Kejari Bima Dampingi Penyerahan APD Covid-19 di Kantor Dikes

Ditegaskan Belum Ditemukan Adanya Penyelewengan Anggaran Covid-19
Kajari Raba-Bima, Suroto SH, MH (Dua Dari Kiri) Mendampingi Penyerahan APBD di Kantor Dikes Kota Bima (8/9/2020)
Visioner Berita Kota Bima-Untuk memastikan transparansi pengunaan anggaran Covid-19 khususnya pada Dikes Kota Bima, pihak Kejaksaan setempat telah menandatangani MoU dengan pihak Dikes setempat. Penandatanganan MoU tentang pendampingan penggunaan anggaran Covid-19 tersebutr, diakui berlangsung sejak pembentukan Tim Gugus Covid-19.

Dan diakui pula, sampai sejauh ini pihak Kejaksaan setempat menegaskan belum menemukan adanya penyelewengan anggaran Covid-19 oleh pihak Dikes Kota Bima.

“Kami sudah menandatangani MoU pendampingan anggaran penanganan Covid-19 dengan pihak Dikes Kota Bima. Sampai sejauh ini, kami belum menemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran Covid-19 oleh Dikes Kota Bim. Semua penggunaan anggaran untuk kebutuhan penanganan Covid-19 ini dilaksanakan secara transparan dan bertanggungjawab,” tegas Kajari Raba-Bima, Suroto SH, MH kepada sejumlah awak media usai melakukan pendampingan penyerahan APBD kepada RS Asakota dan seluruh Puskesmas d Kota dan Labkesda setempat di Kantor Dikes setempat, Selasa (8/9/2020).

Suroto menegaskan, Pendampingan ini juga adalah merupakan tindaklanjut dari penandatanganan MoU antara Pemkot Bima dan Kejari Raba-Bima dalam membantu pendampingan belanja mulai dari APD dan lainya yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kota Bima.

“Upaya pendampingan, tentu saja berlandaskan MOU antara Kejaksaan selaku Pengacara Negara dan Pemkot Bima khususnya dalam pendampingan anggaran penanangan atau penyelesaian Pendemik Covid-19.  Ketika pelaksanaan pengadaan APD seperti hari ini oleh Dikes, kita ikut memantau pelaksanaannya," terangnya.

Suroto menjelaskan, pendampingan ini bertujuan agar kebutuhan penanangan Covid-19 seperti kebutuhan APD dan lainya tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu. Dan esensi lain dari pendampingan dimaksud, diakuinya agar tak muncul masalah hukum dikemudian hari terhadap penggunaan anggaran Covid-19. “Sekali lagi, perlu kami tegaskan belum menemukan adanya penyimpangan anggaran Covid-19 di Kota Bima. Maksudnya, penggunaan anggaran Covid-19 tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ulasnya.

Suroto kembali menjelaskan, untuk pendampingan atau  pemantauan dilakukan bukan saja pada dinas kesehatan saja. Tetapi, hal yang sama juga dilakukan terhadap OPD lain di Kota Bima yang tentunya berkorelasi dengan penanganan Covid-19. “Sejak awal sampai dengan sekarang, penggunaan anggaran Covid-19 masih aman-aman saja alias belum ditemukan adanya penyalahgunaan,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, Suroto berharap agar seluruh OPD yang menggunakan anggaran Covid-19 dapat berkoordinasi dan konsultasi setiap saat guna memastikan bahwa alokasi anggaran Covid-19 belanjakan sesuai dengan kebutuhan. “Penggunaan anggaran Covid-19 yang transparan, tepat sasaran dan tepat waktu tetap bersifat mutlak,” imbuhnya.

Pada moment tersebut, Kadis Kesehatan Kota Bima yakni Drs. H. Azhari M.Si melaporkan bahwa dari Rp 12 milyar lokasi dana Covid-19 sudah dibelanjakan sebayak Rp 5 milyar lebih atau baru 45 persen. Rincian penggunaanya antara lain untuk APD, penyemprotan, honor petugas dan lainya. “Tidak semua anggaran dibelanjakan sekaligus, tetapi digunakan sesuai dengan kebutuhan penanganan Covid-19,” terang Azhari.

Sementara untuk pengadaan APD hari ini (8/9/2020) yang sudah diserahkan kepada RS Asakota, seluruh Puskesmas dan Labkesda Kota Bima diakuinya telah sesuai dengan apa menjadi kebutuhan dalam rangka penanganan dampak Pendemik Covid-19. “Sebahagian besar anggaran Covid-19 masih ada, baru 45 porsen yang sudah dibelanjakan. Penggunaan anggaran Covid-19, tentu saja didampingi oleh pihak Kejaksaan setempat. Alhamdulillah, sampai dengan sekarang tak ada penyelewenangan anggaran Covid-19,” tandas Azhari.

Liputan langsung sejumlah awak media pada moment tersebut melaporkan, usai kegiatan penyerahan APD dimaksud Kajari Raba-Bima yang didampingi oleh Kasi Datun setempat melakukan pemeriksaan terhadap berbagai bentuk barang untuk kebutuhan penanganan Covid-19 pada gudang yang berlokasi di Kantor Dikes setempat. Upaya tersebut, lebih kepada memastikan kesuaian antara fisik barang dengan pengadaanya. Alhasil, Kajari Raba Bima memastikan bahwa barang yang diadakan telah sesuai dengan yang direncanakan. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.