Miliki Sabu Seberat 5,68 Gram, Dua Pemuda Asal Tanjung Ditangkap Polisi

Terduga Pelaku.

Visioner Berita Kota Bima-Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota kian marak, pasalnya dua pekan terakhir ini ada empat kasus penggrebekan terhadap pelaku narkoba yang diringkus oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dibawah pimpinan langsung IPTU Thamrin, yang baru dua pekan menjabat Kasat Narkoba di Polres Bima Kota.

Senin, (21/6/2021) tengah malam, Kasat pindahan dari Polres Dompu ini, kembali mengungkap dan menangkap 2 terduga penegedar sabu-sabu.

Iptu Thamrin dan jajarannya di Sat Narkoba, sepertinya tidak akan membiarkan para pelanggar tindak pidana undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu hidup nyaman di bumi wilayah hukum Polres Bima Kota.

Seperti dielaskan Kapolres Bima Kota melalui Kasie Humas Iptu Jufri Rama, Tim Opsnal pada Selasa (22/6/2021) meringkus, masing-masing ID alias Ganteng (31) dan MI (17), keduanya berdomisili di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Operasi penggerebekan dua terduga pemilik dan pengedar sabu-sabu itu, jelas Kasie Humas, ditangkap di kelurahan setempat tanpa perlawanan. Keduanya diringkus, awalnya berdasar informasi masyarakat dan berdasar penelurusan dan pengintaian tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin.

Selain meringkus keduanya, Tim Opsnal menyita serbuk sabu-sabu dengan berat bersih 5.68 gram, 5 potongan pipet, plastik klip, handphone berbagai merk dan uang sejumlah Rp 3 juta lebih.

“Dua orang yang diduga pemilik dan pengedar sabu-sabu telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tandasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.