak adil. “Kenapa hanya Walikota-Wakil Walikota Bima dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima saja yang dilaporkan, padahal banyak sekali pejabat publik yang juga hadir pada acara akad nikah itu. Kalau mau laporkan, ya harus semuanya dong,” tegasnya.

Demi terpenuhinya keadilan hukum dalam kasus itu, Sahbudin akhirnya mengambil langkah untuk melaporkan semua pejabat publik yang ikut pada kegiatan akad nikah anaknya Samsurih, SH. “Publik juga bertanya-tanya kenapa hanya Walikota-Wakil Walikota Bima dan Wakil ketua Dewan setempat saja yang dilaporkan sebelumnya. Maka hari ini, secara kongkriet saya menjawab pertanyaan publik tersebut. Yakni melaporkan semua pejabat publik dan Kepala SKPD dan OPD yang ikut hadir pada moment itu, adil kan,” tanyanya.

Secara terpisah, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo, S.IK yang dimintai komentarnya membenarkan ada tiga laporan yang diterima oleh pihaknya terkait akad nikahnya anak Wakil Ketua DPRD setempat yakni Samsurih, SH di tengah pademi Covid-19. “Ketiga laporan tersebut sama-sama berdelig dugaan pelanggaran Protap Covid-19 dan Perwali tahun 2020 tentang PSBK/PSBL,” sahutnya.

Dari tiga laporan tersebut, diakuinya tengah ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim setempat. Pihak-pihak pelapor maupun saksi yang diajukanya sudah mulai dilakukan pemeriksaan, dan ada pula yang akan dimintai keteranganya. “Kasus ini masih dalam wilayah penyelidikan, dan Penyidik masih bekerja. Tentang bagaimana perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan tersebut, tentu saja nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” pungkasnya. (TIM VISIONER)   

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.