Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Bekuk Perempuan Asal Ule "Pengedar Narkoba"


Terduga Pelaku NA (37)-(Lingkaran Putih) Bersana Barang Bukti (BB) Saat Diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Jum'at (10/7/2020). 
Visioner Berita Kota Bima-Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota membekuk inisial NA (37) Perempuan Asal Lingkungan Al Khilaf RT.009 RW.004 Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima. Terduga pelaku dibekuk atas dugaan mengedarkan dan memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Penangkapan terduga pelaku NA dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ramli bersama Anggotanya Jum'at (10/7/2020) sekitar pukul 12.00 Wita di rumahnya lingkungan setempat.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Polres setempat mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB). Sebut saja, 8 (Delapan) lembar plastic klip bening berisi serbuk kristal putih bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 2,78 (Dua Koma Tujuh Delapan) Gram , 1 (Satu) lembar plastic klip bening berukuran besar,  2 (Dua) lembar plastik klip bening berukuran kecil, 1 (Satu) buah rangkaian Bong, 2 (Dua) buah korek api gas,  1 (Satu) buah tabung kaca, 1 (Satu) buah sumbu, 3 (Tiga) buah plastic pipet, 1 (Satu) buah kotak tempat rokok warna putih bertuliskan Sampoerna, 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung warna merah, Uang kertas senilai Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Jadi, total Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 2,78 Gram,” bebernya.

Keberhasilan dalam operasi tersebut  berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika bertempat di Lingkungan Al-Khilal, Rt. 009 Rw. 004 Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kemudian Setelah mendapatkan informasi tersebut sekitar Pukul 11:40 wita Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, SH bersama dengan Katim Opsnal Bripka Taufarrahman, SH mengumpulkan tim gabungan kemudian Kasat Resnarkoba memberikan APP kepada tim, kemudian pada hari dan tanggal di atas sekitar Pukul 11.50 Wita.

“Tim Gabungan lansung turun ke TKP kemudian sampai di TKP sekitar Pukul 12.00 Wita kemudian Team Gabungan melakukan penggrebekan di rumah pelaku. Hasilnya, tim berhasil mengamankan Pelaku, beserta BB, kemudian dengan di saksikan oleh ketua RT dan beberapa saksi tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan BB di duga Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 (Delapan) lembar plastik klip bening dengan berat total Netto 2,78 (Dua Koma Tujuh Delapan) Gram yang di simpan oleh pelaku di saku celana depan sebelah kanan yang di gunakan,” terangnya.

Barang Bukti berupa di duga Narkotika jenis Shabu tersebut di akui oleh Pelaku adalah miliknya, beserta barang bukti yang terlampir di atas kemudian setelah di temukannya barang-barang bukti tersebut. “Pelaku bersama dengan barang bukti yang di amankan langsung di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di lakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.