Hanya Butuh Waktu Satu Hari, Polsek Rasanae Timur Kota Bima Berhasil Bekuk Pelaku Pencuri TV Hingga Sepatu Ini

Muhtar Alias Ota Berikut BB Hasil Curian (Duduk), Bersama Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur (Berdiri di Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita, kasus tindak pidana kejahatan pencurian terjadi di rumah Ahmad Jaelani, warga Kampung Temba Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima. Pelaku pencurianya adalah Muhtar alias Ota (40), warga Kelurahan Rabadompu Barat.

Sementara Barang-barang yang berhasil digasak oleh pelaku yakni 1 buah tas jinjing, 1 unit TV merk Akari, 1 unit hair clipper merk dsp, 2 unit jam dinding mini, dan 6 pasang sepatu pria ( 3 pasang merk kickers, 1 pasang merk nusantara, 1 pasang tanpa merk, 1 pasang merk dewi dewi collection) dan 2 unit tire repair kit.

Usai kejadian berlangsung (21/8/2021), korban langsung melaporkanya ke Mapolsek Rasanae Tomur-Polres Bima Kota. Pasca menerima laporan resmi dari korban, pihak Polsek Rasanae Timur dibawah kendali Kapolsek, Iptu Suratno pun bergerak cepat (penyelidikan, pendalaman dan mengintifikasi posisi pelaku).

Kerja keras dan kerja cepat Suratno bersama pasukanya akhirnya membuahkan hasil yang dinilai cukup baik. Hanya butuh waktu satu hari bagi Polsek Rasanae Timur untuk menggulung pelaku pencurian dimaksud. Yakni Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 17. 00 Wita, Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur-Polres Bima Kota yang dimpimpin langsung oleh Ketua Tim (Katim) yakni Aipda Suksri berhasil membekuk Muhtar alias Ota.

“Setelah menerima laporan resmi dari korban, Polsek Rasanae Timur langsung bergerak cepat. Hanya butuh waktu satu hari bagi Polsek Rasanae Timur untuk menangkap pelakunya. Kini pelaku sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas setempat, AKP Lutfi kepada sejumlah Awak Media melalui Press Reeleasenya, Minggu (22/8/2021).

Lutfi kemudian menjelaskan, Muhtar alias Ota merupakan pelaku tindak pidana kejahatan pencuria yang terjadi di rumah Ahmad Jaelani. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan resmi dari korban dengan nomor aduan:ADUAN/K/ 163/VIII/2021/NTB/Res Bima Kota/Sek. Rastim tanggal 21 Agustus 2021). “Yang digasak maling itu yakni mulai dari TV hingga sepatu yang ada di rumah korban,” beber Lutfi.

Lutfi kemudian menjelaskan tentang kronologis penangkapan Muhtar alias Ota. . Usai kejedian berlangsung, Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Rasanae Timur mendapatkan laporan pengaduan tindak pencurian. Usai menerima laporan pengaduan dari korban, Sekitar pukul 20.00 Wita, pihak Polsek Rasanae Timur langsung terjun ke TKP guna dilakukan pengecekan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan saat itu, diduga Muhtar Ota adalah pelakunya. Dari kerja keras dan kerja keras pihak Polsek Rasanae Timur ini, Muhtar alias Ota berhasil dibekuk. Saat ditangakap, dia mengakui perbuatanya,” terang Lutfi.

Lutfi kembali menjelaskan, pada saat dilakukan introgasi oleh Polisi dimoment penangkapan itu Muhtar alias Ota mengaku bahwa barang-barang hasil pencurian itu disimpan di rumahnya Ardi yang berlokasi di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda-Kota Bima.

“Dari pengakuan pelaku, akhirnya Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur langsung bergera ke rumah Ardi. Alhasil, Barang Bukti (BB) hasil curian tersebut memang benar dia simpan di sana. Oleh sebab itu, Polisi langsung mengangkut BB tersebut untuk diamankan di Mapolsek Rasanae Timur,” urainya.

Kini Muhtar alias Ota harus mendekam dalam sel tahanan Polres Bima Kota setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dan dalam kasus ini pula, baik Muhtar alias Ota maupun korban serta sejumlah saksi telah dimintai keteranganya secara resmi oleh Penyidiki. “Dan keterangan mereka itu sudah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” pungkas Lutfi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.