Kemendikdasmen Tegaskan 7 Orang Siswa Mutlak Lanjutkan Pendidikan

Kadis Dikpora Kota Bima, H. Mahfud
Visioner Berita Kota Bima-Polemik yang terjadi pada SDN 19 Kota Bima dimana 7 orang siswa tidak tercover ke dalam sistem (Aplikasi) Tes Kemampuan Akademik (TKA) dianilai sukses mengusung “kekhawatiran”. Lebih jelasnya, ada yang mengkhawatirkan bahwa 7 orang siswa tersebut “tidak bisa melanjutkan pendidikan” ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan ada pula yang menegaskan bahwa mereka mutlak melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya meski tak terakomodir ke dalam Aplikasi TKA.
Fenomena
tersebut memicu sikap tegas Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE agar
polemik yang berkembang dalam kaitan itu segera diurai agar fikiran publik”,
khususnya siswa tidak terjebak dalam dilema”. Oleh sebab itu, Walikota Bima langsung
memerintahkan Kadis Dikpora Kota Bima, H. Mahfud berangkat ke Jakarta guna
membahasnya secara serius dengan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengan (Kemendikdasmen).
Perintah tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Kadis Dikpora Kota Bima berangkat ke Jakarta. Tak berselang lama, tiba di Jakarta Kadis Dikpora Kota Bima tersebut langsung bertemu dengan pihak Kemendikdasmen melalui Pusat Asesmen Pendidikan. Pada moment penting tersebut, Pusat Asesmen Pendidikan memastikan bahwa 7 orang Siswa pada SDN 19 Kota Bima tersebut tidak dapat mengikuti TKA.
Meski demikian, Pusat Asesmen Pendidikan menegaskan bahwa kelanjutan pendidikan 7 orang siswa SDN 19 Kota Bima pada jenjang berikutnya (SMP) bersifat mutlak meski tak terakomodir ke dalam sistem TKA. Kadis Dikpora Kota Bima, H. Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi langsung dengan Pusat Asesmen Pendidikan di jakarta.
Audiensi tersebut berlangsung pada 8 April 2026 di Jakarta. Mahfud menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari dinamika soal terdaftarnya 7 orang siswa tersebut ke dalam dalam sistem TKA. Hasilnya?, Pusat Asesmen Pendidikan tersebut menegaskan bahwa ketuju orang anak tersebut tidak dapat mengikuti kegiatan TKA yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 April 2026. Meski demikian, kelanjutan pendidikan 7 orang anak tersebut pada jenjang berikutnya tetap bersifat mutlak.
“Kami sudah melakukan audiensi secara resmi dengan pihak Pusat Asesmen Pendidikan di Jakarta. Setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh, pihak Pusat Asesmen Pendidikan tidak dapat mengakomodir penambahan peserta TKA untuk 7n orang siswa tersebut,” tandas Mahfud melalui Pres Release, dua hari lalu.
Pada moment audiensi itu jelasnya, jadwal dan tahapan pelaksanaan TKA telah ditetapkan secara Nasional dengan linimasa yang sangat ketat, mengacu pada Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tertanggal 6 Februari 2026. Seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga integrasi data, wajib dipatuhi oleh seluruh daerah.
Berdasarkan hasil penelusuran data pusat, hingga batas akhir pendaftaran pada 28 Februari 2026, ketujuh siswa tersebut belum masuk dalam sistem. Data mereka baru tercatat dalam server integrasi pada rentang 3 hingga 7 April 2026, atau setelah masa pendaftaran resmi ditutup.
Mahfud menerangkan, dalam surat Kemendikdasmen menegaskan bahwa Pemerintah Pusat (Pempus) tidak dapat melakukan perubahan terhadap sistem TKA yang telah memproses lebih dari 8,8 juta peserta secara nasional. Hal ini berkaitan dengan kompleksitas sistem, integritas data, serta potensi dampak yang bisa ditimbulkan jika dilakukan perubahan.
“Ini bukan soal kebijakan daerah semata, tapi menyangkut sistem Nasional yang besar. Jadi tidak memungkinkan dilakukan intervensi tambahan peserta di tahap ini,” terang Mahfud.
Mahfud menguraikan, opsi pelaksanaan TKA susulan juga tidak dapat diberikan kepada 7 orang siswa tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku paparnya, mekanisme susulan hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT).
“Hasil akhir negosiasi kami dengan Pusat Asesmen Pendidikan tersebut menegaskan bahwa tidak ada ruang kebijakan untuk memasukkan tujuh siswa tersebut sebagai peserta TKA tahun ini,” ulas Mahfud.
Walau demikian, Mahfud mengimbau agar seluruh masyarakat masyarakat Kota Bima, terutama orang tua siswa untuk tidak khawatir. Sebab, menurutnya bahwa TKA bukan satu-satunya penentu kelanjutan pendidikan bagi siswa.
“Anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya melalui berbagai jalur yang tersedia. Antara lain jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi sesuai ketentuan,” ujar Mahfud.
Terkait fenomena yang sedang berkembang dalam kaitan itu, pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, terutama soal pendataan dan sinkronisasi sistem dengan Pempus.
“Untuk ke depanya, managemen tata kelola data dan koordinasi akan dilakukan dengan baik. Dan sesuatu yang sudah terjadi, tentu saja akan menjadi pelajaran penting bagi kami,” pungkas Mahfud. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/DK)