Perederan Sabu di Dompu Kian Marak dan Menghawatirkan

Inilah Tiga Terduga Pelaku Jaringan Pemasok Puluhan Gram Sabu-Sabu Saat Diamankan di Mapolres Dompu, Kamis (25/6/2020). 
Visioner Berita Dompu NTB-Kini perederan narkotika jenis sabu di wilayah Dompu kian marak dan menghawatirkan. Pasalnya, dalam sebulan terakhir puluhan orang tertangkap mengedarkan dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

Penangkapan terbaru menjerat tiga orang dari luar daerah Dompu, yakni inisial AR (41) perangkat Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Sedangkandua lainnya inisial SA (17) dan WR (17) warga asal Alas Kabupaten Sumbawa. Keduanya ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi puluhan gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin, S.sos., melalui paur subag humas, Aiptu Hujaifah pada awak media menyampaikan, terungkapnya jaringan pemasok barang haram tersebut dalam dua hari terakhir ini, pengembangan informasi yang disampaikan masyrakat.

Untuk pengungkapan kasus pada Rabu, 24 Juni 2020. Terduga pelaku AR dikabarkan warga hendak menuju jembatan di lingkungan Kampo Samporo Bali I untuk transaksi sabu-sabu. “Atas informasi yang dikantongi, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujar Hujaifah.

Kata dia, upaya tersebut tidak memakan waktu lama, tepat sekitar pukul 21.40 Wita, tim langsung mencegat terduga pelaku di perempatan Swete. “Sebelum dilakukan penggeledahan tim terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas. Kemudian memanggil dua orang warga untuk ikut menyaksikan penggeledahan,” tuturnya.

Saat proses penggeledahan berlangsung, lanjut Hujaifah, terduga pelaku seorang perangkat Desa Talabiu terbukti bersalah lantaran membawa sabu-sabu. Barang Bukti (BB) yang ditemukan berupa dua klip ukuran kecil dan besar tergeletak di tanah setelah spontan dibuang, sementara enam klip lainnya terbungkus rapi dalam jok kendaraan CBR 150 yang ditumpanginya.

Berdasarkan hasil temuan BB dengan berat keseluruhan 8,13 gram itu, AR langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya itu, pengungkapan pengungkapan kembali dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 07.50 Wita kemarin. Kali ini menjerat dua orang asal Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, mereka ialah SA (17) dan WR (17). Dari tangan keduanya tim berhasil sita 20,48 gram sabu yang hendak diedarkan di wilayah Manggelewa.

“Terhadap ketiga terduga pemasok barang haram ini, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. Berdasarkan beberapa kasus yang ditemukan sebulan terakhir ini, menunjukan Dompu kini menjadi incaran para pengedar sabu luar daerah,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.