Curi Empat Unit HP, Dua Oknum Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Inilah Dua Terduga Pelaku Pencurian HP.

Visioner Berita Kota Bima-Dua terduga pelaku pecurian handphone yang merupakan oknum mahasiswa inisial IR (19) warga Desa Wora dan SH (25) warga Desa Nangawera, Kecamatan Wera, ditangkap polisi. Akibat ulahnya itu, kedua terduga pelaku harus menginap di balik jeruji besi.

“IR dan SH ditangkap Senin (31/5/2021). Mereka mencuri 4 HP milik korban,” ungkap Kassubag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin, Selasa (1/6/2021).

Pelaku IR dan SH yang berstatus sebagai mahasiswa ini mencuri 4 HP milik korban Sudarman warga Desa Wora yang saat itu sedang dicas didalam kamar belakang rumahnya sekitar pukul 03.00 Wita, Sabtu (29/5/2021). Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

“Pelaku masuk di dalam rumah dengan cara memanjat jendela samping rumah korban,” ujarnya.

Usai mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Wera melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan itu, tim mendapatkan titik terang mengenai pelaku pencurian tersebut, lalu tim mencari keberadaan pelaku IR. 

“Pelaku IR diamankan di rumahnya,” ungkapnya.

Kepada polisi, IR mengaku mencuri HP bersama SH. Setelah mendapatkan keterangan tersebut, tim mendatangi rumah dan menangkap SH.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu 4 HP. 

“Dari tangan IR Tim mengamankan 2 unit HP dan dari SH mengamankan 2 unit HP,” tandasnya.

"Saat ini IR dan SH beserta bukti diamankan di Polsek Wera untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (FAHRIZ

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.