Pembayaran GU Dari Dulu Hingga Sekarang Lancar-Lancar Saja


                                      Kepala DPKAD Setda Kota Bima, Drs. Zainudin

Visioner Berita Kota Bima-Sekda Kota Bima, Drs. Muhtar Landa SH, MH melalui Kepala DPKAD setempat yakni Drs. Zainudin memastikan bahwa pencairan APBD 2 Kota Bima sejak dulu hingga sekarang berjalan lancar-lancar saja. Dan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pun demikian halnya dengan pencairan anggaran Ganti Uang (GU).

“Sejak dulu hingga sekarang soal pencairan GU aman-aman saja alias tak ada kendala apapun. Sementara isu soal GU yang belum terbayarkan pada akhir November 2020 adalah tidak tepat,” tegasnya kepada Visioner di ruang kerjanya, Kamis (3/12/2020).

Zainudin menyatakan bahwa pencairan GU oleh Pemkot Bima sejak 30 November 2020 hingga 2 Desember 2020 sudah lebih dari Rp5 miliar.

“Jika ada OPD-OPD yang merasa Gunya belum cair, mungkin saja administrasinya yang belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. Namun batas pengajuan GU sesuai dengan surat edaran Walikota Bima, yakni sampai dengan tanggal 30 November 2020. Jika sampai dengan tanggal 30 November 2020 belum masuk SPP-SPN GU, tentu saja kami tidak bisa menerimanya lagi karena sudah batas waktu,” ujarnya.

Namun GU yang sudah masuk dan persyaratan administrasinya lengkap, pihaknya sudah menuntaskanya sejak tanggal 30 November 2020 hingga tanggal 2 Desember 2020 diakuinya sudah terealisasi sebesar lebih dari Rp5 miliar. Namun jika ada OPD yang mengatakan bahwa GU tersebut belum dicairkan, tentu saja tidak tepat,” ulasnya.

Pencairan anggaran GU pada tiap tahunya jelasnya, yakni sesuai dengan APBD 2 Kota Bima. “Pembayaran GU tersebut tentu saja sesuai dengan APBD 2 Kota Bima. Nominal APBD 2 Kota Bima adalah miliaran rupiah.

“Pencairan dana GU tentu saja tidak sulit jika administrasinya lengkap. Intinya, pembayaran dana GU sejak dulu hingga sekarang lancar-lancar saja kok. Apabila belum ada yang dicairkan, tentu saja kita masih menunggu transferan dari Pemerintah Psat (Pempus) maupun Pemprov NTB terkait dana bagi hasil,” terangnya.

Tentang seperti apa kebijakan Pempus soal itu, tentu saja pihaknya belum tahu. Namun, pihaknya hanya menunggu transfer dari Pempus.

“Biasanya soal transfer ini kan sampai akhir Desember pada tiap tahunya. Tetapi transfer dari Kas Daerah (Kasda) yang sudah memenuhi syarat, sepanjang uang itu ada Kuasa Pengguna Anngaran (KPA) maka dipastikan kita akan membayarnya,” pungkasnya. (TIM VISIONER)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.