Perederan Sabu di Dompu Kian Marak dan Menghawatirkan
Inilah Tiga Terduga Pelaku Jaringan Pemasok Puluhan Gram Sabu-Sabu Saat Diamankan di Mapolres Dompu, Kamis (25/6/2020). |
Visioner
Berita Dompu NTB-Kini perederan narkotika jenis sabu di
wilayah Dompu kian marak dan menghawatirkan. Pasalnya, dalam sebulan terakhir
puluhan orang tertangkap mengedarkan dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
Penangkapan terbaru
menjerat tiga orang dari luar daerah Dompu, yakni inisial AR (41) perangkat
Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Sedangkandua lainnya inisial SA
(17) dan WR (17) warga asal Alas Kabupaten Sumbawa. Keduanya ditangkap polisi
saat hendak melakukan transaksi puluhan gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres
Dompu, Iptu Tamrin, S.sos., melalui paur subag humas, Aiptu Hujaifah pada awak
media menyampaikan, terungkapnya jaringan pemasok barang haram tersebut dalam
dua hari terakhir ini, pengembangan informasi yang disampaikan masyrakat.
Untuk pengungkapan
kasus pada Rabu, 24 Juni 2020. Terduga pelaku AR dikabarkan warga hendak menuju
jembatan di lingkungan Kampo Samporo Bali I untuk transaksi sabu-sabu. “Atas informasi
yang dikantongi, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,”
ujar Hujaifah.
Kata dia, upaya
tersebut tidak memakan waktu lama, tepat sekitar pukul 21.40 Wita, tim langsung
mencegat terduga pelaku di perempatan Swete. “Sebelum dilakukan penggeledahan
tim terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas. Kemudian memanggil dua
orang warga untuk ikut menyaksikan penggeledahan,” tuturnya.
Saat proses
penggeledahan berlangsung, lanjut Hujaifah, terduga pelaku seorang perangkat
Desa Talabiu terbukti bersalah lantaran membawa sabu-sabu. Barang Bukti (BB)
yang ditemukan berupa dua klip ukuran kecil dan besar tergeletak di tanah
setelah spontan dibuang, sementara enam klip lainnya terbungkus rapi dalam jok
kendaraan CBR 150 yang ditumpanginya.
Berdasarkan hasil
temuan BB dengan berat keseluruhan 8,13 gram itu, AR langsung digelandang ke
Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak hanya itu,
pengungkapan pengungkapan kembali dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis
(25/6/2020) sekitar pukul 07.50 Wita kemarin. Kali ini menjerat dua orang asal
Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, mereka ialah SA (17) dan WR (17). Dari tangan
keduanya tim berhasil sita 20,48 gram sabu yang hendak diedarkan di wilayah
Manggelewa.
“Terhadap ketiga
terduga pemasok barang haram ini, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang
nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. Berdasarkan
beberapa kasus yang ditemukan sebulan terakhir ini, menunjukan Dompu kini
menjadi incaran para pengedar sabu luar daerah,” pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda