Kejari Bima Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Barang Bukti Kejahatan Lainnya

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Senin (20/7/2020).
Visioner Berita Kota Bima-Kejaksaan Negeri Bima memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan dari sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai berkekuatan tetap (INKRACHT)  di halaman kantor setempat, Senin (20/7/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.

Pemusnahan ragam Barang Bukti dri puluhan kasus tindak pidana tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Suruto, SH, MH, dengan dihadiri Perwakilan Polres Bima Kota, Polres Bima, BNN RI Kabupaten Bima, Pengadilan Negeri Kelas 1B Raba Bima, Ketua FKUB, Perwakilan Balai BPOM Bima dan Dinas Kesehatan Kota-Kabupaten Bima.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto, SH, MH, mengatakan, pemusnahan ragam Barang Bukti itu berdasarkan surat perintah Pengadilan Negeri Bima Nomor 3695.K/Pid.Sus/2019/PN.Rbi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto SH, MH.
“Berdasarkan perintah hakim pengadilan Negeri Bima bahwa Barang Bukti harus dimusnahkan sebagai perlengkapan keputusan inkrah dari pengadilan,” katanya kepada visioner.

Pada pemusnahan ragam BB dilaksanakan oleh pegawai Kejaksaan Negeri Bima dan dihadiri oleh pihak terkait, baik dari pihak penegak hukum maupun instansi Pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima.

“Ini Pemusnahan ragam barang bukti ke-2 di Tahun 2020. Porsentase terbanyak adalah narkoba. Kami sangat prihatin sekali penyebaran narkoba di wilayah Bima. Pemusnahaan ini adalah komitmen Kami untuk menjaga dari penyalaggunaan narkoba. Hal ini dilakukan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.,” ungkapnya.

Kata Kejari Bima, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kejahatan pada tahun 2019 dan 2020 atas nama terpidana Rudi Santoso, Dkk. Baik kasus kriminal umum narkoba, Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 204,34 gram, Ganja seberat 800,4 gram, obat-obatan berupa tramadol dan trihexyphenidyl sebanyak 2.829 butir, senjata api rakitan sebanyak 1 buah, senjata tajam sebanyak 10 buah, cukai rokok sebanyak 600 bungkus dan kosmetik.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dengan Blender Berisi Air.
Usai sambutan Kejari Bima, dilanjutkan penandatanganan oleh Kejari Bima dan instansi terkait sekaligus dengan pemusnahan Barang Bukti.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan, merupakan pengungkapan kasus terpidana Rudi Santoso, Dkk. Pemusnahan sabu-sabu dengan cara dimemasukan dalam blender yang berisi air, sedangkan ganja, cukai rokok, kosmeti, obat tramadol dan trihexyphenidyl dengan cara dibakar. “Untuk Barang Bukti Senpi dan Sajam kami musnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.