Polsek Rasbar Ringkus Dua Pelaku Curat

Inilah Dua Terduga Pelaku.

Visioner Berita Kota Bima-Tim Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dediansyah SE berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di Pasar Raya Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Selasa (18/05/2021) sekitar pukul 05.00 Wita.

Kedua pemuda yakni IS (32) dan IN (25) ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Rasanae Barat Kota Bima, setelah melancarkan aksi kejahatannya dengan mengambil dua unit handphone milik seorang warga lingkungan Samporo RT 11 RW 04 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima. 

Korban bernama Fitri Andriani menjelaskan handphone tersebut diambil di dalam rumah korban tepatnya dibawah bantal. Kemudian, kedua pelaku melanjutkan aksinya dirumah kedua, yaitu samping rumah korban yang pertama tadi. Kejadian terjadi sekitar pukul 02.30 Wita.

Kapolsek Rasanae Barat AKP Hamzah mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku, tim mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dua orang pemuda yang tidak dikenal membawa senjata tajam (sajam) dan dicurigai ingin melakukan pencurian. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dediansyah SE langsung bergegas menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di jalan pasar raya Amahami, sesampai di TKP tim langsung memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan laporan, tim yang dipimpin Kapolse Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan atas kejadian itu dan berhasil menangkap kedua pelaku,” jelas AKP Hamzah.

Terlepas dari itu, Kanit Reskrim Polsek Rasbar IPDA Dediansyah SE mengungkapkan, bahwa saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah senjata tajam berupa 1 buah parang, 1 buah busur dan anak panah dan sejumlah handphone dan rice cooker, tim mencurigai bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil curian. Sehingga tim mengintrogasi para pelaku dan ternyata memang benar, para pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan barang hasil curian yang baru saja mereka lakukan di Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima.

“Selain kedua pelaku, tim mengamankan sejumlah barang bukti dan keduanya membenarkan bahwa barang tersebut bukan miliknya tetapi milik korban yang berhasil diambilnya saat tidur,” jelas Kanit Reskrim.

“Kedua pelaku langsung dibawa bersama barang bukti hasil kejahatan ke Mapolsek Pangkalan Lampam,” imbuh IPDA Dediansyah.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.