Masih Soal Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Bima, Melalui Kuasa Hukumnya Hasanudin Minta Maaf

Taufiqurrahman, SH (Kuasda Hukum Hasanudin)

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan siswi pada salah satu SDN di Kota Bima oleh oknum Kasek yakni Hasanudin, M.Pd hingga kini masih menjadi topik paling hangat dalam pembahasan berbagai kalangan khususnya di Bima. Kasus ini secara resmi telah dilaporkan oleh korban, dan didampingi oleh pihak LPA Kota Bima.

Namun penanganan kasus ini, diakui oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota yakni Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.R masih dalal wilayah penyelidikan. Sejumlah teduga korbanya telah dilakukan visum oleh pihak RSUD Bima.

Hingga berita ini ditulis, para terduga korbanya masih dimintai keterangan secara marathon oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara itu, Hasanudin telah dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Kasek oleh Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE.

Hasanudin “ditiadakan” di sekolah itu yakni beberapa hari lalu, dan jabatanya digantikan oleh salah seorang Guru senior. Masih soal Hasanudin, ia sudah diperiksa oleh Dinas Dikbud Kota Bima (di BAP). Kepada pihak Dikbud Kota Bima, Hasanudin membantah dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan korban yang diarahkan kepadanya.

Kini Hasanudin didampingi oleh seorang Kuasa Hukumnya yakni Taufiqurrahman, SH dari “Law Office Paradewa”. Kepada sejumlah Awak Media, Melalui Kuasa Hukumnya Hasanudin meminta maaf.

Permintaan maaf Hasanudin tersebut yakni terkait dengan adanya pemberitaan di media massa tentang adanya laporan para korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu SDN di Kota Bima, sehingga menjadi atensi publik.

Kuasa Hukum dari terlapor HSN, Taufiqurrahman,SH, dari Kantor Hukum “Law Office Paradewa”, kini menyampaikan klarifikasi kepada sejumlah Awak Media, Kamis, (10/6/2021).

Kuasa Hukum yang juga alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Bima ini menjelaskan, klienya meminta maaf kepada berbagai pihak. Yakni Wali Kota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH, Dinas Dikbud Kota Bima, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, rekan-rekan Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru-guru se-Kota Bima serta masyarakat Kota Bima dan Kabupaten Bima, dan secara khusus kepada masyarakat Kelurahan Nitu.

Pengacara yang akrab disapa Opik Paradewa ini mengatakan bahwa permohonan maaf ini lebih karena dengan adanya laporan dugaan tindak pidana yang termuat dalam undang-undang 23 tahun 2002, terakhir di rubah menjadi undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. telah menjadi komsumsi publik.

Lebih lanjut Opick menyatakan, klienya sekarang fokus dan akan koperatif menjalani proses hukum yang sedang dan akan terjadi baik di Kepolisian maupun Lembaga lain.

“Kasus ini kan masih dalam proses penyelidikan. Jadi dimohon agar kita semua menahan diri untuk tidak menghakimi siapapun sebelum adanya keputusan hakim yang sudah inkrah atau biasa disebut asas praduga tak bersalah,” harapnya.

Opik kembali menegaskan, kasus tersebut telah menjadi atensi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima.

“Saya percaya bahwa LPA Kota Bima tetap profesional melindungi hak-hak hukum anak, termasuk proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian. Oleh sebab itu, mari kita percayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegakan hukum yang ada, tanpa harus berspekulasi di luar dari proses yang ada,” imbuhnya.

Opik menambahkan, apapun hasilnya akhir dari penanganan kasus ini maka dipastikan bahwa klienya itu tetap akan koperatif dan menjalani proses hukum.

“Insya Allah, klien saya insya allah akan koperatif dalam menjalani proses hukum.Dalam hukum itu sendiri, ada adigiumnya, seseorang pelaku tindak pidana tidak boleh lolos dari pertanggungjawaban pidana yang ia lakukan, tetapi juga seseorang yang bukan pelaku tindak pidana tidak dapat dipidana,” pungkas Opik. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.