Terciduk Miliki Sabu-Sabu, Pria Asal Rato Diringkus Polisi

Terduga Pelaku Saat Diamankan Polisi.
Visioner Berita Kabupaten Bima-Seorang pria berinisial RS (45) warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diringkus polisi lantaran memiliki 19 poket sabu-sabu.

Terduga pelaku diringkus polisi, Senin (14/9/2020) sekitar pukul 9:00 Wita di Desa setempat (TKP). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 19 Poket kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,51 gram dan 1 buah rangkaian alat hisap bong.

Kapolres Bima melalui Kasubag Humas Polres Bima, AKP Hanafi mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi warga, sehingga dilakukan penyelidikan.

Kata dia, setelah berada di TKP, petugas mendapatkan info bahwa pelaku tengah berada di rumah bersama Sang istri. Tak membuang waktu polisi pun langsung menangkap pelaku.

"Penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat itu, polisi berhasil menganman sejumlah barang bukti seperti yang disebutkan tersebut. Barang itu disimpan di bawah lemari pendingin tempat warung nasi sang istri berjualan," ungkapnya.

Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku berserta barang bukti kini digelandang ke Mapolres Bima. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.