PKH NTB Galakan Gerakan KKS Dipegang Sendiri Oleh Penerima Manfaat

Gerakan Pegang KKS Sendiri.
Visioner Berita Mataram NTB-Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kementerian Sosial, merupakan bantuan Sosial (Bansos) Non Tunai. Konsep penyaluran bansos,  langsung melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk menghindari Penyalahgunaan oleh orang lain, Jajaran Dinsos Dan PKH NTB menggalakan sosialisasi  penerima manfaat harus memegang sendiri KKS (ATM) dan buku rekening. Apabila diduga dikuasi orang lain, segera buat pengaduan.

Koordinator PKH NTB, Nurhasim yang dikonformasi mengaku telah meminta kepada seluruh SDM PKH Kabupaten /Kota agar mensosialisasi dan mengedukasi KPM untuk menyimpan dan memanfaatkan Kartu KKS  sebagaimana peruntukannya. Baik secara langsung dengan penerima manfaat atau mensosialisasikan di media sosial dan media cetak.

“Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada "imbal jasa" atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM,” ujarnya kepada visioner, Sabtu (6/6/2020).

Menurut dia, Kemensos mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM. Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan. Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, serta bank penyalur bansos.

Disamping itu, sambung Hasim, Isu bansos akhir ini sangat sensitif. Bahkan masyarakat langsung mengekspose di media sosial (medsos). Mengadu secara terbuka sehingga informasi-informasi menyebar luas, tanpa ada komunikasi dengan pihak pelaksana untuk mendapatkan konfirnasi dan klarifikasi. 

“Mengekspose di medsos memang sangat baik, agar masyarakat luas dapat mengetahuinya. akan tetapi, alangkah bijaknya, jika hal tersebut baiknya dikomunikasi dengan penanggungjawab program di Daerah atau pelaksana tugas di lapangan, supaya dapat diklarifikasi dengan arif pula,” harapnya.
Informasi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum, maka silahkan buat pengaduan melalui jalur resmi yang sudah disediakan Kementerian Sosial yaitu di unit kerja Contact Center PKH. Pengaduan bisa berupa telepon, SMS / WA dan email dan Telepon : 1500-299 (Masyarakat Umum & KPM PKH),SMS dan WA : 0811-1500-229 Email :pengaduan@pkh.kemsos.go.id.

“Jika ada kendala dengan pengaduan langsung ke Pusat, bisa mendatangi Dinas Sosial dan Sekretariat PKH Kabupaten/Kota,” tandasnya.(FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.