Oknum Pengawas “Penggarab” Anak Asuh Dituntut 15 Tahun Penjara

                                        Kasi Intel Kejari Raba-Bima, Ihwanul Fiarurrahman SH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Teka-teki tentang sudah sejauhmana persidangan kasus oknum Pengawas, Abdul Majid S.Pd, M.Pd yang “menggarab” anak asuh di salah satu di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima kini mulai terjawab. Kasus ini sudah berlangsung beberapa kali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Sejak persidangan mulai dari pemeriksaan terhadap belasan saksi, korban yakni Bunga (bukan nama sebenarnya) didampingi oleh pihak LPA Kabupaten Bima dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bima. Sidang kasus yang dinilai menghebohkan Nusantara ini, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat sebagai PN Raba-Bima, Harris Tewa SH, MH.
Liputan langsung sejumlah awak media selama beberapa kali persidangan berlangsung, pengakuan Majid dinilai selalu saja berubah-ubahy alias tidak konsisten. Dalam beberapa kali persidangan pemeriksaan terhadap saksi-Majid mengakui perbuatanya. Namun pada persidangan berikutnya, Majid justeru bersikap sebaliknya alias tidak mengakui perbuatanya.
“Dalam beberapa kali persidangan mulai dari pemeriksaan terhadap terdakwa, korban maupun saksi Majid mengakui perbuatanya. Namun pada persidangan berikutnya, Majid tak lagi mengakui perbuatanya. Ini sangat membingungkan, namun Ketua Majelis Hakim tetap kekeuh dengan pendirianya,” tandas Sekjend LPA Kabupaten Bima, Syafrin kepada Visioner beberapa hari lalu.
Rangkaian persidangan pemeriksaan terhadap terdakwa, korban maupun saksi sudah berakhir. Minggu lalu, Majelis Hakim PN Raba-Bima menggelar persidangan pembacaan tuntutan terkait kasus oknum pengawas bejat yang “menggarap” anak asuh itu. “Pada sidang pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penunutut Umum (JPU) menuntut Majid selama 15 tahun penjara. Namun untuk sidang selanjutnya, ditunda oleh Majelis Hakim dan direncanakan akan digelar kembali dalam waktu dekat,” ungkap Safrin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Bima melalui kasi Intel Kejaksaan setempat yakni Ihwanul Fiaturrahman, SH yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa JPU menuntut Majid selama 15 tahu penjara dalam kasus dimaksud. “Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung Minggu lalu,” tanas Ihwanul Fiaturrahman, SH menjawab Visioner pada Senin (28/9/2020).
Kasi Intel yang akrab disapa Iwan ini menjelaskan, pada persidangan pembacaan tuntutan tersebut juga dirangkaian dengan sidang pengajuaan pembelaan dari pihak Majid. Pada persidangan tersebut, Majid didampingi oleh seorang Pengacara yang ditunjuk yakni Radit, SH. “Ya, Majid didampingi oleh Radit, SH,” terang Iwan.
Pada persidangan pembacaan tuntut sekaligus pengajuan pembelaan tersebut, praktis saja muncul sesuatu yang unik. Bentuknya, pihak Majid meminta agar kasus tersbeut diarahkan ke soal Kekerasan Dalam Rumah Rangga (KDRT) karena alasan bahwa Bunga tinggal di rumahnya Majid di Desa Kurujanga Kecamatan Langgudu. “Masa kasus persetubuhan kok diminta untuk diarahkan ke masalah KDRT, ya tidak bisa dong,” tegas Iwan.
Menyoal tuntutan selama 15 tahun terhadap Majid yang dinilai terlalu rendah oleh berbagai pihak, Iwan menyatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang btertera dalam UU Perlindungan anak. Bukankah hukumanya bisa ditambah 1/3 dari hukuman pokok mengingat Bunga merupakan anak asuhnya Majid?. “Tuntutan 15 tahun terhadap majid tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan, sebenarnya Minggu ini merupakan sidang pembacaan putusan dalam perkara Majid ini. Namun, Majelis Hakim menundanya. Alasan penundaan persidangan kasus terbut karena anggotsa Majelis Hakim yang belum lengkap. “Insya Allah sidang pembacaan putusan kasus ini akan dilaksanakan Minggu depan,” pungkas Iwan. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.