Sat Brimobda NTB Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Jenis Arak

Inilah Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan.

Visioner Berita Bima NTB-Sebanyak 20 dus dengan isi 480 botol minuman keras (miras) jenis arak berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Brimobda NTB dibawah pimpinan Katim Bripka Ardy Baron Bayuseno di Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Kamis (3/5/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.

Bripka Ardy Baron Bayuseno mengungkapkan miras jenis arak sebanyak 480 botol tersebut adalah milik Hasanuddin (21) dan Fair alias Jonfe (40) warga Desa Leu Kecamatan Bolo.

Adapun kronologis penangkapan yakni pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Leu sering terlihat kegiatan bongkar angkut miras, berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat mobil jenis truk yang memuat miras jenis arak. 

"Di TKP tim langsung mengamankan truk beserta miras jenis arak tersebut dengan membawanya ke Mako Batalyon C Pelopor Bima," ujar Bripka Ardy Baron Bayuseno saat dihububungi media ini melalui whatshap, Jum'at (4/6/2021).

“Pada saat diamankan miras tersebut pemilik miras tidak berada di tempat kejadian,” tambahnya.

Sementara itu, Dansat Brimob Polda NTB  Kombes pol Komaruzaman SIK, MH melalui kasi Intel SATBRIMOBDA NTB Akp.I.GB.Eka Prasetya membenarkan pengungkapan peredaran miras di wilayah hukum Polda NTB tepatnya di Desa Leu Kecamatan Bolo.

"Jadi pada saat Tim Opsnal Satbrimob Polda NTB mengamankan barang bukti 480 botol miras jenis arak itu, situasi aman terkendali,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.