Walikota Bima Jadi Narasumber Sekaligus Dosen Tamu Kuliah Umum Universitas Airlangga Surabaya
Kuliah Umum Yang Dilaksanakan Secara Live Via Zoom Meeting Diikuti Oleh 700 Peserta Yang Dipusatkan di Auditorium Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (5/8/2020). |
Visioner Berita Kota Bima-Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, menjadi narasumber
sekaligus dosen tamu dalam kuliah umum yang diselenggarakan oleh Universitas
Airlangga Surabaya. Kuliah Umum yang dilaksanakan secara live via zoom meeting
diikuti oleh 700 peserta yang dipusatkan di Auditorium Universitas Airlangga
Surabaya, Rabu (5/8/2020).
Kuliah umum yang mengangkat tema “Menakar
Kebijakan & Pelaksanaan Pelayanan Publik di Masa New Normal” selain
menghadirkan Wali Kota Bima sebagai narasumber juga menghadirkan narasumber
lainnya yakni Ketua Departement Bisnis Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
Dr. Sri Endah Nurhidayati, S.Sos.,M.Si,. dengan Moderator Dr. Rahmat Yuliawan,
SE, MM., dosen tetap Unair Surabaya.
Dalam arahannya Walikota Bima menjelaskan
mengenai berbagai penanganan covid-19 di Kota Bima. Disampaikannya Kota Bima
berhasil menekan penyebaran Covid-19 sejak Pemerintah mengumumkan kasus pertama
Covid 19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, jumlah pasien
terkonfirmasi positif covid19 di Kota Bima hanya 1 orang ( termasuk cluster
Gowa) dan telah dinyatakan sembuh sejak tanggal 29 April 2020.
Setelah itu, Kota Bima nol kasus positif
Covid19 sampai dengan Bulan Juni 2020. Keberhasilan ini tidak terlepas dari
penerapan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Nomor 24 tahun 2020. PSBK mengedepankan kearifan lokal dalam
pelaksanaannya.
Dengan PSBK dibentuk Gugus Tugas
kelurahan yang keanggotaannya antara lain meliputi Tim Siaga Bencana
Kelurahan (TSBK), Karang taruna, LPM, Ketua RW/RT serta Kader Posyandu.
Gugus Tugas bertugas melakukan sosialisasi protokol pencegahan
Covid19, pematauan, pendataan dan pelaporan warga PPTG dan ODP, serta
penyemprotan disinfektan ke setiap lingkungan.
Setiap kelurahan juga menganggarkan pengadaan masker
yang akan dibagikan secara gratis kepada warga. Masker tersebut diproduksi oleh
kelompok penjahit dari masing-masing kelurahan sebagai salah satu bentuk
pemberdayaan ekonomi di tingkat kelurahan. Selain itu, pembangunan pos
kamling serta portal pada setiap pintu masuk kelurahan untuk memantau
mobilisasi warga masyarakat serta meningkatkan keamanan lingkungan. Pada pintu
gerbang masuk wilayah Kota Bima dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim
Gugus Tugas tingkat Kota.
“Tujuan utama dari pelaksanaan PSBK ini adalah
agar Kota Bima dapat menekan penyebaran Covid19 melalui pencegahan yang
melibatkan seluruh masyarakat secara langsung mulai dari lingkup terkecil.
Seluruh stakeholder di tingkat kelurahan diharapkan dapat mengambil peran
sesuai dengan kapasitas dan sumber dayanya masing-masing,” jelas Walikota.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa hasil yang
diharapkan dari penerapan PSBK ini adalah memberikan ruang bagi masyarakat
untuk tetap dapat beraktifitas keagamaan, ekonomi dan sosial budaya meskipun
dalam skala yang terbatas dan tetap mengacu pada protocol covid-19. Melalui
pendekatan ini, aktifitas ekonomi terutama sektor informal tetap dapat
bergerak. Sedangkan pada aspek sosial budaya, dengan penerapan PSBK maka
peningkatan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat akan lebih tertata
dan mampu menekan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum di setiap wilayah
kelurahan.
