Hasanuddin Diperiksa Dari Pagi Hingga Sore, Belum Ditahan Karena Kasusnya Masih Dalam Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.K

Visioner Berita Kota Bima-Dalam beberapa minggu terakhir ini, nama Hasanuddin, S.Pd, M.Pd dinilai sangat tenar dan bahkan menjadi buah bibir publik terutama di pelatara Media Sosial (Medsos). Ketenaran Mantan Kasek di salah satu SDN di Kota Bima itu (Hasanuddin) yakni setelah sejumlah korbanm dugaan pencabulan melaporkanya secara resmi ke pihak Polres Bima Kota.

Terduga jumlah korban dalam kasus ini disebut-sebut lebih dari 20 orang. Namun jumlah korban yang melaporkanya, disebut-sebut tak sampai puluhan orang. Sementara para korbanya didampingi oleh pihak LPA Kota Bia dibawah kendali Juhriati, SH, MH (Ketua LPA Kota Bima).

Catatan penting media online www.visionerbima.com melaporkan, dalam kasus ini ada korban yang sudah dilakukan visum, dan ada pula yang sebaliknya. Terduga korban disebut-sebut masih duduk di Kelas III, IV, V dan VI.  

Pertanyaan publik terntang sudah sejauhmana Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota menangani kasus ini, pun kini terjawab. Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo TejoWicaksono, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.K yang dimintai komentarnya menjelaskan bahwa pada Senin (21/6/2021) Hasanuddin dimintai keteranganya oleh Penyidik PPA mulai dari pagi hingga sore hari.

“Ya, tadi dia diperiksa dari pagi hingga sore hari. Selama proses pemeriksaan berlangsung, ia didampingi oleh lebih dari satu orang Kuasa Hukumnya (Taufiqurrahman, SH dkk),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota ini, Senin sore (21/6/2021).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota menjelaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung ia dicecer dengan berbagai pertanyaan oleh Penyidik PPA. Pertanyaan tersebut yakni terkait dengan kasus dugaan yang dilaporkan oleh pihak pelapor.

“Ia baru pertama kali dipanggil secara resmi. Dan hari ini pula merupakan moment pertama kali ia diperiksa oleh Penyidik PPA,” terang Rayendra.

Rayendra kembali menegaskan, kasus ini masih dalam wilayah Penyelidikan. Untuk itu, Hasanuddin belum bisa ditahan karena masih banyak tahapan, proses dan mekanisme yang harus dilewati sesuai ketentuan yang berlaku.

“Usai dimintai keteranganya, dia kembali ke rumahnya dan didampingi oleh lebih dari satu orang Pengacaranya. Ia belum bisa dilakukan penahanan karena status penanganan kasusnya masih dalam wilayah Penyelidikan,” tandas Rayendra.

Rayendra menyatakan, dalam kasus ini Hasanuddin masih akan dipanggil untuk diperiksa. Panggilan kedua tersebut akan dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara. “Ya, ia akan dipanggil lagi setelah dilakukan gelar perkara,” tutur Rayendra.

Rayendra menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan oleh Penyidik PPA, Hasanuddin tidak mengakui keterlibatanya dalam kasus itu. “Ya, dia masih tidak mengakui perbuatanya,” pungkasnya.

Sekedar catatan penting, Hasanuddin kini tak lagi menjabat sebagai Kasek pada salah satu SDN itu. Ia langsung dinonaktifkan setelah sejumlah korban melaporkanya secara resmi di Mapolres Bima Kota dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Setelah dinonaktifkan dari jabatan Kasek dimaksud, jabatan Hasanuddin digantikan oleh salah seorang guru senior di Kota Bima. Dan upaya nyata Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE dalam kaitan itu diapresiasi secara baik oleh publik.

Kasus ini diakui sangat menampar wajah dunia pendidikan di Kota Bima, demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Kota Bima, Drs. Supratman M.AP membenarkan hal itu. Dan dalam kasus itu pula, Hasanuddin sudah diperiksa oleh pihaknya. Saat diperiksa oleh Tim yang dibentuk pada Dikbud Kota Bima, Hasanudin tidak mengakui perbuatanya.

Namun Supratman menegaskan, jika secara hukum mampu membuktikan keterlibatanya dalam kasus itu maka Hasanuddin akan dipecat secara tidak terhormat. Dan sikap tegas dalam kaitan itu, diakuinya menjadi kewenangan Walikota Bima.

Masih soal kasus ini, warga Kelurahan Nitu Kota Bima sempat menggelar aksi demosntrasi. Aksi demonstrasi menuntut agar agar Hasanuddin segera ditangkap dan kemudiandikerangkeng. Tak hanya itu, pendemo juga mendesak Walikota Bima agar memecat Hasanudin dari Aparat Sipil Negara (ASN). Aksi demonstrasi yang digelar warga Nitu tersebut di depan gedung DPRD Kota Bima, Kantor Walikota dan di depan Mapolres Bima Kota. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.