Kasus Kerusuhan di Kafe Brazil Kota Bima Berujung Damai, Perkarapun Resmi Dicabut

Wajah Ceria Antara Pelapor dan terlapor Disaksikan oleh Penyidik Sat Reskreim Polres Bima Kota Usai Menandatangani Surat Perdamaian (16/4/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Pertanyaan publik tentang sejauhmana penanganan hukum oleh Polisi terkait kasus kerusuhan serta dugaaan penodongan terhadap sejumlah warga di Kota Bima sekitar sebulan silam (14/3/2021) yang terjadi di tempat hiburan malam (Kafe Brazil), kini akhirnya terjawab.

Maksudnya, kini antara piuhak pelapor dengan terlapor telah menyepakati perjanjian damai di Mapolres Bima Kota, Jumat malam (16/04/2021) sekitar pukul 19.45 Wita.

IF yang merupakan pemilik Kafe Brazil sekaligus terlapor yang diduga menodongkan pistol terhadap Tatang juga telah menyatakan damai secara resmi di Mapolres Bima Kota dan berkas perkara kasus inipun telah resmi dicabut.

Dihadapan penyidik, sebagian pelapor (korban) yang diantara Tatang,  bersama sejumlah terlapor terlihat berjabat tangan dengan IF sebagai tanda menyepakati damai setelah sebelumnya menandatangani surat kesepakatan guna proses pencabutan laporan.

"Jumat malam ini, kami dua belah pihak telah menyepakati damai dengan menandatangani surat kesepakatan. Dalam surat tersebut, bahwa pelapor akan siap mencabut laporannya atas peristiwa keributan dan penodongan yang terjadi di tempat hiburan malam pada Minggu (14/03/2021) dini hari lalu," kata IF saat diwawancarai di ruangan Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Bima Kota.

Dikatakannya, upaya perdamaian ini mengingat ada titik temu untuk saling memaafkan antara satu dengan yang lainya, apalagi saat ini Umat Islam sedang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan.

"Damai pada moment seperti ini, tentu saja sangat tepat untuk kami saling memaafkan atas kejadian waktu itu," akui IF.

Kesepakatan damai hingga perkara tersebut dicabuit secara tersebut, diakuinya telah direncanakan sejak awal.

"Dari adanya komunikasi saya dengan pihak korban dalam beberapa hari terakhir, akhirnya kami bersama-sama menuju kantor Polres Bima Kota untuk menandatangani surat kesepakatan damai,"terangnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian membenarkan jika dua pihak antara pelapor dan terlapor telah menandatangi surat kesepakatan damai, dan perkara itupun resmi dicabut. Tentu dalam hal ini, semua pokok perkaranya akan dipertimbangkan mengingat pelapor akan mencabut laporannya.

"Kedua belah pihak telah datang ke Polres Bima Kota, dengan meminta penyidik untuk memfasilitasi ruding perdamaian. Alhasil, keinginan mereka pun sementara telah kami penuhi dengan membuat surat perdamaian," jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra, S.IK, S.TK. (FAHRIZ/GILANG/RUDY/AL)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.