Resiko penerapan PSBK yang berbasis kearifan
lokal ini menyebabkan interaksi masyarakat tetap terjalin meskipun dalam jumlah
yang terbatas sehingga tingkat kerentanan terhadap paparan covid-19 selalu
terbuka karena memang ruang-ruang publik tidak sepenuhnya ditutup. Namun
demikian, resiko tersebut tidak terjadi dengan dibuktikan oleh
nihilnya kasus positif covid-19 selama penerapan PSBK.
Sedangkan tantangan yang dihadapi adalah
bagaimana menumbuhkan kedisiplinan masyarakat untuk tetap memakai masker,
menjaga jarak atau physical distancing dan rutin mencuci tangan dengan sabun
membutuhkan proses sosialisasi dan pendampingan yang terus menerus oleh banyak
relawan.
Pembatasan pergerakan yang dilakukan
juga berdampak langsung pada sektor pelayanan publik seperti pelayanan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan kesehatan di berbagai
tingkatan fasilitas kesehatan, pelayanan perijinan dan lain-lain. Kecenderungan
masyarakat untuk mengakses layanan publik secara langsung masih sangat
dominan dibanding mengakses secara online. Pada sisi lain,
infrastruktur penunjang untuk pelayanan publik yang berbasis online masih
belum optimal baik dari sisi penyediaan maupun pemahaman masyarakat
terhadap bentuk layanan dan teknologi informasi yang digunakan.
Pemerintah Kota Bima melihat bahwa
penerapan protokol kesehatan merupakan suatu momentum yang
mempercepat proses peralihan, memperluas dan memaksimalkan pelayanan
publik online meskipun tentunya akan membutuhkan anggaran yang tidak
sedikit untuk software maupun hardwarenya ditengah kebutuhan pembiayaan
pemulihan pelayanan kesehatan, reformasi jaring pengaman social dan pemulihan
ekonomi.
“Upaya peralihan ini tentu harus
dibarengi dengan upaya sungguh-sunggu dalam memberi edukasi/pemahaman
kepada masyarakat yang akan mengakses layanan publik untuk memanfaatkan
sistem online sehingga pelayanan publik tetap dapat berjalan secara optimal
serta menjadi lebih efektif dan efisien,” papar Wali Kota.
Pada akhir pemaparannya Wali Kota Bima
menyampaikan rancangan peraturan tentang Pedoman Masa Transisi Tata Kehidupan
Baru Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima sebagai sebuah kebijakan untuk
meningkatkan pelayanan publik di era new normal.
Kelurahan sehat adalah kelurahan dengan
kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mencegah serta mengatasi masalah
kesehatan secara mandiri guna mewujudkan kelurahan sehat. Kampung sehat
diharapkan memainkan peran dalam hal memantau dan mengawasi wilayah kelurahan
setempat, memberikan pendapat, saran dan masukan pelaksanaan masa transisi tata
kehidupan baru pada kondisi pandemi covid-19, dan melaporkan apabila mengetahui
adanya ditemukan kasus terindikasi covid-19.
Pengaturan Model Kelurahan Sehat dan
Partisipasi Masyarakat nantinya akan meliputi : (1) Pelaksanaan koordinasi,
pengerahan sumber daya, dan operasional masa transisi tata kehidupan baru
dilakukan oleh gugus tugas kelurahan melalui model kelurahan sehat; (2)
Fasilitasi penyelenggaraan model kelurahan sehat dilaksanakan oleh perangkat
daerah atau unit kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan umum; (3)
Pembentukan gugus tugas dan tata cara pelaksanaan model kelurahan sehat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan lurah.
Dalam pelaksanaan masa transisi tata kehidupan
baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19), masyarakat
berperan aktif membentuk kampung sehat ditingkat rukun warga (RW) dan rukun
tetangga (RT) menuju tatanan kelurahan sehat.
“Dengan penerapan pedoman masa transisi tata
kehidupan baru berbasis kelurahan sehat di Kota Bima ini nanti diharapkan mampu
meredam kembali peningkatan kasus yang terjadi beberapa minggu hari terakhir
ini setelah penerapan PSBK dicabut pada Bulan Juli lalu,” tandas Walikota Bima.
(FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda