Kuasa Hukum Taufik Samudera Angkat Bicara, Bongkar Semua Data NH Diduga Makelar Tanah

Kuasa Hukum Taufik Samudera, Aji Mesy, SH.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Masih terkait dugaan penipuan dengan menjual tanah yang dilakukan NH (32) pada Taufik Samudera (28) seharga 62 juta/2 are yang berlokasi di Kedo Kota Bima. Jika pada berita sebelumnya pihak NH (32) menyampaikan klarifikasinya soal dugaan penipuan menjual tanah itu, kali ini kuasa hukum Opik (28) sapaan akrabnya, Aji Mesy SH, angkat bicara dan membongkar semua data NH (32) yang diduga makelar tanah.

Kuasa Hukum Opik (28) Aji Mesy SH, langsung menanggapi terkait dengan tanggapan dari NH (32) yang mengatakan bahwa kliennya menyebutkan uang itu ditransfer ke rekening pribadinya NH (32). 

"Jadi boleh dicek langsung pada berita awal yang beredar sebelumnya, tidak ada klien saya menyebutkan soal uang itu ditransfer ke rekening pribadinya NH (32)," katanya kepada www.visionerbima.com, Sabtu (17/4/2021).

Kata dia, dipemberitaan awal itu murni klien  saya atas nama Opik (28) hanya menyebutkan di transfer ke rekening saja. Namun pihaknya akan menjelaskan sekaligus membongkar terkait transfer uang tersebut secara detail.

Aji Mesy mengungkapkan bahwa fakta yang sebenarnya ialah, sisa uang harga tanah senilai 30 juta itu di transfer melalui via rekening ke mantan istrinya yakni AS (30) atas perintah langsung dari NH (32) pada Kliennya Opik (28). Kata dia, NH (32) lah yang awalnya menelpon kliennya Opik (28), NH (32) sempat mengatakan bahwa pada saat itu rekeningnya dalam posisi terblokir, pada saat itu NH (32) yang menyampaikan ke klien saya untuk ditransfer ke rekening mantan istrinya AS (30). 

Kepada media ini, kuasa hukum Opik (28) Aji Mesy menceritakan, pada saat itu NH (32) dengan mantan istrinya AS (30) masih menjalin hubungan sebagai status suami istri alias belum bercerai. 

"Nah, klien saya itu mentransfer sisa uang harga tanah yang di Kedo tersebut ke rekening mantan istrinya AS (30) yang berlokasi di Kelurahan Melayu Kota Bima RT 07/RW 04," jelasnya.

Hasil Chattingan NH (32) Dengan Pihak Opik (28).

Tanpa berfikir panjang, atas perintah langsung NH (32), klien saya langsung mentransfer uang itu melalui via rekening mantan istrinya AS (30). Itu atas suruhan dan perintah langsung dari NH (32) sendiri. 

"Dan saat klien saya menelponnya, NH (32) sedang bersama mantan istrinya yakni AS (30), saat itu keduanya belum bercerai. Klien saya Opik (28) merespon baik dan langsung mentransfer uang itu ke rekening mantan istrinya AS," ungkapnya.

Lanjutnya, terjadi tiga kali transfer sisa uang harga tanah tersebut, yakni pada tanggal 4, 11, dan 13 November tahun 2019. Jumlah uang yang dikirim Opik (28) persatu kali transfer sebanyak 10 juta. Jadi total keseluruhan yang di transfer oleh Opik (28) senilai 30 Juta.  

"Uang itu ditransfer ke via rekening mantan istrinya NH (32), dan itu atas perintah langsung NH (32)," bebernya.

Kemudian untuk pembayaran secara cashnya, kata Aji Mesy, kliennya Opik (28) memberikan uang tunai sebesar 32 juta pada tanggal 21 Juni 2019 ke NH (32). Pada saat kliennya menyerahkan uang harga tanah senilai 32 juta itu pada NH (32), bertempat di rumah mantan mertuanya juga disaksikan oleh para saksi-saksi yang ada dirumah mantan mertuanya NH (32). 

"Uang itu diterima langsung NH (32) bersama mantan istrinya AS (30) di rumah mertuanya, yaitu orang tua dari AS (30) itu sendiri," terangnya.

Lalu pada saat serah terima uang cash tersebut, dirumah mertua NH (32) ada 3 orang yang menyaksikannya. Dan 3 orang inilah yang kita arahkan sebagai saksi. 

"Terkait uang 32 juta tersebut, ceritanya klien saya dengan rumah mantan mertua NH (32) berderetan alias tetangga, dan NH (32) inilah yang awalnya menawarkan pada klein saya Opik (28) terkait tanah yang berlokasi di Kedo, Tanah itu seluas 2 are seharga 62 juta," ceritanya.

Inilah Bukti Rekening Koran.

Sambungnya, kata NH (32) itu sendiri bahwa tanah di Kedo pemiliknya adalah Abu Syifa. Lantaran klien saya pada saat itu tidak cukup uang, NH (32) menyuruh Opik (28) untuk membayar dengan sistem cicil. 32 juta dibayar cash dan sisanya 30 juta dikirim melalui rekening mantan istrinya AS (30), dan itu atas perintah langsung NH (32).

"Terkait NH (32) yang mengatakan bahwa Opik (28) tidak ada kabar selama 6 bulan untuk melunasi harga uang tanah tersebut, itu semua hanya kebohongan belaka dan omong kosongnya NH (32). Sebab itu hanya alasan dan alibi NH (32) kepada pemilik tanah di Kedo yakni Abu Syifa," ungkapnya. 

Nah, sementara dari keterangan saksi-saksi mengatakan, sudah jelas uang itu sudah diterima NH (32) bersama mantan istrinya AS (30). Tapi pihaknya Opik (28) tidak tau apakah uang tersebut sudah dikasih sepenuhnya oleh NH (32) ke pemilik tanah di Kedo atau sebaliknya ?

"Tapi berdasarkan data yang kami dapat, pemilik tanah yakni Abu Syifa selalu menanyakan sisa uang harga tanah itu pada NH (32), tapi NH (32) justeru mengatakan pada Abu Syifa pemilik tanah tersebut untuk menunggu transfer sisa uang dari Opik (28) senilai 30 juta. Inikan konyol, padahal sudah jelas Opik (28) sudah mentransfer semua sisa uang harga tanah tersebut sebanyak tiga kali transfer pada bulan November dengan totalnya 30 juta," terangnya.

Berkali-kali Abu Syifa pemilik tanah menanyakan hal itu, namun NH (32) selalu beralasan tunggu pelunasan dari Opik (28). Padahal kliennya sudah melunasinya dan bukti transfer korannya padahal ada pada pihak Opik (28). Rentan waktu terhitung sejak Bulan Juni sampai November 2019 Opik (28) sudah melunasi sisa uang harga tanah itu. 

"Lalu apa maksud NH (32) mengeluarkan pernyataan bahwa klien saya tidak ada kabar selama 6 bulan untuk melunasi uang tanah itu ? Bukankah itu hanya omong kosongnya NH (32)," tegasnya. 

Dihadapan media ini, kuasa hukum Opik (28) Aji Mesy membongkar, bahkan terakhir kliennya juga mentransfer uang 18 juta di tahun 2020 lalu melalui rekening kakaknya NH (32), dan itu atas perintah NH (32). 

Lanjutnya, karena soal awal tanah yang berlokasi di Kedo ini tidak kunjung selesai, akhirnya NH (32) meberikan keyakinan pada klien saya Opik (28) dengan mengalihkan dan menawarkan tanah yang berlokasi di Tato sebagai gantinya, tanah itu seluas 4 are dan harga per arenya senilai 20 juta. Oleh karena uang klien saya di NH (32) sudah ada 62 juta, akhirnya dalam rangka untuk membeli tanah seluas 4 are yang harga 80 juta, Opik (28) mengirim tambah uang sebanyak 18 juta pada tanggal 23 Maret 2020 yang ditransfer ke rekening kakaknya NH (32), dan itu atas perintahnya NH (32) sendiri. 

"18 juta itu dikirim klien saya Opik (28) pada tanggal 23 bulan Maret 2020," jelasnya. 

Untuk 18 juta ini, katanya NH (32) untuk pelunasan tanah yang berlokasi di Tato lantaran tak jadi tanah yang di Kedo, begitu ceritanya terkait masalah tanah yang di Kedo dan dialihkan ke tanah yang berlokasi di Tato. 

"Saya selaku kuasa hukumnya Opik (28) membantah, tidak benar jika NH (32) menunggu pelunasan uang dari klien saya. Justeru pihak Opik (28) yang menunggu kepastian soal tanah itu dari NH (32), apakah jadi di jual ke klien saya atau tidak," katanya. 

Bayangkan terkait masalah tanah yang di Kedo, sisa uang tanah 30 juta sudah ditransfer pada bulan November 2019 oleh Opik (28), tapi soal tanah yang dijanjikan itu belum ada kejelasan dari NH (32) itu sendiri. Keluarga dari Opik (28) justeru menunggu kabar dari NH (32). 

Tiba-tiba NH (32) mengabarkan pada klien saya bahwa pemilik tanah Abu Syifa sudah menjual tanahnya ke orang lain. Wajar jika pemilik tanah menjual tanahnya ke orang lain sebab pemilik tanah itu sangat membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya. 

"Lantas uang tanah senilai 62 juta dari klien saya dikemanakan oleh NH (32) ini. Kenapa uang itu tidak sampai ke pemilik tanah di Kedo? Ada apa? dan apa alasan NH (32) ini menyimpan uang klien saya ?," tanyanya.

Sementara sisi lain, pengakuan dari mantan istrinya AS (30) bahwa uang itu ada dilemari yang disimpan oleh NH (32). Kata mantan istrinya uang itu tidak pernah diganggu gugat. 

"Dari mana dasar penyebutan NH (32) bahwa klien saya belum melunasi sisa uang tanah itu selama 6 bulan, Sementara terhitung dari sejak buoan Juni sampai November sisa uang harga tanah itu sudah dilunasi melalui transfer rekening mantan istrinya atas dasar perintah NH (32). Itu hanya omong kosong NH (32) saja," ungkapnya. 

Inilah Bukti Lainnya.

Jadi nilai uang 32 juta dan ditambah 30 juta dan 18 juta kita tidak mengada-ada. Kita sudah print outkan rekening korannya, bukti bahwa klien saya sudah melunasi uang tanah itu dan mengirim ke rekening mantan istrinya AS serta kakaknya NH (32), atas perintah NH (32) itu sendiri. 

Jadi pihaknya membantah pernyataan NH (32) yang mengatakan bahwa pihak Opik (28) memerasnya, mencemarkan nama baiknya dan lain sebagainya. Menurut Aji Mesy, itu semua omong kosong. 

"Silahkan catat, uang 32 juta diserahkan cash oleh Opik (28) pada bulan juni 2019 dan sisanya 30 juta dikirim melalui via transfer di bulan November sebanyak 3 kali dan uang 18 juta dikirim pada tahun 2020. Intinya klien saya sudah melunasinya, sesuai permintaan NH (32)," tegasnya

Bukti Rekening Koran.

"Saya bongkar, yang sesungguhnya uang klien saya itu habis 80 juta, dasar uang itu ceritanya setalah tanah yang di Kedo telah dijual pemilik tanah kepada orang lain, NH (32) kembali menawarkan lagi tanah yang berlokasi di Tato pada klien saya sebagai gantinya," tambahnya.

Tanah yang berlokasi di Tato seluas 4 are juga sempat di cek langsung oleh keluarga Opik (28). Tapi pihak Opik (28) pada saat itu tidak tau tanah yang berlokasi di Tato itu milik siapa. 

"Kepada pihak Opik (28), Harga tanah itu perkaplingnya, kata NH (32) lebih murah, per arenya seharga 20 juta. Sedangkan luas tanah di Tato 4 are, jadi total harganya senilai 80 juta," jelasnya.

Akhirnya di lokasi itu pun terjadi kesepakatan, NH (32) lagi-lagi menelpon kliennya bahwa tanah di Tato itu milik Amarhadi. Dan NH (32) menawarkan pada Opik (28) untuk mengambil tanah itu dengan catatan mengirim lagi tambahan uang sebesar 18 juta. 

"Jadi NH (32) menjanjikan kepada klien saya itu 4 are dengan total nilai harga tanahnya 80 juta. Lalu kemudian NH (32) membuat kwitansi tanah yang di Tato senilai 40 juta dengan luas tanah 2 are. Dan uang itu kata NH (32) akan diserahkan kepemilik tanah Amarhadi. Amarhadi ini adalah anak dari pemilik tanah yang berlokasi di Tato," terangnya.

Kwitansi Terkait Tanah Yang Berlokasi di Tato Kota Bima.

Kronologisnya, karena memang tanah yang berlokasi di Tato itu seluas 4 are dengan harga per arenya 20 juta. Pada saat itu NH (32) membuatkan kwitansi dengan angka 40 juta untuk harga tanah 2 are itu. Sementera sisa uangnya 40 juta lagi, NH (32) menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut. Tapi sampai saat ini uang 40 juta itu belum juga di kembalikan oleh NH (32) pada klien saya Opik (28). 

Sampai kita laporkan ke Polsek Asakota, uang itu belum juga dikembalikan oleh NH (32). 

Sambungnya, kata NH (32) 40 juta itu telah dikasih kepemilik tanah yakni Amarhadi, tapi faktanya, setelah dimintai keterangan ternyata Amarhadi dan orang tuannya hanya menerima uang 30 juta saja yang diserahkan oleh NH (32). 

"Jadi kwitansi ini menurut saya kwitansi bodong, karena pengakuan dari pihak keluarga pemilik tanah Amarhadi hanya menerima 30 juta saja yang diberikan NH (32), sementara nominal harga tanah 2 are itu 40 juta," ujarnya. 

Atau mungkin sisanya 10 juta ada kesepakatan antara NH (32) dengan pihak pemilik tanah yakni Amarhadi. yang jelas tanah 2 are ini sudah ada dan itu benar. 

Tapikan sisi lain, pihak klien saya Opik (28) butuh pengembalian sisa uangnya yang 40 juta yang dipegang oleh NH (32). 

"Jadi kami tidak mengada-ada dan berbicara omong kosong soal ini. Semua bukti ada kok," bebernya.

Lantaran tak ada kepastian soal tanah di Tato yang dijanjikan oleh NH (32) Kliennya melaporkan kasus ini di Polsek Asakota sejak tanggal 26 Desember 2020 dengan Nomor Aduan : B/183/XII/2020/Sek Asakota. Dengan dugaan pasal 372 dan 378 terkait dugaan adanya penipuan dan penggelapan. 

Apabila sudah naik ke tingkat sidik, maka tinggal menunggu saja hasil gelar perkara oleh penyidik  guna untuk menemukan siapa tersangkanya.

"Masih banyak data-data lain yang akan klien saya bongkar terkait tawaran NH (32) untuk pembuatan sertifikat tanah. Bahkan klien saya memberikan uang cash sebesar 5 juta lagi. Tapi dari uang 5 juta itu, 3 juta dikembalikan ke ibu kandung klien saya dan 2 juta dijanjikan oleh NH (32) untuk pembuatan sertifikat tanah yang berlokasi di Tato," pungkasnya. 

Dan terakhir pihak Opik (28) sampaikan apresiasi kepada teman-teman penyidik karena telah menunjukan kerja cerdas serta profesional dalam menanggapi semua aduan dari masyarakatnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.