Kadishub Kota Bima Ungkap Penarikan Uang Parkir di Lingkungan RSUD Adalah Liar-Tak Pernah Setor ke Daerah

Walikota Bima Tegaskan Segera Tertibkan !!!

Kadishu Kota Bima, Drs. M.Farid, M.Si
Bersama Istri Tercinta

Visioner Berita Kota Bima-Upaya pemberantasan sekaligus penangkapan terhadap puluhan petugas parkir yang disebut-sebut liar oleh pihak Polres Bima Kota dalam operasi pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Premanisme kemarin (24/6/2021) diapresiasi secara baik oleh berbagai pihak.

Jutaan rupiah uang kertas pecahan mulai Rp2 ribu hingga Rp20 ribu dalam operasi tersebut, telah disita sekaligus diamankan sebagai Barang Bukti (BB) oleh pihak Reskrim Polres Bima Kota. Hanya saja, puluhan orang petugas Parkir yang sempat ditangkap dan diamankan itu telah dilepas karena alasan pembinaan. Namun jika dikemudian hari melakukan hal yang sama, maka Polisi akan menindaknya secara tegas.

Terkait penarikan uang parkir secara liar oleh oknum tertentu, juga dibongkar secara gamblang oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bima, Drs. Muhammad Farid, M.Si. Farid menuding bahwa penarikan uang parkir oleh oknum tertentu di lingkungan RSUD Bima di Raba Kecamatan Rasanae Timur baik pada bagian barat dan timurnya adalah ilegal.

Kondisi tersebut, diakuinya sudah berlangsung bertahun-tahun dan oknum tertentu sebagai pengelolanya sama-sekali tidak pernah menyetorkan hasil penarikan parkir tersebut kepada Dishub Kota Bima sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Operasi penarikan uang parkir di lingkungan RSUD Bima itu dilakukan secara liar oleh oknum tertentu. Hal itu sudah terjadi sejak lama dan bahkan masih berlangsung sampai sekarang ini. Dan hasil penarikanya sama sekali tidak pernah menyetor kepada daerah sebagai salah satu sumber PAD. Oleh karena itu, uang hasil penarikan parkir secara liar dimaksud diduga keras masuk ke dalam kantung pribadi oknum tertentu sehingga daerah ini dirugikan. Ya, memang daerah dirugikan oleh hal liar tersebut,” timpalnya, Kamis (24/6/2021).

Farid kemudian menyatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada oknum tertentu dimaksud. Namun yang bersangkutan, diakuinya sampai saat ini masih ngotot untuk tidak menyetorkan uang parkir di wilayah itu kepada Dishub Kota Bima karena alasan bahwa lahan parkir tersebut masih menjadi aset milik Kabupaten Bima.

“RSUD memang masih berstatus sebagai aset milik Pemkab Bima. Namun lahan parkirnya itu adalah milik Pemkot Bima. Singkatnya, operasi penarikan uanjg parkir secara liar di lingkungan RSUD Bima itu masih berlangsung sampai sekarang,” ungkap Farid.

Farid kemudian mengaku belum melakukan estimasi angka nominal yang diperoleh pada tiap harinya oleh oknum tersebut melalui penarikan uang parkir secara liar di lingkunganRSUD Bima itu.

“Sampai saat ini kami belum menghitung tentang berapa jumlah uang parkir yang mereka tarik pada tiap harinya di sana. Yang jelas, setiap hari selalu ada penarikan uang parkir di sana baik kepada kendaraan roda dua maupun roda empat. Dan hasil penarikanya masuk ke dalam kantung pribadi oknum, dan itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun,” terang Farid.

Farid kemudian mengaku, belum lama ini pihaknya ingin menyerahkan pengelolaan parkir di lingkungan RSUD itu kepada Primkopad milik Kodim 1608/Bima agar bisa dikelola secara profesional hingga mampu memberikan kontribusi bagi pemasukan PAD Kota Bima. Namun pihak Primkopad tersebut menyatakan tidak bersedia.

“Setelah pihak Prikopad tersebut menyatakan tidak bersedia mengelola parkir di sana, makanya sampai sekarang belum dilakukan proses tender-mendender. Namun penarikanuang parkir secara liar di sana hingga kini masih belangsung,” ulas Farid.

Lantas benarkah Pemerintah tidak berdaya menghadapi oknum tertentu itu?. “Sungguh sangat naif jika negara tak berdaya. Yang jelas, dalam waktu dekat akan ada sikap tegas yang dilakukan oleh Pemkot Bima dalam menyikapi masalah itu, tunggu saja,” janjinya.

Lebih jelasnya, pihaknya akan segera melakukan penertiban secara total tentang dunia perpakiran di lingkungan RSUD Bima itu. Pada upaya penertiban itu, pihaknya akan melibatkan TNI, Polri dan Sat Pol PP Kota Bima.

“Upaya penertiban itu pasti kami lakukan dalam waktu segera. Tujuanya, lebih kepada melakukan pengelolaan dunia perparkiran secara profesional hingga menjadi salah satu penyumbang PAD Kota Bima,” pungkas Farid.

Secara terpisah, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE yang dimintai komentarnya menegaskan bahwa upaya penertiban terhadap dunia perparkiran di lingkungan RSUD itu harus segera dilakukan. Selanjutnya, hal tersebut harus dikelola secara profesional sebagai salah satu sumber PAD di Kota Bima.

“Untuk melakukan pengelolaan dunia perparkirang, terlebih dahulu harus melaksanakan proses tender-menender. Untuk mengelola parkir di lingkungan RSUD Bima itu, siapapun berhakuntuk ikut tender. Untuk itu, saya himbau kepada Dishub Kota Bima agar segera menyikapinya. Sebab, lahan perparkiran di lingkungan RSUD Bima itu adalah milik Kota Bima, hanya RSUD saja yang masih berstatus sebagai aset milik Pemkab Bima,” tegas Walikota Bima, Kamis (24/6/2021).

Lutfi kembali menegaskan, dunia perparkiran di Kota Bima harus dikelola secara profesional. Denganhal itu pula, para pemuda yang masih menganggur di wilayah setempat bisa diberdayakan. Untuk itu, dunia perparkiran tidak boleh dikelola secara liar karena bisa merugikan daerah.

“Oleh sebab itu, segera tertibkan, dan lakukan proses tender-mendender untuk lahan parkir di lingkungan RSUD Bima itu,” pungkas Walikota Bima. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.