Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Bekuk Perempuan Asal Ule "Pengedar Narkoba"
Terduga Pelaku NA (37)-(Lingkaran Putih) Bersana Barang Bukti (BB) Saat Diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Jum'at (10/7/2020). |
Visioner Berita Kota Bima-Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota
membekuk inisial NA (37) Perempuan Asal Lingkungan Al Khilaf RT.009 RW.004
Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima. Terduga pelaku dibekuk atas dugaan
mengedarkan dan memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika jenis
Sabu-sabu.
Penangkapan terduga
pelaku NA dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ramli bersama Anggotanya Jum'at
(10/7/2020) sekitar pukul 12.00 Wita di rumahnya lingkungan setempat.
Kapolres Bima Kota
melalui Kasubag Humas Polres setempat mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut,
tim berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB). Sebut saja, 8 (Delapan) lembar
plastic klip bening berisi serbuk kristal putih bening di duga Narkotika jenis
Sabu dengan berat Netto 2,78 (Dua Koma Tujuh Delapan) Gram , 1 (Satu) lembar
plastic klip bening berukuran besar, 2 (Dua) lembar plastik klip bening
berukuran kecil, 1 (Satu) buah rangkaian Bong, 2 (Dua) buah korek api
gas, 1 (Satu) buah tabung kaca, 1 (Satu) buah sumbu, 3 (Tiga) buah
plastic pipet, 1 (Satu) buah kotak tempat rokok warna putih bertuliskan
Sampoerna, 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung warna merah, Uang kertas
senilai Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Jadi, total Barang
Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 2,78 Gram,” bebernya.
Keberhasilan dalam
operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga sering
terjadi transaksi jual beli Narkotika bertempat di Lingkungan Al-Khilal, Rt.
009 Rw. 004 Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kemudian Setelah
mendapatkan informasi tersebut sekitar Pukul 11:40 wita Kasat Resnarkoba Polres
Bima Kota Iptu Ramli, SH bersama dengan Katim Opsnal Bripka Taufarrahman, SH
mengumpulkan tim gabungan kemudian Kasat Resnarkoba memberikan APP kepada tim,
kemudian pada hari dan tanggal di atas sekitar Pukul 11.50 Wita.
“Tim Gabungan lansung
turun ke TKP kemudian sampai di TKP sekitar Pukul 12.00 Wita kemudian Team Gabungan
melakukan penggrebekan di rumah pelaku. Hasilnya, tim berhasil mengamankan
Pelaku, beserta BB, kemudian dengan di saksikan oleh ketua RT dan beberapa saksi
tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan BB di duga Narkotika jenis Sabu
sebanyak 8 (Delapan) lembar plastik klip bening dengan berat total Netto 2,78
(Dua Koma Tujuh Delapan) Gram yang di simpan oleh pelaku di saku celana depan
sebelah kanan yang di gunakan,” terangnya.
Barang Bukti berupa di
duga Narkotika jenis Shabu tersebut di akui oleh Pelaku adalah miliknya,
beserta barang bukti yang terlampir di atas kemudian setelah di temukannya
barang-barang bukti tersebut. “Pelaku bersama dengan barang bukti yang di
amankan langsung di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di
lakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda